Administrasi & Kenegaraan

Pengecualian Kearifan Lokal 2 Hektare untuk Membakar Lahan dan Moratorium 2026

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Batas kearifan lokal dalam UU PPLH (2 hektare per kepala keluarga, varietas lokal, sekat bakar), Perda Kalteng 1/2020 dan Kalbar 1/2022, serta arahan penghentian sementara dari Menko Polkam pada Agustus–September 2026.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU PPLH melarang membuka lahan dengan membakar, tetapi meminta larangan itu memperhatikan kearifan lokal (Pasal 69 ayat (2)).
    • Batas kearifan lokal: paling luas 2 hektare per kepala keluarga, ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar (Penjelasan Pasal 69 ayat (2)).
    • Beberapa daerah mengaturnya dalam Perda, misalnya Perda Kalimantan Tengah 1/2020 dan Perda Kalimantan Barat 1/2022.
    • Pada Agustus–September 2026, Menko Polkam meminta aturan daerah semacam itu dihentikan sementara selama ancaman karhutla dan El Niño.

    Isi pengecualian dalam undang-undang

    Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Ayat (2) pasal yang sama menyatakan larangan itu "memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing".

    Penjelasan Pasal 69 ayat (2) memberi batasan tegas. Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas paling banyak 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya. Ketiga syarat ini berlaku bersamaan.

    Perda yang mengatur pembakaran terbatas

    Sejumlah daerah menurunkan pengecualian ini dalam Peraturan Daerah, antara lain:

    • Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
    • Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

    Perda semacam ini biasanya mengatur siapa yang boleh membakar, luas, waktu, pemberitahuan kepada aparat desa, dan kewajiban menjaga api. Cari naskah Perda daerah Anda di database Perda InfoHukum.

    Arahan moratorium 2026

    Menurut pemberitaan ANTARA dan JawaPos, pada Agustus 2026 Menko Polkam saat itu, Djamari Chaniago, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menghentikan sementara izin pembakaran lahan berbasis kearifan lokal, dan arahan ini kembali ditegaskan pada awal September 2026. Alasannya, kemarau 2026 diperkirakan lebih panjang karena El Niño sehingga api di lahan gambut sulit dikendalikan. Kementerian Lingkungan Hidup juga disebut akan menerbitkan surat edaran agar Perda tersebut tidak diberlakukan sementara.

    Perlu dicatat, moratorium diumumkan sebagai arahan koordinasi. Perda tidak otomatis tercabut. Bentuk hukum tindak lanjutnya, seperti surat edaran, peraturan kepala daerah, atau perubahan Perda bersama DPRD, perlu dipantau di masing-masing daerah.

    Yang perlu dilakukan warga

    • Selama arahan penghentian sementara berlaku, jangan mengandalkan izin pembakaran dari Perda atau kepala desa. Tanyakan dulu ke dinas terkait.
    • Tanyakan program pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), misalnya bantuan alat atau pupuk, di desa atau dinas pertanian.
    • Bila tetap membakar sesuai kearifan lokal setelah larangan sementara dicabut, patuhi batas 2 hektare, sekat bakar, dan jaga api sampai padam.

    Ancaman pidana bila melanggar dijelaskan di larangan membakar lahan dan sanksinya. Peta Perda per provinsi ada di Peta Hukum Karhutla & TPPO.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah moratorium membuat Perda tidak berlaku?

    Arahan menteri koordinator tidak otomatis mencabut Perda. Namun daerah dapat menundanya lewat kebijakan kepala daerah, dan aparat penegak hukum dapat menilai pembakaran di masa darurat secara lebih ketat. Ikuti pengumuman resmi pemerintah daerah Anda.

    Apakah perusahaan boleh memakai alasan kearifan lokal?

    Tidak. Batasannya per kepala keluarga dan untuk varietas lokal, sehingga ditujukan bagi peladang tradisional, bukan perkebunan skala usaha.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan
    • ANTARA: Menkopolkam minta Kalteng dan Kalbar hentikan izin pembakaran lahan — www.antaranews.com
    • JawaPos: Menko Polkam perintahkan moratorium aturan pembakaran untuk buka lahan — www.jawapos.com

    Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 32/2009 tentang PPLH (Pasal 69 dan Penjelasan)
    • Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2020
    • Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2022

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp