Gugatan Sederhana: Alur dan Batas Nilai Gugatan
Gugatan sederhana adalah cara cepat dan murah menyelesaikan sengketa perdata bernilai kecil. Kenali batas nilai, syarat, dan alurnya.
Isi artikel
- Gugatan sederhana untuk sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan nilai terbatas.
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta menurut Perma yang berlaku saat ini.
- Diperiksa hakim tunggal dengan acara yang dipercepat.
- Putusan dapat diajukan keberatan dalam waktu singkat.
Apa itu gugatan sederhana
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan perkara perdata yang lebih singkat dan sederhana dibanding gugatan biasa. Dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung, yang telah diubah dan diperbarui sejak pertama kali terbit.
Jenis perkaranya adalah cidera janji atau wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, misalnya utang piutang kecil, sewa menyewa, atau jual beli yang tidak dibayar.
Batas nilai dan syarat
Menurut Perma yang berlaku saat ini, nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta. Perkara yang tidak boleh diajukan lewat jalur ini antara lain sengketa yang penyelesaiannya lewat pengadilan khusus, serta sengketa hak atas tanah.
Penggugat dan tergugat masing-masing satu orang, kecuali punya kepentingan yang sama. Pada awalnya Perma mensyaratkan tergugat berdomisili di wilayah pengadilan yang sama dengan penggugat; ketentuan ini sempat dilonggarkan, sehingga aturan terbaru perlu dicek.
Alur di pengadilan
Penggugat mengisi blanko gugatan yang disediakan pengadilan, melampirkan bukti, lalu mendaftar dan membayar panjar biaya. Panitera memeriksa kelengkapan dan syarat gugatan sederhana. Bila memenuhi syarat, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal.
Hakim memeriksa gugatan, dan hakim wajib mengupayakan perdamaian pada sidang pertama. Bila damai, hakim mengukuhkannya dalam akta perdamaian yang tidak dapat diajukan upaya hukum.
Contoh: Bu Lestari meminjamkan Rp30 juta kepada Pak Anton (fiktif) dan tidak dikembalikan. Karena nilainya jauh di bawah batas dan sengketanya utang piutang, ia mengajukan gugatan sederhana disertai bukti perjanjian dan transfer.
Waktu penyelesaian
Perma menetapkan perkara diselesaikan dalam waktu paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama. Waktu singkat ini membuat persiapan dokumen di awal menjadi sangat penting.
Para pihak diwajibkan hadir langsung pada sidang, meski boleh didampingi kuasa. Ketidakhadiran penggugat dapat menyebabkan gugatan dinyatakan gugur.
Keberatan atas putusan
Terhadap putusan gugatan sederhana tidak ada banding. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada ketua pengadilan dalam jangka waktu singkat setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, yang menurut Perma adalah tujuh hari.
Keberatan diperiksa majelis hakim dan putusannya final. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain di luar jalur keberatan.
Keuntungan dan keterbatasan
Keuntungan utama gugatan sederhana adalah prosesnya cepat dan biayanya relatif ringan. Penggugat tidak wajib memakai advokat dan cukup mengisi blanko yang disediakan pengadilan, sehingga cocok bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.
Keterbatasannya, pembuktian harus ringkas dan jelas. Perkara dengan banyak pihak, banyak saksi, atau dokumen rumit lebih tepat diajukan sebagai gugatan biasa.
Eksekusi putusan
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara sukarela. Bila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan, sama seperti perkara perdata lain.
Karena itu, sejak awal pastikan tergugat memiliki alamat yang jelas dan sebisa mungkin memiliki harta yang dapat dieksekusi.
Persiapan bukti
Susun bukti secara kronologis: perjanjian, bukti penyerahan uang atau barang, korespondensi, dan somasi. Beri nomor pada setiap lampiran supaya mudah dirujuk hakim saat sidang.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua sengketa kecil otomatis bisa digugat sederhana, padahal sengketa tanah dikecualikan.
- Tidak hadir pada sidang sehingga gugatan gugur.
- Mengajukan banding, padahal jalurnya keberatan dalam waktu pendek.
Tulisan ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah dan setiap kasus berbeda; konsultasikan dengan advokat sebelum bertindak.
- PERMA 2/2015 jo. PERMA 4/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah PERMA No. 4 Tahun 2019
Dalam kategori yang sama
- Mendaftarkan Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
- Alur Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga
- Alur PKPU dan Cara Kreditor Memberikan Suara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.