Hibah Wasiat dan Wasiat Biasa: Perbedaan, Bentuk, dan Batas Sepertiga
Isi artikel
Apa itu wasiat
Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi atas hartanya setelah ia meninggal. Wasiat baru berlaku setelah pemberi wasiat wafat. Selama ia hidup, wasiat dapat diubah atau dicabut.
Pemberi wasiat disebut pewasiat. Orang yang menerima disebut penerima wasiat. Dalam bahasa hukum Belanda, wasiat disebut *testament*, yaitu surat wasiat yang ditulis menurut bentuk yang ditentukan undang-undang.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 huruf f, wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dalam KUHPerdata, atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku bagi non-Muslim, wasiat dikenal sebagai penetapan terakhir yang dapat dicabut.
Apa itu hibah wasiat
Istilah hibah wasiat sering dipakai untuk wasiat yang menyebut benda tertentu, misalnya "rumah di jalan sekian untuk si A". Dalam KUHPerdata, bentuk ini dikenal dengan istilah Belanda *legaat*, yaitu pemberian khusus benda tertentu kepada seseorang. Ini berbeda dari wasiat yang menunjuk seseorang menerima seluruh atau sebagian tertentu dari harta secara umum, misalnya "sepertiga dari seluruh harta saya".
Jadi, hibah wasiat sebenarnya merupakan salah satu jenis wasiat, yaitu wasiat atas benda tertentu. Perbedaannya adalah pada objek dan cara menyebutnya, bukan pada saat berlakunya. Keduanya baru berlaku setelah pewasiat meninggal.
Beda hibah dan wasiat
Hibah adalah pemberian sukarela tanpa imbalan kepada orang yang masih hidup untuk dimiliki. KHI Pasal 171 huruf g mendefinisikannya demikian. Hibah berlaku saat pemberian dilakukan, bukan setelah meninggal. Sementara wasiat berlaku sesudah pemberi wafat.
| Hal | Hibah | Wasiat | Hibah wasiat |
|---|---|---|---|
| Kapan berlaku | Saat diberikan, ketika pemberi masih hidup | Setelah pemberi meninggal | Setelah pemberi meninggal |
| Objek | Benda apa pun yang dimiliki pemberi | Seluruh atau bagian harta | Benda tertentu |
| Dapat dicabut | Pada prinsipnya tidak, dengan pengecualian tertentu | Dapat dicabut atau diubah selama pewasiat hidup | Dapat dicabut atau diubah selama pewasiat hidup |
| Contoh | Menghibahkan tanah kepada anak | Menyisihkan sepertiga harta untuk panti asuhan | Memberikan rumah tertentu kepada cucu |
Untuk hibah, baca juga hibah sebelum meninggal dan perhitungan warisan.
Batas sepertiga bagi pewasiat Muslim
Bagi pewasiat yang tunduk pada KHI, wasiat dibatasi. Pasal 195 KHI menyatakan bahwa wasiat paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris juga hanya berlaku bila semua ahli waris lain menyetujuinya.
Aturan ini menjaga agar bagian ahli waris tidak habis. Bagian sepertiga yang boleh diwasiatkan dihitung dari harta yang menjadi milik pewasiat, bukan dari harta bersama seluruhnya. Pada pasangan yang masih terikat perkawinan, separuh harta bersama lebih dulu menjadi milik pasangan yang hidup.
Contoh: Seorang bapak Muslim meninggalkan harta peninggalan bernilai tiga ratus juta rupiah setelah dikurangi bagian pasangan dan kewajiban lain. Ia berwasiat memberikan seratus lima puluh juta rupiah kepada sebuah yayasan. Jumlah itu melebihi sepertiga, yaitu seratus juta rupiah. Wasiat hanya sah sampai batas sepertiga, kecuali seluruh ahli waris menyetujui kelebihannya.
Pasal 194 KHI mengatur syarat pewasiat. Seseorang yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga. Harta yang diwasiatkan harus milik pewasiat, dan kepemilikannya baru beralih setelah pewasiat meninggal.
Bagaimana bagi non-Muslim
Bagi yang tunduk pada KUHPerdata, pewasiat memiliki kebebasan yang lebih luas, tetapi dibatasi oleh hak bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus, disebut *legitieme portie*. Bagian ini harus tetap ada walaupun pewasiat berwasiat lain. Penjelasan lengkap tersedia di legitieme portie bagian mutlak ahli waris. Bentuk surat wasiat diuraikan di bentuk wasiat menurut KUHPerdata.
Perlu diperhatikan bahwa hukum waris yang berlaku bagi seseorang bergantung pada agama dan keadaan keluarganya. Bila ragu, minta pendapat notaris atau advokat sebelum menulis wasiat.
Benda apa yang boleh diwasiatkan
Pewasiat hanya dapat mewasiatkan benda yang menjadi miliknya. Beberapa contoh:
- tanah dan bangunan yang sertipikatnya atas nama pewasiat;
- kendaraan, perhiasan, dan barang berharga;
- tabungan, deposito, dan saham;
- hak atas usaha yang dimiliki sendiri;
- manfaat suatu benda, misalnya hak tinggal di rumah untuk jangka waktu tertentu.
Harta bersama dengan pasangan tidak bisa diwasiatkan seluruhnya. Yang dapat diwasiatkan hanya bagian yang menjadi milik pewasiat. Benda milik orang lain atau yang masih dalam sengketa sebaiknya tidak dimasukkan, karena rawan dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan.
Bentuk wasiat
Wasiat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Berikut gambaran umum bagi pewasiat yang tunduk pada KHI.
- Lisan di hadapan dua orang saksi.
- Tertulis di hadapan dua orang saksi.
- Akta notaris, yaitu wasiat yang dibuat notaris dan ditandatangani pihak yang berkepentingan.
Bentuk tertulis dan akta notaris lebih kuat sebagai bukti. Wasiat lisan rawan diperselisihkan karena sulit dibuktikan setelah pewasiat wafat. Rincian bentuk wasiat bagi non-Muslim ada pada artikel akta wasiat notaris dan saksi.
Langkah menyusun wasiat
- Daftar semua harta beserta bukti kepemilikannya.
- Tentukan siapa penerima dan apa yang diberikan. Gunakan nama lengkap sesuai KTP.
- Periksa batas: bagian ahli waris, sepertiga bagi pewasiat Muslim, atau bagian mutlak bagi non-Muslim.
- Pilih bentuk wasiat. Untuk harta bernilai besar, pilih akta notaris.
- Tulis dengan jelas dan tanpa ganda arti. Sebut benda secara rinci, misalnya letak tanah, nomor sertipikat, dan batas-batasnya.
- Hadirkan saksi yang cakap dan tidak menerima wasiat.
- Simpan salinan di tempat aman. Beri tahu orang yang tepercaya di mana wasiat disimpan.
- Tinjau ulang wasiat bila ada perubahan keadaan, misalnya kelahiran, perceraian, atau penjualan harta.
Sertakan alasan singkat, misalnya "sebagai balas jasa merawat saya". Alasan tertulis membantu ahli waris memahami maksud pewasiat dan mengurangi kecurigaan.
Wasiat dan utang pewasiat
Wasiat dilaksanakan dari harta yang tersisa setelah kewajiban pewasiat diselesaikan. Biaya pengurusan jenazah, utang, dan kewajiban lain didahulukan. Bila harta tidak mencukupi, penerima wasiat bisa menerima lebih sedikit dari yang tertulis. Karena itu, tulis wasiat dengan memperhitungkan utang yang mungkin masih ada. Bacalah biaya pengobatan dan pemakaman pewaris untuk gambaran urutan kewajiban tersebut.
Pelaksanaan wasiat setelah pewasiat meninggal
Setelah pewasiat wafat, wasiat tidak berjalan sendiri. Biasanya ada beberapa tahap:
- Ahli waris atau penerima wasiat menyerahkan salinan wasiat dan akta kematian kepada notaris atau pihak yang menyimpannya.
- Harta diperiksa: apakah masih ada, apakah milik pewasiat, dan apakah ada utang.
- Ahli waris diberi tahu isi wasiat. Bila perlu, dimintakan persetujuan untuk bagian yang melebihi batas.
- Benda diserahkan kepada penerima, lalu dibuatkan akta atau dokumen peralihan. Untuk tanah, peralihan dicatat di kantor pertanahan.
- Bila ada perselisihan, para pihak dapat bermusyawarah atau menempuh pengadilan.
Untuk tanah, baca balik nama sertipikat tanah karena waris. Biaya pengurusan dapat dilihat pada biaya mengurus waris.
Menulis objek wasiat yang jelas
Kejelasan objek adalah kunci. Bandingkan dua rumusan berikut.
| Kurang jelas | Lebih jelas |
|---|---|
| "Tanah saya diberikan kepada anak saya." | "Sebidang tanah di desa tertentu, sertipikat hak milik nomor sekian atas nama saya, luas sekian meter persegi, diberikan kepada anak saya yang bernama lengkap sesuai KTP." |
| "Uang di bank untuk cucu." | "Saldo deposito atas nama saya di bank tertentu, nomor rekening sekian, diberikan kepada cucu saya." |
| "Perhiasan saya untuk keponakan." | "Satu set perhiasan emas yang tersimpan di tempat tertentu, diberikan kepada keponakan saya." |
Rumusan yang jelas mencegah penafsiran ganda. Ia juga memudahkan penerima mengurus peralihan di instansi.
Contoh: Seorang ayah menulis dalam wasiatnya bahwa rumah di kota A untuk anak pertama dan ruko di kota B untuk anak kedua. Setelah ia meninggal, ternyata ruko di kota B sudah dijual lima tahun sebelumnya. Bagian wasiat tentang ruko itu tidak dapat dilaksanakan karena bendanya tidak ada lagi. Karena itu, wasiat sebaiknya ditinjau berkala dan diperbarui saat harta berubah.
Wasiat untuk ahli waris atau pihak lain
Wasiat kepada ahli waris sering menjadi sumber sengketa. Menurut KHI, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila seluruh ahli waris lain menyetujuinya. Persetujuan itu perlu dibuat secara tertulis dan jelas. Persetujuan sebaiknya diberikan di hadapan notaris atau saksi agar mudah dibuktikan.
Wasiat kepada orang di luar keluarga, seperti pengasuh, sahabat, atau lembaga sosial, juga dapat dilakukan, tetapi tetap dalam batas yang berlaku. Lihat pula imbalan bagi anak yang merawat pewaris.
Contoh: Seorang ibu ingin rumahnya dimiliki anak bungsu yang merawatnya. Ia menulis wasiat memberikan rumah itu kepada si bungsu. Karena penerima adalah ahli waris, kakak-kakaknya perlu menyetujui. Ibu meminta semua anak menandatangani surat persetujuan di hadapan notaris saat ia masih hidup. Dengan cara ini, kemungkinan sengketa berkurang.
Kapan wasiat dapat dibatalkan atau tidak berlaku
Wasiat dapat bermasalah bila:
- pewasiat tidak cakap atau berada di bawah tekanan saat membuatnya;
- bentuknya tidak memenuhi syarat;
- melanggar batas yang ditentukan hukum;
- benda yang diwasiatkan bukan milik pewasiat;
- penerima wasiat meninggal lebih dulu atau menolak, sehingga wasiat gugur pada bagian itu;
- pewasiat mencabut atau menggantinya dengan wasiat baru.
Pembatalan wasiat harus ditempuh melalui pengadilan. Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan. Hasilnya bergantung pada bukti dan penilaian hakim.
Wasiat yang melebihi batas, ditulis tanpa saksi, atau tidak jelas objeknya dapat dipersoalkan ahli waris. Jangan menulis wasiat hanya berdasarkan contoh di internet. Minta notaris memeriksa isinya.
Kesalahan umum
- Menyebut benda secara samar, misalnya "tanah saya di kampung".
- Mewasiatkan harta bersama seluruhnya, padahal sebagian milik pasangan.
- Melebihi batas sepertiga tanpa persetujuan ahli waris, bagi pewasiat Muslim.
- Membuat wasiat lisan tanpa saksi.
- Tidak menyimpan salinan atau tidak memberi tahu siapa pun.
- Lupa memperbarui wasiat setelah harta atau keadaan keluarga berubah.
- Mencampur hibah dan wasiat tanpa memahami bedanya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah hibah wasiat sama dengan hibah biasa? Tidak. Hibah biasa berlaku saat diberikan. Hibah wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dan dapat dicabut selama pewasiat hidup.
Bisakah wasiat dibuat tanpa notaris? Bisa, asalkan memenuhi bentuk yang ditentukan hukum, misalnya dengan saksi. Namun wasiat akta notaris lebih kuat sebagai bukti dan lebih kecil kemungkinan digugat.
Apakah ahli waris harus menyetujui wasiat? Untuk pewasiat Muslim, persetujuan ahli waris diperlukan bila wasiat melebihi sepertiga atau bila penerimanya adalah ahli waris. Di luar itu, wasiat pada dasarnya dilaksanakan sesuai isinya.
Ringkasan
Wasiat adalah pernyataan yang berlaku setelah pemberi wafat. Hibah wasiat adalah wasiat atas benda tertentu. Hibah berbeda karena berlaku saat pemberian dilakukan. Bagi pewasiat Muslim, wasiat dibatasi sampai sepertiga harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui, dan wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lain. Bagi non-Muslim, ada hak bagian mutlak yang harus dijaga. Tulis wasiat dengan jelas, pilih bentuk yang kuat, libatkan saksi atau notaris, dan perbarui bila keadaan berubah. Untuk kasus tertentu, periksa teks resmi terbaru dan konsultasikan dengan notaris atau advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline - Perbedaan hibah dan wasiat menurut hukum Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hibah-dan-wasiat-menurut-hukum-islam-lt696ee8bb34712
- Hukumonline - Wasiat dalam waris Islam — www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-wasiat-lt58ddbb8b8480e
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Baca juga
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.