Agama

Gugatan Harta Bersama: Alur Pembagian Harta Gono-Gini

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setelah bercerai, bagaimana membagi harta yang diperoleh selama pernikahan? Kenali alur gugatan harta bersama dan hal yang perlu dibuktikan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, di luar hadiah dan warisan.
    • Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau terpisah setelah perceraian.
    • Penggugat perlu membuktikan harta ada, diperoleh dalam perkawinan, dan masih dikuasai tergugat.
    • Bagian masing-masing umumnya seperdua, tetapi hakim melihat keadaan perkara.
    Alur gugatan harta bersama1Inventarisasiharta2Susun gugatandan daftar bukti3Daftar kepengadilan4Mediasidan sidang5Putusanpembagian6Pelaksanaaneksekusi
    Dari mendata harta sampai pelaksanaan putusan.

    Apa itu harta bersama

    Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing.

    Kompilasi Hukum Islam juga mengatur harta bersama dan pembagian apabila perkawinan putus, termasuk pembagian seperdua bagi suami dan istri bila tidak ada perjanjian lain.

    Gugat bersama cerai atau terpisah

    Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat digabung dengan gugatan cerai atau diajukan setelah putusan cerai. Penggabungan menghemat waktu, tetapi bisa memperpanjang persidangan.

    Bagi non-muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.

    Harta bersama dan harta pribadiHarta bersamaDibeli selama perkawinanHasil kerja suami atau istriDibagi menurut hukumDasar: Pasal 35 UU PerkawinanHarta pribadiHarta bawaan sebelum menikahHadiah untuk salah satu pihakWarisan pribadiDikuasai pemiliknya
    Pembedaan jenis harta dalam perkawinan.

    Tahapan beracara

    Penggugat menyusun gugatan yang menyebut jelas objek harta: letak, ukuran, dan nilai. Setelah pendaftaran, para pihak wajib menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

    Contoh: Bu Lina dan Pak Rudi bercerai setelah 15 tahun. Bu Lina mencatat rumah, kendaraan, dan tabungan yang dibeli selama pernikahan, lalu menggugat. Tergugat membuktikan bahwa sebidang tanah adalah warisan dari orang tuanya, sehingga hakim mengeluarkannya dari harta bersama.

    Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak dan batas tanah.

    Bukti yang perlu disiapkan

    Siapkan sertifikat, BPKB, rekening koran, akta nikah, dan putusan cerai. Saksi yang mengetahui pembelian harta juga berguna.

    Penting menunjukkan harta diperoleh selama perkawinan dan siapa yang menguasainya.

    Utang bersama dan harta yang sudah dijual

    Harta bersama tidak hanya aset, tetapi dapat pula utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga. Pihak yang mendalilkan adanya utang bersama perlu membuktikannya dengan dokumen yang jelas.

    Jika harta telah dijual kepada pihak ketiga sebelum gugatan, persoalannya lebih rumit. Hakim akan menilai itikad baik pembeli dan apakah penjualan dilakukan dengan persetujuan pasangan.

    Perjanjian pranikah

    Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun selama perkawinan, yang mengatur pemisahan harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka kemungkinan perjanjian dibuat selama perkawinan berlangsung.

    Jika ada perjanjian, hakim akan melihat isi perjanjian sebelum membagi harta. Karena itu, salinan perjanjian harus disiapkan sebagai bukti.

    Biaya dan waktu

    Biaya perkara mencakup panjar, pemanggilan para pihak, dan bila perlu pemeriksaan setempat. Besarnya ditentukan pengadilan sesuai jarak dan jumlah pihak.

    Perkara harta bersama dapat memakan waktu cukup lama karena pembuktiannya banyak. Mediasi yang berhasil sering menjadi jalan paling hemat waktu dan biaya.

    Daftar periksa buktiAkta nikahPutusan ceraiSertifikat tanahBPKB kendaraanRekening koranBukti pembelianDaftar harta rinciSaksi pembelian
    Bukti yang lazim membantu pembuktian.

    Setelah putusan

    Jika tergugat tidak menjalankan putusan, penggugat dapat memohon eksekusi ke pengadilan. Harta yang tidak dapat dibagi secara fisik biasanya dijual lelang dan hasilnya dibagi.

    Para pihak juga boleh berdamai kapan saja dan menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian.

    Hal yang sering keliru

    Berikut tiga kekeliruan yang paling sering terjadi dalam praktik.

    • Memasukkan warisan atau hadiah pribadi sebagai harta bersama.
    • Menggugat tanpa menyebut objek harta secara jelas dan terperinci.
    • Mengira bagian selalu seperdua tanpa melihat perjanjian atau fakta perkara.
    📌 Catatan

    Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Hasil tiap perkara bergantung pada bukti dan pertimbangan hakim.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 dan 37 — peraturan.bpk.go.id
    • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85-97
    • Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 35, 37
    • KHI Pasal 85-97
    • Perma 1/2016

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp