Properti

Menikah dan Ganti Nama di Sertifikat Tanah: Bagaimana Alurnya?

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setelah menikah, ada yang ingin memperbarui nama atau menambahkan pasangan di sertifikat tanah. Kenali bedanya dan alur umumnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menikah tidak otomatis mengubah nama di sertifikat; perubahan harus dicatat di kantor pertanahan.
    • Memperbarui data nama berbeda dengan menambahkan pasangan sebagai pemilik.
    • Menambah pemilik memerlukan peralihan hak melalui akta PPAT.
    • Siapkan sertifikat asli, KTP, buku nikah, dan dokumen pendukung.
    Alur umum perubahan data di sertifikat1Siapkandokumen2Ajukan kekantorpertanahan3Verifikasidata dan bayarbiaya resmi4Sertifikatdicatat ulang
    Garis besar; rincian mengikuti kantor pertanahan setempat.

    Apa yang sebenarnya berubah saat menikah?

    Pernikahan memengaruhi harta, tetapi tidak otomatis mengubah nama pemilik pada sertifikat. Nama di sertifikat tetap sama sampai ada permohonan pencatatan. Perubahan data biasanya dibutuhkan ketika nama pemilik berubah secara resmi, misalnya karena penetapan atau pencatatan perubahan nama.

    Karena banyak orang mencampur dua hal, mari bedakan: memperbarui identitas pemilik, dan menambahkan pasangan sebagai pemilik bersama.

    Harta bersama dan harta bawaan

    Menurut UU 1/1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ada perjanjian lain.

    Tanah yang dibeli sebelum menikah atas nama satu pihak tetap milik pihak itu, kecuali dialihkan. Tanah yang dibeli saat menikah, walaupun atas nama satu pihak, dapat dianggap harta bersama.

    Ganti data atau tambah pemilikPerubahan data pemegangNama tetap pemilik samaCukup bukti perubahanDicatat di sertifikatTidak ada pajak jual beliMenambah pasanganPemilik bertambahPerlu akta PPATAda pajak atau pengecualianDicatat balik nama
    Dua kebutuhan yang sering tertukar.

    Mencatat perubahan data pemegang hak

    Bila ada perubahan identitas resmi, pemegang hak dapat mengajukan permohonan pencatatan ke kantor pertanahan dengan membawa sertifikat asli dan dokumen bukti perubahan. Petugas memeriksa dokumen, mencatat perubahan pada buku tanah, dan menerbitkan catatan pada sertifikat.

    Prosedur ini diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah. Biaya resmi diumumkan oleh pemerintah, sehingga tanyakan langsung ke loket dan hindari perantara yang meminta biaya tidak jelas.

    Menambahkan pasangan sebagai pemilik

    Jika Anda ingin pasangan ikut tercatat sebagai pemilik, caranya adalah peralihan hak, misalnya hibah atau jual beli, dengan akta PPAT. Peralihan ini dapat menimbulkan kewajiban pajak, meskipun untuk hubungan keluarga tertentu ada ketentuan khusus yang meringankan.

    Pastikan Anda memahami akibatnya: setelah pasangan tercatat, keputusan menjual atau menjaminkan tanah memerlukan persetujuan keduanya.

    Contoh kasus

    Contoh: Bu Intan fiktif memiliki sertifikat atas namanya sebelum menikah. Setelah menikah dengan Pak Reza, ia ingin menambahkan nama suaminya. Kantor pertanahan menjelaskan bahwa hal itu perlu akta PPAT, bukan sekadar surat permohonan. Mereka lalu bertanya ke PPAT mengenai jenis akta dan pajaknya.

    Sementara itu, ketika Bu Intan hanya perlu memperbarui data identitas, ia cukup mengajukan permohonan pencatatan dengan dokumen yang diminta.

    Dokumen yang umumnya dimintaSertifikat asliKTP dan KK terbaruBuku nikah atau akta nikahSurat permohonanBukti PBB tahun berjalanSurat kuasa bila diwakilkan
    Daftar umum; kantor setempat dapat meminta tambahan.

    Perjanjian pisah harta

    Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan untuk mengatur harta, termasuk sebelum atau selama perkawinan menurut putusan Mahkamah Konstitusi. Perjanjian itu perlu dicatat agar mengikat pihak ketiga.

    Bila ada perjanjian pisah harta, isi sertifikat dan siapa yang berhak menjual tanah harus sesuai dengan perjanjian tersebut.

    Setelah perubahan selesai

    Periksa kembali sertifikat yang telah dicatat: nama, nomor identitas, dan alamat harus benar. Kesalahan kecil lebih mudah diperbaiki segera daripada bertahun-tahun kemudian saat tanah hendak dijual atau diagunkan.

    Perbarui juga data PBB di kantor pajak daerah dan dokumen lain yang terkait, seperti perjanjian kredit atau asuransi, supaya semua data konsisten.

    Bila sertifikat dijaminkan di bank

    Sertifikat yang sedang menjadi agunan tidak berada di tangan Anda, sehingga permohonan perubahan data harus melalui bank atau menunggu pelunasan. Bicarakan dengan bank sejak awal agar prosesnya tidak tertahan.

    Jangan memberikan sertifikat kepada pihak lain tanpa tanda terima yang jelas.

    Kapan perlu bantuan profesional

    Jika ada perbedaan data yang rumit, misalnya perbedaan nama di KTP dan sertifikat, atau pemilik sudah meninggal, mintalah bantuan PPAT atau advokat. Kasus seperti ini memerlukan dokumen tambahan, misalnya penetapan pengadilan atau surat keterangan ahli waris.

    Mengapa data harus tertib

    Data yang tidak sinkron sering baru terasa ketika jual beli, pewarisan, atau pengajuan kredit. Pada saat itu, pengurusan sering mendesak dan biayanya lebih mahal. Mengurus lebih awal berarti memutus kemungkinan masalah di kemudian hari.

    Rawat dokumen dengan menyimpan salinan sertifikat, buku nikah, dan KK di tempat yang aman.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira menikah otomatis menambah nama pasangan di sertifikat.
    • Memakai calo tanpa kuitansi resmi atau menyerahkan sertifikat asli tanpa tanda terima.
    • Menunda pembaruan data sehingga muncul kesulitan saat jual beli atau pewarisan.
    📌 Catatan

    Ketentuan dan biaya dapat berubah. Tanyakan ke kantor pertanahan atau PPAT di wilayah Anda sebelum mengurus.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 35
    • PP 24/1997
    • Permen ATR/BPN 16/2021

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp