Ketenagakerjaan

Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial: Alur dan Tenggat

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setelah mediasi atau konsiliasi gagal, jalan berikutnya adalah gugatan ke PHI. Ketahui syarat, isi gugatan, jalannya sidang, dan hal yang perlu dijaga soal waktu.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri tempat pekerja bekerja.
    • Wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
    • Sidang dipimpin hakim karier dan hakim ad hoc.
    • Waktu pemeriksaan dibatasi, namun tenggat menggugat perlu dicek.
    Alur gugatan di PHI1Siapkan risalahmediasi2Susun gugatan3Daftar di PHIpada PN4Pemanggilan danmediasi hakim5Pembuktian6Putusan PHI
    Alur beracara disederhanakan.

    Kapan menggugat?

    Gugatan diajukan setelah mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, misalnya salah satu pihak menolak anjuran. Tanpa risalah penyelesaian dari tahap tersebut, gugatan berisiko dikembalikan oleh hakim.

    Siapa pun yang berselisih dapat menggugat, baik pekerja maupun pengusaha.

    Isi gugatan

    Gugatan tertulis memuat identitas para pihak, uraian fakta (posita), dasar hukum, dan tuntutan (petitum), misalnya pembayaran upah terutang, pesangon, atau sah tidaknya PHK. Hitungan tuntutan sebaiknya dirinci agar hakim mudah menilai.

    Lampirkan perjanjian kerja, slip upah, surat PHK, dan risalah penyelesaian sebelumnya. Pekerja dapat memberi kuasa kepada serikat pekerja atau advokat.

    Jalannya persidangan

    Setelah gugatan terdaftar, majelis hakim memanggil para pihak. Hakim biasanya mengupayakan perdamaian lebih dulu. Bila gagal, sidang berlanjut ke jawaban, pembuktian dengan surat dan saksi, kesimpulan, dan putusan.

    UU 2/2004 menetapkan batas waktu pemeriksaan tingkat pertama yang cukup singkat dibanding perkara perdata biasa, sehingga persiapan bukti sejak awal sangat penting.

    Garis waktu perkara PHI1Mediasi gagalRisalah diterbitkan2GugatanDidaftarkan di PHI3SidangPerdamaian, bukti4PutusanDibacakan5KasasiBila memenuhi syarat
    Tenggat pasti diatur UU 2/2004; periksa ketentuan terbaru.

    Contoh: Pak Wawan menggugat upah

    Contoh: Pak Wawan, pekerja toko fiktif, upahnya tidak dibayar selama tiga bulan. Setelah bipartit dan mediasi gagal, ia membawa risalah mediasi, slip upah, dan catatan absensi ke PHI. Perusahaan menyangkal punya utang upah. Hakim menilai bukti masing-masing, lalu memutus sesuai fakta yang terbukti.

    Putusan dan biaya

    Putusan PHI dapat berupa pengabulan sebagian atau seluruh gugatan, penolakan, atau gugatan tidak dapat diterima. Untuk gugatan dengan nilai tertentu, undang-undang membebaskan biaya perkara, tetapi ketentuan nilai ini perlu dicek pada peraturan terbaru.

    Bila putusan tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat meminta eksekusi melalui ketua pengadilan negeri.

    Pembuktian di persidangan

    Hakim menilai alat bukti seperti surat, saksi, dan keterangan ahli. Pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, serta saksi yang mengetahui langsung kejadian, misalnya rekan kerja atau atasan.

    Pengusaha biasanya membawa bukti peraturan perusahaan, catatan kehadiran, dan surat peringatan. Kedua pihak berhak menguji bukti lawan melalui pertanyaan dan tanggapan.

    Peran hakim ad hoc

    Majelis PHI terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc yang berasal dari usulan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Komposisi ini dimaksudkan agar pertimbangan putusan memahami kenyataan dunia kerja.

    Meski demikian, semua hakim terikat pada hukum dan wajib bersikap tidak memihak.

    Tips agar gugatan terarah

    Rinci tuntutan per komponen dan sebutkan dasar hitungannya. Jangan menumpuk tuntutan yang tidak berkaitan. Pastikan nama perusahaan yang digugat sesuai dengan badan hukum pemberi kerja, bukan sekadar nama merek atau lokasi usaha.

    Setelah gugatan didaftarkan

    Simpan bukti pendaftaran dan nomor perkara, lalu pantau jadwal sidang melalui kepaniteraan atau sistem informasi penelusuran perkara. Hadir tepat waktu pada setiap panggilan, karena ketidakhadiran dapat berakibat putusan tanpa kehadiran Anda. Jika berhalangan karena alasan sah, sampaikan secara tertulis sebelum sidang. Teruslah membuka ruang damai; perdamaian di tengah persidangan dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang kekuatannya setara putusan.

    Berkas gugatanSurat gugatan bermeteraiRisalah mediasi atau konsiliasiPerjanjian kerjaSlip upah / bukti gajiSurat PHK / peringatanHitungan tuntutanIdentitas dan surat kuasaDaftar saksi dan bukti
    Kelengkapan menentukan kelancaran pendaftaran.

    Hal yang sering keliru

    • Menggugat tanpa risalah mediasi atau konsiliasi.
    • Mengabaikan batas waktu menggugat dan daluwarsa.
    • Tidak menghitung tuntutan sehingga gugatan kabur.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Tenggat menggugat PHK dan aturan biaya perkara dapat berubah, jadi konfirmasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (hukum acara PHI)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp