Kesengajaan dan Kealpaan: Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana
Isi artikel
Apa itu kesalahan dalam hukum pidana dan siapa yang terkena
Dalam hukum pidana, "kesalahan" berarti keadaan batin atau sikap pelaku yang dapat dicela. Hukum tidak cukup melihat akibat. Seseorang yang tanpa sengaja dan tanpa kelalaian menyebabkan kerugian pada umumnya tidak dipidana. Prinsip ini dikenal sebagai tiada pidana tanpa kesalahan.
Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) menjadi pegangan. Aturan ini menyangkut hampir semua orang: pengemudi, pemilik usaha, tenaga kesehatan, guru, orang tua, dan siapa pun yang pernah menyebabkan kecelakaan atau kerugian.
Aturan dasar: sengaja atau kealpaan
Pasal 36 ayat (1): setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Ayat (2): perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dua poin penting:
- Kesengajaan adalah aturan umum. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menyatakan setiap tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja, dan unsur kesengajaan itu harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
- Kealpaan hanya dipidana bila tegas. Kalau pasal tidak menyebut kealpaan atau kelalaian, kelalaian tidak dapat dipidana menurut pasal itu.
Penjelasan juga menyebut bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dengan istilah "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
| Bentuk kesalahan | Arti sehari-hari | Contoh |
|---|---|---|
| Kesengajaan | Pelaku menghendaki atau mengetahui perbuatannya | Memukul orang dengan niat melukai |
| Kealpaan | Pelaku tidak berhati-hati sehingga akibat terjadi, tanpa menghendaki | Mengemudi sambil bermain ponsel hingga menabrak |
Kesengajaan tidak harus berupa niat yang direncanakan lama. Doktrin hukum mengenal beberapa tingkat kesengajaan, misalnya sengaja sebagai tujuan dan sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan akibat. KUHP baru tidak merinci tingkat itu dalam pasalnya; penjelasan menyebut istilah umum di atas.
Kapan kealpaan dipidana
Kealpaan dipidana hanya bila rumusan pasalnya menyebut. Contoh yang dikenal luas di banyak peraturan adalah kata "karena kealpaannya" atau "karena kelalaiannya" yang menyebabkan luka atau kematian. Maka cara praktis memeriksa adalah membaca pasal yang didakwakan dan mencari frasa itu.
Bila tindak pidana karena kealpaan, hakim juga mempunyai pedoman keringanan. Pasal 70 ayat (1) huruf o menyebut tindak pidana terjadi karena kealpaan sebagai salah satu keadaan agar penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, dengan pengecualian di ayat (2). Lihat Pedoman Pemidanaan Hakim.
Sebagai penentu apakah ada kelalaian, hakim biasanya melihat: apakah pelaku seharusnya dapat memperkirakan akibat, apakah ada aturan keselamatan yang dilanggar, dan apakah orang yang berhati-hati dalam keadaan yang sama akan bertindak lain. Misalnya, pengemudi yang melanggar batas kecepatan di depan sekolah.
Pengecualian: pertanggungjawaban mutlak dan pengganti
Pasal 37 membuka dua pengecualian, bila ditentukan undang-undang:
- Setiap orang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan kesalahan. Penjelasan menyebutnya asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
- Setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan orang lain. Penjelasan menyebutnya pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Keduanya hanya berlaku bila undang-undang yang bersangkutan menyatakannya tegas. Penjelasan menegaskan hal itu. Jadi, tidak boleh dianggap berlaku di mana-mana.
Kesalahan, pembenar, dan pemaaf
Kesalahan hanya satu bagian. KUHP baru juga mengatur alasan yang menghapus pidana. Alasan pembenar (Pasal 31 sampai 35) membuat perbuatan tidak melawan hukum, misalnya melaksanakan undang-undang atau perintah jabatan, keadaan darurat, dan pembelaan terpaksa. Pasal 38 dan 39 mengatur pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual, sedangkan alasan pemaaf (Pasal 40 sampai 44) membuat pelaku tidak dapat dicela, misalnya anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tetapi dilaksanakan dengan iktikad baik. Pembahasannya ada di Daya Paksa dan Keadaan Darurat dan Tindakan bagi Pelaku Gangguan Jiwa atau Disabilitas Mental.
Pasal 55 menutup celah: orang yang dengan sengaja menciptakan keadaan yang bisa menjadi alasan peniadaan pidana tidak dibebaskan. Penjelasan menyebut contohnya pelaku yang dengan sengaja mengondisikan dirinya agar dapat dibebaskan.
Bagaimana keadaan batin dibuktikan
Keadaan batin tidak dapat dilihat langsung. Karena itu, hakim menyimpulkannya dari fakta luar: apa yang diucapkan pelaku, persiapan yang dilakukan, cara bertindak, alat yang dipakai, dan sikap sesudahnya. Misalnya, seseorang yang membawa senjata, mengancam lebih dahulu, lalu memukul akan sulit mengatakan bahwa ia tidak bermaksud melukai. Sebaliknya, pengemudi yang mengerem mendadak dan menolong korban menunjukkan sikap yang berbeda.
Untuk kealpaan, ukurannya adalah kehati-hatian yang wajar. Pembuktian biasanya memakai standar prosedur, aturan lalu lintas, standar profesi, atau keterangan ahli. Tenaga profesional seperti tenaga kesehatan, insinyur, atau pengemudi angkutan umum dinilai menurut standar profesinya. Karena itu, catatan medis, laporan inspeksi, atau pelatihan yang pernah diikuti menjadi alat bukti penting.
Penjelasan Pasal 36 menekankan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Artinya penyidik, penuntut, dan hakim tidak boleh menganggap kesengajaan ada begitu saja.
Kesalahan dalam kecelakaan dan perkara sehari-hari
Banyak perkara kealpaan berasal dari kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kebakaran. Dalam perkara seperti itu, kerugian korban nyata walaupun pelaku tidak berniat. Hukum biasanya menempuh dua jalur: pidana untuk menilai kelalaian, dan perdata atau asuransi untuk memulihkan kerugian. Lihat Kecelakaan Lalu Lintas: Panduan Lapor, Asuransi, Damai, dan Proses Pidana.
Perdamaian dengan korban tidak selalu menghentikan perkara pidana, tetapi dapat dipertimbangkan hakim sebagai pemaafan korban dan sikap pelaku sesudah perbuatan (Pasal 54 ayat 1 huruf f dan j). Pemaafan hakim terhadap perbuatan ringan dibahas di Pemaafan Hakim.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama tidak memuat rumusan umum asas tiada pidana tanpa kesalahan; asas itu berasal dari doktrin dan yurisprudensi. KUHP baru menuliskannya dalam Pasal 36, menegaskan bahwa kesengajaan adalah aturan umum dan kealpaan perlu tegas, serta mengatur pengecualian strict liability dan vicarious liability dalam Pasal 37. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dampaknya: tuntutan atas kelalaian harus bersandar pada pasal yang jelas menyebut kelalaian, dan jaksa wajib membuktikan unsur kesengajaan bila pasal tidak menyebut kelalaian. Untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026, periksa asas peralihan Pasal 3.
Langkah praktis bila Anda dituduh melakukan tindak pidana
- Baca rumusan pasal. Apakah memuat kata "dengan sengaja", "mengetahui", atau "karena kealpaan"?
- Susun kronologi keadaan batin. Apa yang Anda ketahui dan niatkan pada saat kejadian?
- Cari bukti kehati-hatian. Prosedur, izin, perawatan alat, rambu, atau instruksi yang sudah dijalankan.
- Periksa bukti pihak lain. Rekaman kamera, saksi, dan catatan komunikasi.
- Cek keadaan khusus. Disabilitas mental, usia, tekanan, atau keadaan darurat.
- Pelajari pengecualian Pasal 37. Apakah undang-undang khusus yang didakwakan mengatur strict liability atau vicarious liability?
- Gunakan advokat. Pembuktian niat dan kehati-hatian adalah inti pembelaan.
Contoh
Contoh: Pak Rudi, pemilik bengkel, memperbaiki rem mobil pelanggan dengan prosedur yang biasa dipakai. Beberapa hari kemudian rem blong dan terjadi kecelakaan. Penyelidikan menunjukkan ada cacat tersembunyi pada komponen yang tidak dapat dideteksi. Pak Rudi tidak menghendaki kecelakaan dan telah bekerja sesuai standar. Tanpa kesengajaan atau kealpaan yang dapat dibuktikan, pidana sulit dikenakan. Sebaliknya, bila ia mengabaikan pemeriksaan wajib, kealpaan dapat dipertimbangkan jika pasal yang relevan memuat kealpaan.
Contoh: Bu Tina, manajer toko, tidak mengetahui bahwa karyawannya menjual barang tanpa izin yang disyaratkan undang-undang tertentu. Jika undang-undang tersebut menyatakan tegas bahwa pimpinan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan (Pasal 37 huruf b), Bu Tina dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun ia tidak melakukan sendiri. Tanpa ketentuan tegas, pertanggungjawaban seperti itu tidak dapat diasumsikan.
Jangan menyimpulkan "tidak sengaja pasti tidak dipidana". Bila pasal memuat kealpaan, kelalaian dapat dipidana. Jangan pula mengabaikan pengecualian dalam undang-undang khusus yang menerapkan strict liability, karena di sana niat baik bukan pembelaan yang cukup.
Dokumentasikan prosedur keselamatan di tempat kerja atau usaha: daftar periksa, pelatihan, dan perawatan alat. Dokumen yang rutin dicatat membantu menunjukkan Anda berhati-hati bila suatu hari terjadi kecelakaan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menganggap semua kelalaian bisa dipidana | Hanya bila pasal menyebut tegas |
| Menyamakan sengaja dengan direncanakan | Kesengajaan bisa muncul seketika |
| Mengabaikan unsur "mengetahui" | Banyak pasal menjadikannya unsur |
| Mengira atasan selalu bebas dari pidana bawahan | Ada vicarious liability bila undang-undang menyatakannya |
| Mengira niat baik selalu membebaskan | Pada strict liability niat tidak menentukan |
| Tidak menyimpan bukti prosedur | Sulit membuktikan kehati-hatian |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya lalai dan sengaja? Sengaja berarti menghendaki atau mengetahui perbuatan dan akibatnya. Lalai berarti kurang hati-hati sehingga akibat terjadi tanpa dikehendaki.
Apakah kelalaian selalu lebih ringan? Umumnya ancaman pidana kelalaian lebih ringan daripada kesengajaan, tetapi tergantung pasal. Periksa rumusan.
Apakah korban kelalaian bisa meminta ganti rugi? Ya, melalui jalur perdata atau restitusi. Lihat Pidana dan Perdata.
Apakah anak dan penyandang disabilitas diperlakukan sama? Tidak. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Pasal 40), dan penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat dikurangi pidananya atau dikenai tindakan (Pasal 38 dan 39).
Ringkasan
- Dasar: tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu sengaja atau kealpaan (Pasal 36).
- Kesengajaan adalah aturan umum dan harus dibuktikan; kealpaan dipidana hanya bila ditentukan tegas.
- Pasal 37 mengizinkan pertanggungjawaban mutlak dan pengganti bila undang-undang menyatakan.
- Alasan pembenar dan pemaaf dapat menghapus pidana.
- Simpan bukti prosedur dan kehati-hatian.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Daya Paksa dan Keadaan Darurat: Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru
- Pelaku dengan Gangguan Jiwa atau Disabilitas Mental: Aturan KUHP Baru
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.