Memilih Ikut Ayah atau Ibu: Seberapa Penting Pendapat Anak?
Anak berhak menyampaikan pendapat saat orang tuanya bercerai. Pahami seberapa jauh hakim mendengarnya dan bagaimana orang tua menyikapinya dengan bijak.
Isi artikel
- Anak berhak menyatakan pendapat dan didengar dalam perkara yang menyangkut dirinya.
- Menurut KHI, anak yang sudah mumayyiz (12 tahun ke atas) diberi kesempatan memilih ikut ayah atau ibu.
- Pendapat anak penting, tetapi bukan satu-satunya penentu; hakim menilai kepentingan terbaik anak.
- Orang tua sebaiknya tidak menekan atau mempengaruhi anak.
Hak anak untuk didengar
Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan usianya. Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Hak Anak, yang menempatkan pendapat anak sebagai hal yang harus dihargai.
Dalam perkara perceraian, hak ini tidak berarti anak harus memutuskan sendiri. Anak berhak menyampaikan perasaannya, sedangkan keputusan tetap berada pada hakim.
Hal ini penting karena anak sering menjadi pihak yang paling terdampak perpisahan orang tua, tetapi paling jarang ditanya.
Aturan dalam hukum Islam Indonesia
Kompilasi Hukum Islam menyebut anak yang belum mumayyiz berada dalam pemeliharaan ibunya. Ketika anak sudah mumayyiz, yaitu berumur 12 tahun, ia diberi kesempatan memilih antara ayah dan ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan.
Pilihan anak menjadi bahan pertimbangan penting, tetapi hakim tetap dapat menilai apakah pilihan itu benar-benar bebas dan sesuai kepentingan anak.
Jika pemegang hak asuh dinilai tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, pengadilan dapat memindahkan hak itu kepada pihak lain.
Bagi pasangan non-Islam dan anak yang lebih muda
Bagi pasangan non-Islam, tidak ada patokan umur 12 tahun yang sama, tetapi hakim tetap dapat mendengar anak sesuai usianya. Anak remaja biasanya diberi bobot lebih besar dibanding anak yang masih kecil.
Pada anak yang masih kecil, hakim lebih banyak bertumpu pada pengamatan terhadap kebutuhan dasar dan kedekatan dengan orang tua, bukan pada keinginan anak.
Bagaimana hakim mendengar anak
Cara mendengar anak berbeda-beda. Ada hakim yang bertanya langsung dalam ruang yang ramah, ada yang meminta pendapat psikolog atau pekerja sosial, dan ada yang memakai laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
Anak tidak perlu hadir bila itu membuatnya tertekan. Orang tua dapat meminta hakim memperhatikan kenyamanan anak.
Contoh: Dina (fiktif), 13 tahun, menyampaikan kepada hakim bahwa ia merasa nyaman tinggal dengan ibunya yang menemaninya belajar. Hakim menimbang pilihan itu bersama keadaan ayah dan ibu, lalu memutus berdasarkan kepentingan terbaik Dina.
Sikap orang tua yang bijak
Hindari membujuk, menjanjikan hadiah, atau menjelekkan pihak lain di depan anak. Pengaruh seperti itu dapat terlihat dan merugikan Anda di mata hakim.
Berikan anak ruang untuk bercerita kepada orang dewasa netral, seperti guru, psikolog, atau konselor. Katakan bahwa keputusan orang tua bercerai bukan kesalahan anak dan ia tetap dicintai kedua orang tuanya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah anak bisa berubah pikiran? Bisa. Jika keadaan berubah, pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan menilai kembali, dengan alasan kuat.
Apakah anak bisa dipaksa memilih? Tidak seharusnya. Hakim akan menilai apakah pilihan itu bebas dari tekanan.
Apakah pilihan anak mengubah kewajiban nafkah? Tidak. Kewajiban biaya tetap mengikuti ketentuan dan putusan.
Dampak psikologis bagi anak
Perceraian dapat menimbulkan rasa bersalah, bingung, atau takut pada anak. Memaksa anak memilih secara terbuka di depan kedua orang tua dapat menambah beban. Karena itu, banyak ahli menyarankan agar pendapat anak digali dengan cara lembut dan tidak menghakimi.
Orang tua dapat memanfaatkan layanan konseling sekolah atau psikolog anak. Hasil asesmen profesional juga dapat membantu hakim memahami kebutuhan anak tanpa membuat anak harus berhadapan langsung di ruang sidang.
Peran kesepakatan orang tua
Jika kedua orang tua bisa bersepakat tentang tempat tinggal anak, pengadilan umumnya menghargai kesepakatan itu selama tidak merugikan anak. Kesepakatan dapat memuat jadwal bertemu, libur sekolah, dan pembagian biaya.
Dengan kesepakatan, anak tidak perlu merasa menjadi penentu dalam konflik orang tuanya, dan suasana sidang pun lebih tenang.
Hal yang sering keliru
- Mengira anak 12 tahun otomatis boleh menentukan sendiri. Hakim tetap menilai kepentingan terbaik anak.
- Mengira anak harus selalu hadir di sidang. Kehadiran tidak boleh membebani anak.
- Menekan anak agar memilih salah satu orang tua. Pengaruh seperti itu dapat dinilai buruk.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Konsultasikan fakta perkara Anda dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
- UU 35/2014 jo. UU 23/2002, Pasal 10 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 dan 156
- Keppres 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2002 Pasal 10
- KHI Pasal 105 huruf b
- KHI Pasal 156 huruf b
- Keppres 36/1990
Dalam kategori yang sama
- Poligami: Syarat dan Izin Pengadilan menurut UU Perkawinan
- Rujuk Setelah Talak: Syarat dan Batas Waktunya
- Status Anak Angkat: Hak Waris dan Wasiat Wajibah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.