Ganti Rugi Wanprestasi: Biaya, Rugi, dan Bunga
Komponen ganti rugi dalam wanprestasi menurut KUHPerdata: biaya, rugi, dan bunga, syarat kerugian yang dapat dituntut, serta cara membuktikannya.
Isi artikel
- Ganti rugi wanprestasi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga.
- Kerugian harus berhubungan langsung dengan pelanggaran janji.
- Kerugian yang dapat dituntut umumnya yang dapat diduga saat perjanjian dibuat.
- Penggugat perlu membuktikan jumlah kerugian.
Dasar hukum ganti rugi
Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan baru wajib bila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhinya. Karena itu somasi biasanya menjadi langkah awal.
Pasal-pasal berikutnya mengatur batas dan cara menghitungnya.
Biaya, rugi, dan bunga
Biaya adalah pengeluaran yang nyata telah dikeluarkan akibat wanprestasi. Rugi adalah kerugian karena kerusakan atau berkurangnya harta. Bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh tetapi hilang.
Pasal 1246 KUHPerdata merumuskan ganti rugi sebagai kerugian yang diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh.
Batas kerugian yang dapat dituntut
Pasal 1247 dan 1248 KUHPerdata membatasi ganti rugi pada kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Jika wanprestasi timbul karena kesengajaan atau tipu daya, cakupannya dapat lebih luas.
Kerugian yang terlalu jauh atau bersifat spekulatif umumnya sulit dikabulkan.
Contoh perhitungan
Contoh: Bu Nina memesan 100 kursi dari Pak Gunawan untuk acara usahanya, tetapi barang tidak diserahkan. Bu Nina harus menyewa kursi pengganti seharga Rp3 juta (biaya) dan kehilangan keuntungan acara yang dapat dibuktikan melalui kontrak (bunga). Ia menyiapkan kuitansi sewa dan kontrak acara sebagai bukti.
Angka hanya ilustrasi; hakim yang menilai kelayakan jumlahnya.
Pembuktian dan bunga moratoir
Penggugat wajib merinci dan membuktikan kerugian dengan dokumen, bukan sekadar angka. Untuk utang uang, undang-undang mengenal bunga atas keterlambatan (bunga moratoir) yang besarnya mengikuti ketentuan atau yang diperjanjikan.
Perjanjian dapat memuat denda atau ganti rugi yang disepakati lebih dulu; hakim dapat menilai kewajarannya.
Ganti rugi dan pilihan tuntutan
Selain ganti rugi, kreditur dapat memilih menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau kombinasi tertentu. Pilihan ini menurut Pasal 1267 KUHPerdata.
Pilihan tuntutan perlu selaras dengan tujuan Anda. Jika masih ingin barang diserahkan, tuntut pemenuhan; jika kepercayaan sudah hilang, tuntut pembatalan disertai ganti rugi.
Keadaan memaksa dan pembelaan
Pihak yang digugat dapat membela diri dengan menyatakan wanprestasi terjadi karena keadaan memaksa (overmacht), misalnya bencana yang tidak dapat diduga. Jika terbukti, ia dapat bebas dari ganti rugi.
Pembelaan lain adalah pihak penggugat sendiri juga lalai. Karena itu penggugat perlu memastikan ia telah memenuhi kewajibannya sendiri sebelum menuntut.
Denda dan ganti rugi yang diperjanjikan
Banyak perjanjian memuat klausul denda keterlambatan. Klausul ini berlaku sebagai ganti rugi yang disepakati dan memudahkan penggugat karena tidak perlu membuktikan jumlah kerugian secara rinci.
Namun hakim dapat menilai apakah denda itu wajar. Denda yang terlalu besar dibanding kerugian sesungguhnya dapat diturunkan.
Kerugian immateriil
Dalam wanprestasi, tuntutan kerugian immateriil seperti nama baik atau tekanan batin lebih sulit dikabulkan dibanding kerugian materiil. Pengadilan umumnya menuntut dasar yang jelas dan bukti yang dapat diukur.
Hal yang sering keliru
- Menuntut angka besar tanpa rincian dan bukti.
- Mencampur kerugian yang tidak berhubungan langsung dengan wanprestasi.
- Tidak melakukan somasi sebelum menuntut ganti rugi.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Perhitungan ganti rugi sangat bergantung pada fakta dan isi perjanjian; konsultasikan dengan advokat.
- KUHPerdata Pasal 1243-1252 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1243
- KUHPerdata Pasal 1246
- KUHPerdata Pasal 1247 dan 1248
Dalam kategori yang sama
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Fungsi dan Syarat
- Sumpah Pemutus dan Sumpah Tambahan dalam Pembuktian
- Tahapan Sidang Perdata: Jawaban, Replik, dan Duplik
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.