Konsumen & Keuangan

Mitos atau Fakta: Leasing Boleh Menarik Kendaraan Secara Sepihak?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATSaat penagih meminta kendaraan1Tetap tenang dan mintaidentitas2Minta surat kuasa dansertifikat fidusia3Periksa apakah memangmenunggak4Hindari menyerahkanpaksa5Hubungi perusahaanpembiayaan6Ajukan keberatan ataukonsultasi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Anggapan yang beredar

    Banyak konsumen takut keluar rumah ketika cicilan motor atau mobil menunggak. Ada cerita kendaraan ditarik di jalan, di tempat parkir, bahkan di depan rumah. Dari situ muncul keyakinan bahwa leasing selalu berhak mengambil kendaraan kapan saja sesuai isi perjanjian.

    Sebagian keyakinan itu masih terdengar dari para penagih sendiri. Karena itu penting memahami batas hukumnya, tanpa mengabaikan fakta bahwa cicilan memang harus dibayar.

    Mitos atau fakta: jawaban ringkas

    AnggapanStatusPenjelasan singkat
    Leasing boleh menarik kendaraan kapan sajaMitosHarus ada cidera janji dan prosedur yang sah
    Debitur menunggak berarti tidak punya hak apa punMitosHak untuk dihormati dan mengajukan keberatan tetap ada
    Penagih boleh mengancam atau merampasMitosKekerasan dan ancaman tidak dibenarkan
    Eksekusi lewat pengadilan bisa ditempuh bila debitur keberatanFaktaMenurut putusan Mahkamah Konstitusi
    Kendaraan boleh dijual atau dialihkan sesuka hati selama kreditMitosObjek fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan kreditur
    Menunggak cicilan tidak ada konsekuensiMitosAda denda, penagihan, dan eksekusi
    MITOS ATAU FAKTALeasing bolehmenarik kendaraansepihakInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Apa itu jaminan fidusia

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, sementara benda itu tetap dikuasai pemiliknya. Dalam kredit kendaraan, debitur memegang dan memakai kendaraan, tetapi kendaraan menjadi jaminan pelunasan utang kepada perusahaan pembiayaan. Aturannya ada pada Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999).

    Jaminan fidusia baru kuat bila didaftarkan, dan bukti pendaftarannya berupa sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini memuat kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dieksekusi seperti putusan pengadilan. Itulah alasan penagih sering menunjukkan sertifikat sebelum menarik kendaraan.

    Sebelum membahas penarikan, ingat dua hal. Pertama, tanpa pendaftaran jaminan fidusia, kreditur tidak punya kekuatan eksekutorial itu. Kedua, kekuatan eksekutorial tidak membuat semua cara penarikan menjadi sah.

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu diketahui

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali menegaskan batas eksekusi jaminan fidusia.

    1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Intinya, kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia berlaku bila debitur mengakui adanya cidera janji dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Jika debitur tidak mengakui cidera janji atau keberatan menyerahkan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
    2. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Intinya, cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur. Ia ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji.

    Dengan dua putusan itu, penarikan paksa di jalan oleh penagih, tanpa pengakuan debitur dan tanpa penetapan pengadilan, tidak sejalan dengan tafsir konstitusional yang berlaku. Meski begitu, keadaan di lapangan tetap beragam, sehingga debitur perlu mengetahui hak dan cara menyikapinya.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    • Cidera janji (wanprestasi) harus nyata, misalnya menunggak sesuai kesepakatan, dan idealnya sudah ada peringatan tertulis.
    • Bila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan kendaraan dengan sukarela, perusahaan pembiayaan dapat mengeksekusi sesuai prosedur.
    • Bila debitur tidak mengakui atau keberatan, penyelesaian lewat pengadilan.
    • Hasil penjualan kendaraan dipakai melunasi utang. Jika ada kelebihan, kelebihan itu menjadi hak debitur. Jika masih kurang, debitur tetap bertanggung jawab atas kekurangannya.
    • Penagih tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur. Perilaku semacam itu dapat dilaporkan sebagai tindak pidana dan dapat dilaporkan kepada pengawas keuangan.
    • Debitur juga terikat larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur. Pelanggaran dapat berujung pidana. Periksa teks resmi terbaru mengenai ancamannya.

    Langkah praktis bila didatangi penagih

    1. Tetap tenang dan jangan melawan secara fisik. Pindahkan pembicaraan ke tempat yang ramai bila perlu.
    2. Minta identitas penagih, surat tugas atau kuasa dari perusahaan pembiayaan, dan sertifikat jaminan fidusia. Foto semuanya.
    3. Rekam percakapan bila memungkinkan, dan beri tahu bahwa Anda merekam.
    4. Tanyakan dasar tunggakan: jumlah, tanggal, dan perhitungan denda. Minta rincian tertulis.
    5. Jangan menandatangani surat penyerahan, berita acara, atau pernyataan apa pun sebelum membaca dan memahami isinya. Surat semacam itu bisa dianggap pengakuan cidera janji.
    6. Hubungi kantor perusahaan pembiayaan untuk membicarakan penjadwalan ulang. Opsi tersedia di restrukturisasi utang saat gagal bayar.
    7. Jika terjadi ancaman atau perampasan, segera lapor polisi dan simpan bukti. Pelajari juga langkah menghadapi ancaman penagih.
    8. Adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan konsumen bila perusahaan pembiayaan diduga melanggar ketentuan.
    9. Konsultasikan dengan advokat bila nilai kendaraan atau tunggakan besar.

    Hak dan kewajiban debitur yang sering terlupa

    Debitur berhak atas salinan perjanjian pembiayaan, informasi jelas tentang bunga, denda, dan biaya, serta penjelasan perhitungan bila terjadi tunggakan. Debitur juga berhak mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan.

    Di sisi lain, debitur berkewajiban membayar cicilan tepat waktu, merawat kendaraan, dan tidak mengalihkannya. Pengalihan kendaraan kepada pihak lain sebelum kredit lunas adalah kesalahan yang sering berujung masalah hukum bagi debitur sendiri. Bahasan lengkap tentang kendaraan yang ditarik ada pada kendaraan ditarik leasing dan kredit motor macet: hak Anda.

    Istilah yang sering dipakai dalam kredit kendaraan

    IstilahArti sederhana
    DebiturPihak yang berutang, yaitu konsumen pemakai kendaraan
    KrediturPihak yang memberi pembiayaan, yaitu perusahaan pembiayaan atau leasing
    Cidera janji (wanprestasi)Tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, misalnya tidak membayar cicilan
    EksekusiPelaksanaan hak kreditur atas jaminan, misalnya dengan menjual kendaraan
    Kekuatan eksekutorialKekuatan untuk dieksekusi seperti putusan pengadilan
    LelangPenjualan di muka umum melalui kantor lelang negara atau balai lelang resmi
    RestrukturisasiPenataan ulang cicilan, tenor, atau bunga agar debitur sanggup membayar

    Bagaimana eksekusi yang benar berjalan

    Bila debitur sepakat bahwa ia menunggak dan bersedia menyerahkan kendaraan, perusahaan pembiayaan menjual kendaraan itu. Penjualan dilakukan melalui lelang umum, atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia bila dengan cara itu diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Penjualan di bawah tangan baru boleh dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu sejak pemberitahuan tertulis dan diumumkan di surat kabar, menurut undang-undang fidusia.

    Hasil penjualan dipakai untuk melunasi sisa utang pokok, bunga, dan biaya yang sah. Debitur berhak meminta rincian perhitungannya. Jika hasil jual kendaraan lebih besar daripada utang, kelebihannya dikembalikan. Karena kendaraan bekas yang dijual cepat biasanya terjual di bawah harga pasar, debitur sering masih menanggung sisa utang. Inilah alasan menyelesaikan masalah melalui perundingan sebelum eksekusi hampir selalu lebih menguntungkan daripada menunggu kendaraan ditarik.

    Bila perusahaan pembiayaan menuntut ke pengadilan

    Jika debitur tidak mengakui cidera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi atau gugatan ke pengadilan. Debitur berhak hadir, menyampaikan keberatan, dan membawa bukti pembayaran. Pada tahap ini, catatan pembayaran, surat peringatan, dan perhitungan bunga menjadi sangat penting. Debitur yang mengabaikan panggilan pengadilan dapat menerima putusan tanpa kehadirannya, sebagaimana dijelaskan pada putusan verstek.

    Sengketa yang nilainya relatif kecil dapat pula ditempuh melalui gugatan sederhana sesuai syaratnya, atau melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

    Contoh: Bu Yuli, tokoh fiktif, merasa perhitungan denda yang ditagihkan terlalu besar. Ia meminta rincian tertulis, membandingkannya dengan perjanjian, dan menemukan satu biaya yang tidak tercantum. Ia mengajukan keberatan tertulis dan meminta koreksi sebelum membayar sisa cicilan. Perusahaan memperbaiki hitungan setelah memeriksa ulang. Kisah ini fiktif dan tidak menjamin hasil serupa.

    Mencegah masalah sejak awal

    Sebagian besar sengketa leasing bisa dicegah sejak sebelum menandatangani perjanjian. Baca tabel angsuran, besaran denda keterlambatan, dan klausul tentang penarikan kendaraan. Tanyakan apakah jaminan fidusia akan didaftarkan dan minta salinan sertifikatnya setelah terbit. Bandingkan total biaya, bukan hanya cicilan bulanan. Atur pengingat jatuh tempo, dan sediakan dana darurat setara beberapa bulan cicilan bila memungkinkan. Jika penghasilan turun, jangan menunggu sampai ada surat peringatan ketiga. Bicara sejak tunggakan pertama terbuka peluang lebih besar untuk menjadwalkan ulang. Terakhir, jangan menyerahkan dokumen asli kendaraan kepada pihak yang menjanjikan "mengurus" kredit tanpa surat resmi.

    Catatan bagi pembeli kendaraan bekas kredit

    Pembeli kendaraan bekas yang belum lunas kreditnya menghadapi risiko serupa. Kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan kreditur. Jika Anda membeli kendaraan semacam itu, perusahaan pembiayaan masih dapat mengejar objek jaminan walau BPKB belum berpindah. Selalu minta bukti pelunasan dan surat roya fidusia sebelum membeli.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Undang-Undang Jaminan Fidusia sendiri tidak berubah secara mendasar, tetapi penafsirannya berubah lewat putusan MK sejak 2019 dan 2021. Selain itu, ketentuan OJK tentang perusahaan pembiayaan dan perlindungan konsumen beberapa kali diperbarui. Karena itu, periksa peraturan OJK yang berlaku saat ini, terutama tentang tata cara penagihan dan penarikan jaminan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tetap memuat perbuatan seperti pengancaman dan pemerasan. Nomor pasalnya perlu diperiksa pada teks resmi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSebaiknya
    Menghindari komunikasi dengan leasingDenda dan eksekusi makin dekatHubungi lebih dulu, ajukan keringanan
    Menandatangani surat penyerahan karena takutDianggap mengakui cidera janjiBaca dan konsultasikan dulu
    Menjual atau menggadaikan kendaraan kreditRisiko pidana dan kehilangan hakLunasi atau minta persetujuan
    Melawan penagih secara fisikBisa berbalik jadi perkara pidanaRekam dan lapor
    Membayar ke pihak yang mengaku "calo leasing"PenipuanBayar hanya ke rekening resmi
    Mengabaikan surat peringatanKehilangan kesempatan negosiasiBalas tertulis

    Contoh: Mas Arif, tokoh fiktif, menunggak tiga bulan karena kehilangan pekerjaan. Dua penagih menghentikan motornya dan menyuruhnya menyerahkan kunci. Mas Arif meminta identitas dan sertifikat fidusia, menolak menandatangani apa pun, lalu menghubungi kantor perusahaan pembiayaan. Dua hari kemudian ia mengajukan penjadwalan ulang dengan bukti kondisi keuangan. Kisah ini fiktif dan tidak menjamin hasil apa pun.

    Peringatan

    Menunggak cicilan tidak berarti Anda boleh menyembunyikan atau memindahtangankan kendaraan. Tindakan itu justru dapat membuat Anda berhadapan dengan pidana dan menghilangkan posisi tawar.

    Tips

    Simpan salinan perjanjian pembiayaan, bukti setiap pembayaran, dan semua surat peringatan. Jika kesulitan bayar, hubungi perusahaan pembiayaan secepatnya sebelum tunggakan menumpuk.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penagih boleh mengambil kendaraan dari rumah saya? Tanpa pengakuan dan penyerahan sukarela dari debitur atau penetapan pengadilan, penarikan paksa tidak sejalan dengan putusan MK. Jangan membuka pintu atau menyerahkan kunci sebelum Anda memahami dasarnya, tetapi juga jangan melawan secara fisik.

    Bagaimana jika kendaraan terlanjur ditarik? Minta tanda terima dan perhitungan tertulis. Ajukan keberatan resmi ke perusahaan pembiayaan dan OJK, serta pertimbangkan konsultasi dengan advokat untuk menilai apakah prosedur dipenuhi.

    Apakah sisa utang tetap ditagih setelah kendaraan dijual? Bila hasil penjualan tidak cukup melunasi utang, debitur tetap bertanggung jawab atas kekurangannya. Bila ada kelebihan, kelebihan itu hak debitur.

    Apakah surat peringatan wajib dikirim sebelum penarikan? Perjanjian dan peraturan keuangan pada umumnya mengatur pemberitahuan atau peringatan lebih dulu. Periksa isi perjanjian Anda dan ketentuan OJK terbaru, lalu simpan setiap surat yang diterima.

    Apakah asuransi kendaraan bisa dipakai bila kendaraan hilang saat kredit? Itu tergantung polis. Bila ada asuransi kendaraan yang dibayar bersama cicilan, hubungi perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan segera, serta laporkan kehilangan ke polisi.

    Ringkasan

    • Leasing berhak mengeksekusi jaminan bila debitur benar-benar cidera janji, tetapi tidak dengan cara sepihak sembarangan.
    • Menurut putusan MK, eksekusi sendiri hanya bila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan secara sukarela; jika tidak, lewat pengadilan.
    • Ancaman dan kekerasan tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan.
    • Minta identitas, kuasa, dan sertifikat fidusia; jangan menandatangani surat tanpa memahaminya.
    • Debitur dilarang mengalihkan kendaraan jaminan dan tetap wajib membayar.
    • Cari solusi cepat lewat restrukturisasi, pengaduan ke OJK, dan konsultasi hukum.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021

    Baca juga

    WhatsApp