Bisnis, UMKM & Start-Up

Kartel Harga dan Persekongkolan Tender: Larangan UU 5/1999 dan Sanksi KPPU

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPerkara kartel atau persekongkolan tender1Laporan atau inisiatifKPPU2Pemeriksaanpendahuluan ataslaporan3Pemeriksaan lanjutandan pembuktian4Majelis Komisi memutus5Keberatan kepengadilan dalam bataswaktu6Pelaksanaan putusandan sanksi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kartel dan persekongkolan tender

    Kartel adalah kesepakatan antar pelaku usaha yang bersaing untuk mengatur persaingan, misalnya menetapkan harga, membagi wilayah pemasaran, membatasi produksi, atau mengatur pasokan, dengan tujuan mempengaruhi harga. Sikap seperti ini membuat pembeli tidak punya pilihan yang adil.

    Penetapan harga adalah kesepakatan untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar konsumen di pasar yang sama.

    Persekongkolan tender adalah kerja sama antara pelaku usaha, atau antara pelaku usaha dan panitia, untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Tender di sini mencakup pengadaan barang dan jasa, baik oleh pemerintah maupun swasta, misalnya lelang proyek.

    Yang terkena: pelaku usaha di segala skala, asosiasi usaha, panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa, serta konsumen yang dirugikan. Usaha kecil pun dapat terlibat, misalnya sekelompok pedagang yang sepakat menyamakan harga.

    Pembahasan umum persaingan usaha ada pada persaingan usaha, kartel, dan KPPU serta perjanjian eksklusif dan penguasaan pasar yang dilarang.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang beberapa pasalnya diubah oleh undang-undang cipta kerja. Garis besar larangannya:

    • pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pada pasar bersangkutan yang sama;
    • pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaing untuk mengatur produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Inilah dasar larangan kartel;
    • pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

    Perlu dicatat bahwa larangan ini mengatur perjanjian, termasuk yang tidak tertulis, dan juga kegiatan. Tidak selalu ada dokumen kesepakatan. KPPU boleh menyimpulkan adanya kesepakatan dari bukti tidak langsung, misalnya pola harga yang serentak dan komunikasi antar pesaing, selama memenuhi standar pembuktian.

    Pedoman rinci KPPU menjelaskan pengertian pasar bersangkutan, bentuk kesepakatan, dan jenis persekongkolan tender: persekongkolan horizontal (antar peserta tender), vertikal (peserta dengan panitia atau pemilik pekerjaan), dan gabungan.

    Pedagang di lapak pasar yang ramai
    Foto oleh Zheng Yijun di Unsplash

    Contoh perilaku yang berisiko

    PerilakuTermasuk jenis
    Para pesaing sepakat tidak menjual di bawah harga tertentuPenetapan harga atau kartel harga
    Para pesaing membagi wilayah, tidak saling masukKartel pembagian wilayah
    Para pesaing sepakat mengurangi produksi agar harga naikKartel pembatasan produksi
    Peserta tender bergiliran menang dan lainnya menawar lebih tinggi sengajaPersekongkolan horizontal
    Panitia membocorkan harga perkiraan kepada satu pesertaPersekongkolan vertikal
    Peserta membuat dokumen penawaran pendamping yang miripIndikasi persekongkolan tender
    Persyaratan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya satu peserta lolosPembatasan yang mengarah pada pemenang tertentu

    Asosiasi usaha perlu berhati-hati. Pertemuan asosiasi yang membahas harga bersama dapat dianggap memfasilitasi kartel. Berbagi informasi harga antar pesaing juga berisiko.

    Cara KPPU memeriksa

    Secara garis besar, tahapannya sebagai berikut.

    1. Laporan atau inisiatif. Perkara dapat berasal dari laporan masyarakat atau pelaku usaha, atau inisiatif KPPU.
    2. Penelitian dan klarifikasi. Sekretariat meneliti kelengkapan laporan dan meminta klarifikasi.
    3. Pemeriksaan pendahuluan. Majelis Komisi menilai apakah ada indikasi pelanggaran.
    4. Pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan terlapor, saksi, dan ahli; pemeriksaan dokumen. KPPU dapat meminta data dan dokumen dari pihak terkait.
    5. Putusan. Majelis memutuskan apakah terjadi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
    6. Keberatan. Pelaku usaha yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam jangka waktu yang pendek sejak menerima pemberitahuan putusan. Setelah perubahan oleh undang-undang cipta kerja, keberatan diajukan ke pengadilan niaga. Periksa teks resmi untuk jangka waktu dan pengadilan yang tepat.
    7. Pelaksanaan. Putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan. Bila tidak dilaksanakan, KPPU dapat meminta penetapan eksekusi ke pengadilan.

    Waktu setiap tahap diatur dalam undang-undang dan peraturan KPPU. Jangka waktu tepatnya perlu dibaca pada teks resmi terbaru.

    Sanksi

    Sanksi dapat berupa:

    • Tindakan administratif oleh KPPU, antara lain perintah menghentikan perjanjian atau kegiatan, pembatalan perjanjian, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, ganti rugi, dan denda. Besaran denda dan batasnya ditentukan undang-undang dan dapat berubah. Periksa teks resmi.
    • Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pengadilan atas pelanggaran tertentu, misalnya pidana denda atau kurungan pengganti. Rincian dan angkanya perlu dicek pada teks resmi terbaru, apalagi setelah penyesuaian pidana sejak 2 Januari 2026.
    • Sanksi tambahan, misalnya pencabutan izin usaha atau larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam jangka waktu tertentu.
    • Akibat lain pada pengadaan pemerintah, yaitu peserta dapat masuk daftar hitam dan perjanjian yang terbentuk dari tender yang diatur dapat dibatalkan.

    Selain itu, pihak yang dirugikan, misalnya konsumen atau peserta tender yang kalah, dapat menuntut ganti rugi secara perdata berdasarkan putusan.

    Langkah praktis bagi pelaku usaha

    Mencegah.

    1. Jangan berbicara tentang harga, wilayah, atau penawaran dengan pesaing.
    2. Atur kepatuhan: buat kebijakan tertulis, latih staf penjualan dan tim tender.
    3. Dokumentasikan pertemuan asosiasi dengan agenda, dan hindari topik harga.
    4. Tetapkan harga secara mandiri berdasarkan biaya dan strategi sendiri.
    5. Pada tender, susun penawaran secara independen dan simpan bukti proses.

    Bila dipanggil KPPU.

    1. Baca surat panggilan dan catat tenggat.
    2. Kumpulkan dokumen: korespondensi, catatan harga, dokumen tender, dan notulen.
    3. Pertimbangkan bantuan advokat yang berpengalaman dalam hukum persaingan.
    4. Hadir dan jawab dengan jujur. Menghalangi pemeriksaan dapat menambah masalah.
    5. Siapkan pembelaan: bukti independensi harga, alasan ekonomi yang sah, atau bukti tidak adanya kesepakatan.
    6. Pertimbangkan keberatan atas putusan bila ada alasan hukum, dengan memperhatikan tenggat.

    Bila ingin melapor.

    1. Kumpulkan bukti: dokumen penawaran, pola harga, kesaksian, atau komunikasi.
    2. Ajukan laporan tertulis kepada KPPU melalui saluran resmi, berisi identitas pelapor, terlapor, uraian perbuatan, dan bukti.
    3. Jaga kerahasiaan identitas bila diperlukan, dengan meminta perlindungan sesuai ketentuan.
    4. Ikuti proses klarifikasi.

    Biaya melapor ke KPPU pada dasarnya tidak dipungut. Biaya muncul bila memakai advokat atau mengajukan keberatan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    • Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU 5/1999, termasuk soal keberatan putusan KPPU dan sanksi. Pastikan rujukan memakai teks setelah perubahan.
    • Peraturan KPPU tentang tata cara penanganan perkara dan pedoman pasal diperbarui dari waktu ke waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur pelaksanaan UU 5/1999 lebih lanjut, termasuk sanksi administratif. Periksa versi terbaru.
    • Pada pengadaan pemerintah, peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa diperbarui, sehingga aturan peserta dan panitia dapat berubah. Lihat pengadaan pemerintah untuk UMKM.
    • KUHP baru dan penyesuaian pidana berlaku sejak 2 Januari 2026, dan KUHAP baru (UU 20/2025) sejak tanggal yang sama. Dampaknya pada pidana persaingan usaha perlu dicek pada teks resmi.
    • Notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU adalah bagian lain dari pengawasan persaingan. Lihat akuisisi saham PT: notifikasi KPPU dan karyawan.

    Kepatuhan persaingan usaha bagi usaha kecil dan asosiasi

    Hukum persaingan tidak hanya untuk perusahaan besar. Pedagang pasar, pemasok jasa, dan kelompok perajin juga bisa tersandung, sering tanpa sadar. Beberapa kebiasaan yang perlu diwaspadai:

    • Kesepakatan harga di kelompok. Misalnya paguyuban pedagang yang menetapkan harga minimum bersama. Niatnya menjaga harga agar tidak saling banting, tetapi tetap berisiko dianggap penetapan harga.
    • Pembagian wilayah. Kelompok jasa angkut yang membagi rute dan melarang anggota masuk wilayah lain.
    • Pembatasan pasokan. Produsen yang sepakat mengurangi produksi agar harga naik.
    • Pertukaran informasi sensitif. Berbagi harga rencana, biaya, atau strategi penawaran antar pesaing.
    • Tender yang diatur. Peserta bergiliran menang atau memberi penawaran pendamping.

    Asosiasi yang sah dapat tetap melakukan kegiatan wajar: standar mutu, pelatihan, advokasi kebijakan, dan pertukaran informasi umum yang tidak sensitif. Batasnya adalah tidak mengoordinasikan perilaku pasar anggota, terutama soal harga dan penawaran.

    Bila dalam suatu pertemuan topik mengarah ke harga atau pembagian pasar, tindakan yang paling aman adalah menolak membahasnya, menyatakan keberatan, dan mencatatnya. Pelaku usaha yang tidak ikut menyepakati tetapi hadir tanpa menyatakan keberatan dapat dinilai ikut serta. Langkah sederhana ini melindungi Anda bila KPPU memeriksa belakangan.

    Pelaku usaha juga sebaiknya memahami bahwa kerja sama yang sah tetap boleh, misalnya konsorsium dalam tender yang diumumkan secara terbuka dan memang bertujuan menggabungkan kemampuan. Kuncinya adalah transparansi dan tujuan yang masuk akal. Konsultasikan struktur kerja sama dengan advokat bila ragu. Lihat juga KSO dan joint venture untuk bentuk kerja sama yang sah.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang sebaiknya dilakukan
    Menganggap kesepakatan harga dengan sesama pedagang wajarRisiko dianggap kartelTentukan harga sendiri
    Menyamakan harga yang serupa dengan kartelTuduhan tanpa buktiPahami perbedaan paralelisme alami dan kesepakatan
    Panitia membocorkan informasi kepada pesertaPersekongkolan vertikalJaga kerahasiaan dokumen tender
    Mengabaikan panggilan KPPUProses berlanjut tanpa pembelaanHadiri dan tanggapi
    Terlambat mengajukan keberatanPutusan berkekuatan tetapCatat tenggat sejak diterima
    Asosiasi membahas harga bersamaMemfasilitasi kartelHindari topik harga di forum asosiasi

    Contoh: Lima penjual beras di sebuah pasar rutin bertemu setelah subuh. Mereka sepakat tidak menjual di bawah harga tertentu dan tidak menurunkan harga meski stok melimpah. Seorang pembeli grosir menyadari harga mereka selalu sama dan melaporkannya kepada KPPU. Pemeriksaan menunjukkan pesan percakapan yang mengatur kesepakatan harga. Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif, dan para pedagang perlu menyiapkan pembelaan serta mempertimbangkan keberatan.

    Contoh lain: Dalam tender pengadaan alat kantor, tiga perusahaan mengajukan dokumen penawaran dengan format dan kesalahan ketik yang sama, dibuat oleh orang yang sama. Dua perusahaan itu menawar lebih tinggi sehingga perusahaan ketiga menang. Pola ini menjadi indikasi persekongkolan horizontal yang dapat diperiksa KPPU.

    Peringatan

    Menghapus pesan, memusnahkan dokumen, atau menghalangi pemeriksaan setelah mengetahui adanya penyelidikan dapat memperburuk posisi hukum Anda. Simpan semua data dan segera cari nasihat hukum.

    Tips

    Latih tim penjualan dan tim tender dengan skenario sederhana: pesaing menelepon menanyakan harga, bagaimana menolak. Simpan catatan bahwa perusahaan memiliki kebijakan kepatuhan. Catatan itu dapat membantu menunjukkan itikad baik.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah harga yang sama antar pesaing otomatis kartel? Tidak. Harga yang mirip dapat terjadi karena kondisi pasar. Yang dilarang adalah kesepakatan atau koordinasi. KPPU perlu membuktikan adanya kesepakatan, termasuk dengan bukti tidak langsung yang kuat.

    Apakah persekongkolan tender hanya pada tender pemerintah? Tidak. Tender swasta juga dapat termasuk. Larangannya menyangkut pengaturan pemenang tender secara tidak sehat.

    Siapa yang boleh melapor ke KPPU? Siapa saja yang mengetahui dugaan pelanggaran, termasuk konsumen, pesaing, dan peserta tender. Laporan perlu disertai bukti awal.

    Apakah putusan KPPU bisa dilawan? Bisa melalui keberatan ke pengadilan dalam batas waktu yang ditetapkan, dan proses berikutnya sesuai hukum acara. Cek tenggat pada teks resmi.

    Ringkasan

    • Kartel dan penetapan harga adalah kesepakatan pesaing yang dilarang UU 5/1999; persekongkolan tender mengatur pemenang tender.
    • KPPU memeriksa dari laporan atau inisiatif, dan dapat memakai bukti tidak langsung.
    • Sanksi mencakup tindakan administratif, denda, pidana, dan sanksi tambahan; periksa teks resmi terbaru.
    • Cegah dengan kebijakan kepatuhan, harga mandiri, dan penawaran independen.
    • Perhatikan tenggat keberatan dan perubahan aturan Cipta Kerja serta KUHP baru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp