Gugatan Harta Bersama: Alur Pembagian Harta Gono-Gini
Setelah bercerai, bagaimana membagi harta yang diperoleh selama pernikahan? Kenali alur gugatan harta bersama dan hal yang perlu dibuktikan.
Isi artikel
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, di luar hadiah dan warisan.
- Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau terpisah setelah perceraian.
- Penggugat perlu membuktikan harta ada, diperoleh dalam perkawinan, dan masih dikuasai tergugat.
- Bagian masing-masing umumnya seperdua, tetapi hakim melihat keadaan perkara.
Apa itu harta bersama
Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing.
Kompilasi Hukum Islam juga mengatur harta bersama dan pembagian apabila perkawinan putus, termasuk pembagian seperdua bagi suami dan istri bila tidak ada perjanjian lain.
Gugat bersama cerai atau terpisah
Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat digabung dengan gugatan cerai atau diajukan setelah putusan cerai. Penggabungan menghemat waktu, tetapi bisa memperpanjang persidangan.
Bagi non-muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
Tahapan beracara
Penggugat menyusun gugatan yang menyebut jelas objek harta: letak, ukuran, dan nilai. Setelah pendaftaran, para pihak wajib menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Contoh: Bu Lina dan Pak Rudi bercerai setelah 15 tahun. Bu Lina mencatat rumah, kendaraan, dan tabungan yang dibeli selama pernikahan, lalu menggugat. Tergugat membuktikan bahwa sebidang tanah adalah warisan dari orang tuanya, sehingga hakim mengeluarkannya dari harta bersama.
Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak dan batas tanah.
Bukti yang perlu disiapkan
Siapkan sertifikat, BPKB, rekening koran, akta nikah, dan putusan cerai. Saksi yang mengetahui pembelian harta juga berguna.
Penting menunjukkan harta diperoleh selama perkawinan dan siapa yang menguasainya.
Utang bersama dan harta yang sudah dijual
Harta bersama tidak hanya aset, tetapi dapat pula utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga. Pihak yang mendalilkan adanya utang bersama perlu membuktikannya dengan dokumen yang jelas.
Jika harta telah dijual kepada pihak ketiga sebelum gugatan, persoalannya lebih rumit. Hakim akan menilai itikad baik pembeli dan apakah penjualan dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Perjanjian pranikah
Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun selama perkawinan, yang mengatur pemisahan harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka kemungkinan perjanjian dibuat selama perkawinan berlangsung.
Jika ada perjanjian, hakim akan melihat isi perjanjian sebelum membagi harta. Karena itu, salinan perjanjian harus disiapkan sebagai bukti.
Biaya dan waktu
Biaya perkara mencakup panjar, pemanggilan para pihak, dan bila perlu pemeriksaan setempat. Besarnya ditentukan pengadilan sesuai jarak dan jumlah pihak.
Perkara harta bersama dapat memakan waktu cukup lama karena pembuktiannya banyak. Mediasi yang berhasil sering menjadi jalan paling hemat waktu dan biaya.
Setelah putusan
Jika tergugat tidak menjalankan putusan, penggugat dapat memohon eksekusi ke pengadilan. Harta yang tidak dapat dibagi secara fisik biasanya dijual lelang dan hasilnya dibagi.
Para pihak juga boleh berdamai kapan saja dan menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian.
Hal yang sering keliru
Berikut tiga kekeliruan yang paling sering terjadi dalam praktik.
- Memasukkan warisan atau hadiah pribadi sebagai harta bersama.
- Menggugat tanpa menyebut objek harta secara jelas dan terperinci.
- Mengira bagian selalu seperdua tanpa melihat perjanjian atau fakta perkara.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Hasil tiap perkara bergantung pada bukti dan pertimbangan hakim.
- UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 dan 37 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85-97
- Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 35, 37
- KHI Pasal 85-97
- Perma 1/2016
Dalam kategori yang sama
- Perwalian dan Pengampuan: Alur Penetapan di Pengadilan
- Wakaf: Pendaftaran Tanah Wakaf dan Penyelesaian Sengketa
- Zakat, Infak, dan Sengketa Ekonomi Syariah: Alur Gugatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.