Administrasi & Kenegaraan

Diskresi Pejabat Pemerintahan: Kapan Sah, Apa Batasnya, dan Cara Warga Menggugatnya

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pejabat berdalih "ini diskresi"? Pahami syarat diskresi menurut UU 30/2014, kapan tidak sah, dan langkah keberatan sampai gugatan PTUN.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret saat aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
    • Diskresi bukan cek kosong. UU 30/2014 mensyaratkan tujuan yang sah, kesesuaian dengan AUPB, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan, dan iktikad baik.
    • Diskresi yang melampaui atau mencampuradukkan wewenang dapat menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan.
    • Warga yang dirugikan dapat menempuh keberatan, banding administratif, lalu menggugat ke PTUN dengan memperhatikan tenggat waktunya.

    Ketika pejabat berkata "ini kebijakan saya"

    Pak Darto (nama samaran) mengelola kios di pinggir pasar kabupaten. Suatu pagi ia menerima surat camat yang melarang kios di ruas itu buka sebelum pukul 10.00. Alasannya kemacetan. Ketika Pak Darto bertanya dasar aturannya, petugas menjawab singkat: "Ini diskresi camat."

    Jawaban seperti itu sering membuat warga merasa tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, diskresi punya syarat dan batas yang jelas dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artikel ini menjelaskan kapan diskresi sah, kapan bermasalah, dan apa yang bisa dilakukan warga.

    Apa itu diskresi menurut undang-undang

    Pasal 1 angka 9 UU 30/2014 mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi hanya relevan bila peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau ada stagnasi pemerintahan.

    Pasal 22 ayat (1) menegaskan diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Tujuannya dibatasi pada empat hal: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan dan kepentingan umum (Pasal 22 ayat 2).

    Penjelasan Pasal 23 huruf a memberi petunjuk praktis. Aturan yang memberi pilihan biasanya memakai kata seperti "dapat", "boleh", "berhak", atau "diberikan kewenangan". Jadi, bila aturan memakai kata "wajib", ruang diskresi pejabat jauh lebih sempit.

    Empat lingkup diskresi

    Lingkup (Pasal 23)Contoh sederhana
    Aturan memberi pilihanPeraturan menyebut pejabat "dapat" memberi dispensasi waktu.
    Aturan tidak mengaturMuncul situasi baru yang belum diatur sama sekali.
    Aturan tidak lengkap atau tidak jelasAturan tumpang tindih atau peraturan pelaksananya belum dibuat.
    Stagnasi pemerintahanBencana alam, wabah, atau konflik sosial yang menghentikan layanan.

    Syarat diskresi yang sah

    Pasal 24 UU 30/2014 dalam naskah aslinya mensyaratkan pejabat yang memakai diskresi untuk:

    • sesuai dengan tujuan diskresi dalam Pasal 22 ayat (2);
    • tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
    • berdasarkan alasan yang objektif, yaitu fakta dan kondisi faktual yang rasional dan tidak memihak;
    • tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
    • dilakukan dengan iktikad baik.

    Perlu dicatat, ketentuan ini termasuk yang disentuh oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023). Karena itu, sebelum menyusun keberatan, cocokkan rumusan Pasal 24 dengan naskah terbaru yang telah diubah.

    AUPB sendiri dirinci dalam Pasal 10 ayat (1). Isinya meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

    Prosedur yang wajib ditempuh pejabat

    Diskresi tertentu tidak cukup diputuskan sendiri. Pasal 25 mewajibkan persetujuan atasan bila diskresi berpotensi mengubah alokasi anggaran. Bila diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, atau diambil dalam keadaan darurat dan bencana, pejabat wajib memberi tahu atasan sebelumnya dan melapor sesudahnya.

    • Permohonan persetujuan tertulis dijawab atasan paling lama 5 hari kerja. Penolakan harus disertai alasan tertulis (Pasal 26).
    • Pemberitahuan kepada atasan disampaikan paling lama 5 hari kerja sebelum diskresi dipakai (Pasal 27).
    • Laporan tertulis kepada atasan disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak diskresi dipakai (Pasal 28).

    Kapan diskresi menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan

    UU 30/2014 membagi pelanggaran diskresi menjadi tiga kategori, masing-masing dengan akibat hukum yang berbeda.

    KategoriContoh keadaanAkibat
    Melampaui wewenang (Pasal 30)Melewati batas waktu atau wilayah wewenang, atau tidak menempuh prosedur Pasal 26 sampai 28Tidak sah
    Mencampuradukkan wewenang (Pasal 31)Tidak sesuai tujuan wewenang, tidak menempuh prosedur, atau bertentangan dengan AUPBDapat dibatalkan
    Sewenang-wenang (Pasal 32)Dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenangTidak sah

    Dalam kasus Pak Darto, pertanyaan pentingnya adalah: apakah camat berwenang mengatur jam buka kios, dan apakah ada peraturan daerah yang sudah mengaturnya? Jika jam operasional sudah ditetapkan dalam perda, larangan camat bisa dinilai bertentangan dengan aturan atau melampaui wewenang.

    Langkah praktis bila Anda dirugikan diskresi

    1. Minta keputusan tertulis. Diskresi berbentuk lisan sulit diuji. Mintalah surat atau keputusan resmi, termasuk dasar hukum dan alasannya.
    2. Kumpulkan bukti kerugian. Simpan foto, catatan omzet, surat, dan nama petugas yang menyampaikan.
    3. Ajukan keberatan tertulis. Pasal 77 memberi waktu paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Pejabat wajib menyelesaikannya dalam 10 hari kerja.
    4. Ajukan banding administratif. Bila keberatan ditolak, banding ke atasan pejabat diajukan paling lama 10 hari kerja sejak keputusan keberatan diterima (Pasal 78). Upaya administratif tidak dipungut biaya (Pasal 75 ayat 5).
    5. Gugat ke PTUN. Bila banding tidak memuaskan, Pasal 76 ayat (3) membuka jalan gugatan. Alasan gugatan dapat berupa pertentangan dengan peraturan atau dengan AUPB, sebagaimana Pasal 53 UU 9/2004.
    6. Pertimbangkan Ombudsman. Bila masalahnya lebih pada pelayanan yang berlarut atau tidak patut, laporan maladministrasi ke Ombudsman bisa menjadi jalur paralel.

    Perhatikan tenggat gugatan PTUN. Pasal 55 UU 5/1986 menetapkan 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan. Bila Anda menempuh upaya administratif lebih dulu, cara penghitungannya mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, sehingga sebaiknya Anda memastikannya ke kepaniteraan PTUN.

    Contoh surat keberatan singkat

    Inti keberatan Pak Darto bisa dirumuskan begini: "Saya keberatan atas Surat Camat Nomor ... tanggal ... karena tidak menyebut dasar kewenangan, bertentangan dengan jam operasional dalam Perda ..., dan diterbitkan tanpa memberi kesempatan pedagang didengar. Mohon surat tersebut dicabut atau ditinjau ulang." Lampirkan salinan surat dan bukti kerugian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah setiap kebijakan pejabat bisa disebut diskresi?

    Tidak. Diskresi hanya sah dalam empat lingkup Pasal 23 dan harus memenuhi syarat Pasal 24. Kebijakan yang jelas bertentangan dengan aturan tidak otomatis menjadi sah hanya karena disebut diskresi.

    Apakah diskresi bisa digugat ke PTUN?

    Bisa, sepanjang wujudnya keputusan atau tindakan pemerintahan yang menimbulkan kerugian bagi Anda. Tempuh upaya administratif lebih dulu dan perhatikan tenggatnya.

    Bagaimana jika diskresi diambil saat bencana?

    Dalam keadaan darurat, pejabat boleh bertindak cepat, tetapi tetap wajib melapor kepada atasan paling lama 5 hari kerja. Tindakan darurat juga tetap harus bertujuan untuk kepentingan umum dan beriktikad baik.

    Apakah warga harus diberi tahu sebelum diskresi diambil?

    Pasal 29 mengecualikan diskresi yang mengikuti prosedur Pasal 26 sampai 28 dari kewajiban memberi tahu warga sebelumnya. Namun, keputusan yang sudah diambil tetap dapat Anda mintakan salinannya dan dapat diuji.

    Apakah keberatan menunda berlakunya keputusan?

    Pada dasarnya tidak. Pasal 75 ayat (3) menyatakan upaya administratif tidak menunda pelaksanaan, kecuali undang-undang menentukan lain atau penundaan mencegah kerugian yang lebih besar. Di PTUN, Anda dapat memohon penundaan pelaksanaan keputusan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
      • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
      • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp