Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Perlindungan Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

PMI wajib punya nomor kepesertaan jaminan sosial sebelum berangkat. Pahami dasar hukumnya, tahap perlindungan, hak keluarga, dan cara klaim (UU 18/2017).

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Calon pekerja migran wajib terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial sebelum berangkat (Pasal 5 UU 18/2017).
    • Jaminan sosial PMI adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dikelola BPJS (Pasal 29 UU 18/2017; Pasal 10 PP 59/2021).
    • Perlindungan mencakup masa sebelum, selama, dan setelah bekerja. Rincian program dan manfaatnya diatur dalam peraturan menteri.
    • Simpan kartu kepesertaan, perjanjian kerja, dan nomor kontak keluarga. Dokumen inilah yang dibutuhkan saat klaim.

    Kisah yang sering terdengar di kampung asal

    Siti (nama samaran) berangkat bekerja sebagai perawat lansia di sebuah negara di Asia Timur. Pada bulan kelima, ia terjatuh saat memindahkan pasien dan harus dioperasi. Keluarganya di desa panik karena mengira semua biaya harus ditanggung sendiri.

    Ternyata Siti sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum berangkat, karena itu memang syarat penempatan. Masalahnya, kartu dan nomor kepesertaannya tidak pernah diberitahukan kepada keluarga. Artikel ini menjelaskan apa saja yang perlu dipahami PMI dan keluarganya tentang jaminan sosial.

    Dasar hukum: jaminan sosial adalah syarat, bukan pilihan

    Pasal 5 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut lima syarat bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri. Salah satunya, PMI harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Syarat lainnya adalah usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki dokumen lengkap.

    Pasal 29 UU 18/2017 menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya. Penyelenggaraannya menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dikelola BPJS. Untuk risiko yang tidak tercakup, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Rinciannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

    PP 59/2021 menjabarkannya. Pasal 10 menyebut jaminan sosial PMI meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Tiga tahap perlindungan

    TahapContoh risikoHal yang perlu disiapkan
    Sebelum bekerjaKecelakaan saat pelatihan atau dalam perjalanan ke negara tujuan; penipuan penempatanBukti terdaftar di dinas tenaga kerja, kartu kepesertaan, dan perjanjian penempatan
    Selama bekerjaKecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, atau masalah dengan pemberi kerjaPerjanjian kerja, kontak perwakilan RI, dan bukti kejadian
    Setelah bekerjaKecelakaan dalam perjalanan pulang, pemulangan bermasalahTiket dan dokumen kepulangan, surat keterangan dari perwakilan RI atau otoritas setempat

    Pembagian tahap ini sejalan dengan definisi pelindungan PMI dalam Pasal 1 UU 18/2017, yang meliputi kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Jenis program dan besaran manfaat yang berlaku saat ini perlu dicek pada peraturan menteri dan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Jaminan sosial harus tertulis di perjanjian kerja

    Pasal 15 ayat (2) UU 18/2017 mengatur isi minimal perjanjian kerja PMI. Salah satunya adalah kondisi dan syarat kerja yang meliputi fasilitas serta jaminan sosial dan/atau asuransi. PP 59/2021 Pasal 6 juga menyebut jaminan sosial dan/atau asuransi sebagai bagian dari kondisi dan syarat kerja.

    Selain itu, PMI hanya dapat ditempatkan ke negara yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat alternatifnya adalah negara tujuan memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing (Pasal 31 UU 18/2017). Jadi, perlindungan dari negara tujuan dan dari BPJS bisa berjalan berdampingan.

    Langkah praktis bagi PMI dan keluarga

    1. Pastikan kepesertaan aktif sebelum berangkat. Minta kartu atau nomor kepesertaan, dan cek statusnya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Simpan salinan dokumen di rumah. Titipkan fotokopi paspor, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, dan nomor kepesertaan kepada keluarga.
    3. Catat kontak penting. Simpan nomor perusahaan penempatan, perwakilan RI di negara tujuan, dan layanan pengaduan PMI.
    4. Bila terjadi kecelakaan atau sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit dan pemberi kerja. Laporkan juga ke perwakilan RI.
    5. Ajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga dapat menanyakan prosedurnya ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen di atas.
    6. Bila ada masalah dengan pemberi kerja, minta fasilitasi. PP 59/2021 Pasal 16 menyebut fasilitasi pemenuhan hak PMI, termasuk bantuan penyelesaian tuntutan dan akses layanan jaminan sosial.

    Hak keluarga PMI

    Keluarga juga punya hak sendiri. Pasal 6 ayat (3) UU 18/2017 menyebut keluarga PMI berhak memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI. Keluarga juga berhak menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri dan memperoleh salinan dokumen serta perjanjian kerja.

    Hak atas salinan dokumen inilah yang sering terlupa. Mintalah sejak awal, bukan saat terjadi musibah.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira asuransi dari agen sudah cukup sehingga tidak perlu mengurus BPJS. Kepesertaan jaminan sosial adalah syarat penempatan menurut undang-undang.
    • Berangkat lewat jalur nonprosedural. PMI yang tidak terdaftar akan kesulitan membuktikan kepesertaan saat klaim.
    • Tidak memperpanjang kepesertaan ketika kontrak diperpanjang di luar negeri.
    • Keluarga tidak tahu nomor kepesertaan sehingga klaim tertunda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah PMI perseorangan juga wajib ikut jaminan sosial?

    UU 18/2017 mengenal PMI perseorangan, yaitu yang bekerja tanpa melalui pelaksana penempatan. Syarat nomor kepesertaan jaminan sosial dalam Pasal 5 berlaku bagi setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri.

    Siapa yang membayar iuran?

    Besaran dan pihak yang menanggung iuran diatur dalam peraturan menteri tentang jaminan sosial PMI. Tanyakan rinciannya kepada perusahaan penempatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta minta bukti pembayarannya.

    Apakah keluarga di Indonesia bisa ikut BPJS Kesehatan?

    Pasal 29 UU 18/2017 menyebut jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya. Untuk jaminan kesehatan, PP 59/2021 Pasal 10 menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada menteri kesehatan. Keluarga juga bisa terdaftar JKN lewat jalur lain sesuai statusnya.

    PMI meninggal di luar negeri. Apa yang harus dilakukan keluarga?

    Hubungi perusahaan penempatan dan perwakilan RI untuk pemulangan jenazah dan dokumen kematian. Bawa dokumen tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim manfaat yang menjadi hak ahli waris.

    Kontrak saya diperpanjang di negara tujuan. Apakah kepesertaan otomatis berlanjut?

    Belum tentu. Cek masa berlaku kepesertaan dan ikuti ketentuan perpanjangan yang berlaku agar tidak ada jeda perlindungan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
      • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
      • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
      • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (diduga Permenaker 4/2023)

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp