Melaksanakan Undang-Undang dan Perintah Jabatan: Kapan Tidak Dipidana
Isi artikel
Apa itu alasan pembenar karena undang-undang dan perintah jabatan
Dalam hukum pidana, alasan pembenar adalah keadaan yang membuat perbuatan terlarang menjadi dibenarkan dan tidak melawan hukum. Dua di antaranya diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru):
- Pasal 31: setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 32: setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Aturan ini menyangkut aparat penegak hukum, petugas pemerintah, tenaga pemadam kebakaran, petugas bea cukai, tenaga kesehatan dalam situasi tertentu, serta warga yang diminta membantu. Bagi warga, aturan ini penting untuk mengetahui kapan tindakan petugas sah dan kapan tidak.
Melaksanakan peraturan perundang-undangan (Pasal 31)
Ide dasarnya sederhana. Hukum tidak mungkin melarang sekaligus mewajibkan perbuatan yang sama. Bila undang-undang memerintahkan atau mengizinkan suatu perbuatan, maka melakukannya bukan tindak pidana.
Contoh sehari-hari: polisi menangkap orang dengan cara yang sah menurut hukum acara tidak dianggap merampas kemerdekaan orang secara pidana. Petugas yang menyita barang berdasarkan penetapan yang sah tidak dipidana karena mengambil barang milik orang lain. Pemadam kebakaran yang merobohkan pagar agar air dapat masuk melaksanakan kewajiban tugasnya.
Syaratnya, perbuatan itu benar-benar dilakukan untuk melaksanakan ketentuan, dengan cara yang diizinkan. Bila petugas melampaui apa yang diizinkan, misalnya memakai kekerasan berlebihan, alasan ini tidak melindungi bagian yang berlebihan itu.
Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 32)
Pasal 32 melindungi orang yang menjalankan perintah dari pejabat yang berwenang. Penjelasan Pasal 32 menambahkan syarat penting: harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberi perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.
Jadi, perintah atasan di instansi pemerintah kepada bawahannya dapat termasuk. Sebaliknya, perintah majikan swasta kepada karyawan, atau perintah pemilik toko kepada pegawainya, tidak termasuk dalam Pasal 32 karena hubungan itu perdata. Karyawan swasta yang mengikuti perintah melakukan kejahatan tidak otomatis bebas.
Unsur-unsur yang dinilai:
- ada perintah yang jelas;
- pemberi perintah adalah pejabat yang berwenang;
- pelaksana berada dalam hubungan jabatan publik dengan pemberi perintah;
- perintah berkaitan dengan tugas jabatan; dan
- pelaksanaannya dalam batas yang wajar.
Pasal 154 mendefinisikan "pejabat" antara lain aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, pejabat publik, dan orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
Perintah tanpa wewenang (Pasal 44)
Bagaimana jika perintahnya tidak sah? Pasal 44: perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Pasal ini termasuk alasan pemaaf (Paragraf 2). Artinya perbuatannya tetap melawan hukum, tetapi pelaksana dimaafkan bila:
- ia benar-benar mengira perintah itu sah (iktikad baik);
- kekeliruan itu masuk akal; dan
- pelaksanaannya dalam lingkup pekerjaannya.
| Keadaan | Akibat bagi pelaksana |
|---|---|
| Perintah sah dan dilaksanakan wajar | Tidak dipidana (Pasal 32) |
| Perintah tanpa wewenang, pelaksana beriktikad baik dan di lingkup pekerjaannya | Tidak dipidana (Pasal 44) |
| Perintah tanpa wewenang, pelaksana tahu atau seharusnya tahu | Dapat dipidana |
| Perintah sah tetapi dilaksanakan berlebihan | Bagian yang berlebihan dapat dipidana |
| Perintah pada hubungan perdata | Pasal 32 tidak berlaku |
Pemberi perintah yang tidak berwenang tentu tidak terlindungi, dan dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai penyuruh atau penggerak. Peran itu dibahas di Turut Serta dan Pembantuan.
Batas kewajaran: proporsionalitas dan kebutuhan
Perlindungan Pasal 31 dan 32 tidak tanpa batas. Tindakan harus wajar dan seimbang dengan tujuan. Ada dua ukuran yang lazim dipakai dalam penilaian. Pertama, kebutuhan: apakah tindakan itu perlu, atau ada cara yang lebih ringan? Kedua, proporsionalitas: apakah tingkat paksaan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai? Dua ukuran ini mirip dengan syarat pembelaan terpaksa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 34, yaitu subsidiaritas dan proporsionalitas.
Misalnya, petugas yang menertibkan lapak liar boleh menyingkirkan lapak, tetapi tidak boleh memukul pedagang yang tidak melawan. Petugas yang menangkap boleh menggunakan daya paksa yang diperlukan, tetapi tidak boleh melukai orang yang sudah menyerah. Tindakan berlebihan tidak hilang pidananya hanya karena dilakukan saat bertugas.
Pasal 156 mendefinisikan kekerasan sebagai perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan. Rumusan ini membantu menilai ketika tindakan petugas melampaui batas.
Peran pengawasan dan jalur keberatan
Warga yang merasa dirugikan oleh tindakan petugas dapat menempuh beberapa jalur secara bersamaan atau bergantian: laporan kepada pengawas internal instansi, pengaduan kepada Ombudsman bila ada maladministrasi, keberatan atau gugatan administrasi bila yang dipersoalkan adalah keputusan pejabat, dan laporan pidana bila ada dugaan tindak pidana. Pilihan jalur sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat agar tenggat tidak terlewat. Untuk gambaran tentang keputusan yang bisa digugat, lihat Keputusan yang Bisa Digugat.
Bagi petugas, pengawasan juga melindungi. Perintah dan pelaksanaan yang terdokumentasi memudahkan pembuktian bahwa tindakan sah, sedangkan petugas yang tidak mencatat akan kesulitan membela diri.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama mengatur perintah undang-undang (Pasal 50), perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat 1), dan perintah jabatan tanpa wewenang yang dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 51 ayat 2). KUHP baru memecahnya menjadi pasal-pasal tersendiri: Pasal 31 dan 32 sebagai alasan pembenar, serta Pasal 44 sebagai alasan pemaaf. KUHP baru juga menambahkan penjelasan bahwa hubungan harus bersifat hukum publik. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dampak bagi awam: karyawan swasta tidak dapat begitu saja berlindung di balik "disuruh bos", dan petugas pemerintah tetap bertanggung jawab bila melampaui kewenangan. Untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026, periksa asas peralihan Pasal 3.
Perlu diperhatikan juga bahwa hukum acara pidana mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026. Syarat sah penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan mengikuti hukum acara; nomor pasalnya tidak dikutip di sini, jadi rujuk teks resmi.
Langkah praktis
Bagi warga yang berhadapan dengan petugas:
- Minta surat tugas. Tanyakan identitas dan dasar tindakan petugas.
- Tetap tenang dan catat. Waktu, nama, instansi, dan apa yang dilakukan.
- Jangan melawan fisik. Perlawanan dapat dianggap pidana tersendiri; ajukan keberatan melalui jalur hukum.
- Dokumentasikan. Foto, video, saksi.
- Hubungi advokat. Terutama bila tindakan dianggap berlebihan.
- Laporkan lewat jalur resmi. Misalnya pengawas internal, Ombudsman, atau lembaga pengawas lain. Lihat Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman.
Bagi petugas atau pegawai yang menerima perintah:
- Pastikan perintah tertulis atau terdokumentasi.
- Pastikan pemberi perintah berwenang.
- Pastikan perintah berkaitan dengan tugas.
- Tolak perintah yang jelas melanggar hukum, dan catat penolakan.
- Laporkan perintah yang janggal kepada atasan yang lebih tinggi atau pengawas.
Contoh
Contoh: Seorang petugas penertiban diminta atasannya membongkar bangunan liar di tepi sungai berdasarkan keputusan resmi. Petugas membongkar bangunan itu sesuai prosedur dan batas yang ditetapkan. Perbuatan merusak bangunan itu tidak dipidana karena melaksanakan ketentuan dan perintah jabatan yang sah.
Contoh: Atasan yang tidak berwenang menyuruh bawahannya menyita ponsel warga tanpa dasar apa pun. Bawahan, yang sungguh-sungguh mengira atasannya berwenang dan menganggap penyitaan termasuk tugasnya, melaksanakannya. Menurut Pasal 44, bawahan tersebut dapat dimaafkan bila iktikad baik dan masih dalam lingkup pekerjaannya. Atasan yang memerintahkan tanpa wewenang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Contoh: Pemilik toko menyuruh pegawainya menyembunyikan barang bukti pencurian milik pelanggan. Hubungan mereka keperdataan, sehingga Pasal 32 tidak melindungi pegawai. Bila pegawai tahu bahwa perintah itu melanggar hukum, ia tetap dapat dipidana.
Jangan menganggap "saya hanya menjalankan perintah" selalu membebaskan. Perlindungan hanya berlaku bila perintah sah atau dilaksanakan dengan iktikad baik dalam lingkup pekerjaan dengan hubungan publik. Perintah yang jelas melanggar hukum sebaiknya ditolak dan dicatat.
Simpan perintah dalam bentuk tertulis, misalnya surat tugas atau pesan resmi. Jika harus lisan karena mendesak, segera buat catatan tertulis tentang isi, waktu, dan pemberi perintah. Catatan seperti itu bermanfaat bila di kemudian hari perintah dipersoalkan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menganggap semua perintah atasan membebaskan | Hanya perintah jabatan sah dengan hubungan hukum publik |
| Mengira karyawan swasta terlindungi Pasal 32 | Penjelasan mengecualikan hubungan keperdataan |
| Melaksanakan perintah berlebihan | Bagian yang berlebihan tidak dilindungi |
| Tidak mendokumentasikan perintah | Sulit membuktikan iktikad baik |
| Melawan petugas secara fisik | Dapat menjadi tindak pidana tersendiri |
| Menolak tanpa catatan | Penolakan perlu dicatat untuk perlindungan |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya Pasal 32 dan Pasal 44? Pasal 32 untuk perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat berwenang dan merupakan alasan pembenar. Pasal 44 untuk perintah tanpa wewenang yang dilaksanakan dengan iktikad baik, dan merupakan alasan pemaaf.
Apakah polisi yang menangkap tidak dapat dipidana? Bila penangkapan sah menurut hukum acara dan dilaksanakan wajar, perbuatannya dibenarkan. Bila tidak sah atau berlebihan, tidak ada perlindungan penuh. Gambaran hukum acara ada di Perbedaan KUHAP dan KUHP Lama dan Baru.
Bagaimana jika saya warga yang diminta membantu petugas? Pasal 31 dapat melindungi perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi sebaiknya pastikan dasar permintaan itu dan catat identitas petugas.
Apakah perintah jabatan lisan sah? Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu dalam pasalnya, tetapi bukti tertulis jauh membantu.
Ringkasan
- Pasal 31: tidak dipidana bila melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 32: tidak dipidana bila melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang, dengan hubungan hukum publik.
- Pasal 44: perintah tanpa wewenang tetap dapat dimaafkan bila pelaksana beriktikad baik dan dalam lingkup pekerjaannya.
- Hubungan keperdataan, misalnya majikan swasta dan pegawai, tidak termasuk Pasal 32.
- Dokumentasikan perintah dan tolak yang jelas melanggar hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Daya Paksa dan Keadaan Darurat: Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru
- Turut Serta dan Pembantuan: Beda Peran dan Pidananya dalam KUHP Baru
- Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Kapan Membela Diri Tidak Dipidana
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- Perbedaan KUHP dan KUHAP Lama vs Baru 2026: Penipuan, Penggelapan, dan Sidang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.