Denda Pidana dan Subsider Kurungan: Cara Bayar dan Akibatnya
Apa yang terjadi jika denda pidana tidak dibayar? Pahami arti denda, pidana pengganti subsider, cara membayar ke jaksa, dan akibat jika tidak mampu.
Isi artikel
- Denda adalah pidana berupa kewajiban membayar uang kepada negara, bukan kepada korban.
- Putusan sering memuat pengganti jika denda tidak dibayar, yang disebut subsider.
- Pembayaran dilakukan kepada jaksa sebagai pelaksana putusan.
- Tidak membayar tanpa alasan dapat berakibat hukuman pengganti atau penyitaan harta.
Apa itu pidana denda?
Pidana denda adalah pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang ditetapkan hakim. Uang denda masuk ke kas negara, bukan diberikan kepada korban. Jika korban perlu ganti kerugian, jalurnya berbeda, misalnya restitusi atau gugatan ganti rugi.
Besaran denda mengikuti ancaman dalam pasal dan pertimbangan hakim, termasuk kemampuan terpidana. KUHP baru memuat sistem kategori denda yang berbeda dari KUHP lama.
Apa arti subsider?
Dalam putusan sering tertulis kalimat seperti denda sekian juta rupiah, subsider beberapa bulan kurungan. Artinya, jika denda tidak dibayar, terpidana menjalani pidana pengganti berupa kurungan atau penjara selama waktu yang tertera.
Subsider tidak dijalani bersamaan dengan membayar. Jika denda dibayar sesuai ketentuan, pidana pengganti tidak dijalani. Pilihan ini ada pada terpidana, sepanjang ia membayar sebelum eksekusi pengganti dijalankan.
Cara membayar denda
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa sebagai eksekutor memberitahukan terpidana untuk membayar. Pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan kejaksaan, biasanya melalui bank atau kanal pembayaran negara, dengan bukti setor.
KUHAP lama mengatur bahwa denda harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap, dan dalam keadaan tertentu dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana untuk melunasi denda.
Contoh
Contoh: Bu Lastri dijatuhi pidana denda dengan subsider kurungan. Setelah putusan tetap, jaksa memanggilnya. Ia menyetor denda ke bank sesuai petunjuk, lalu menyerahkan bukti setor kepada jaksa dan meminta tanda terima. Karena denda lunas, ia tidak menjalani kurungan pengganti.
Jika tidak mampu membayar
Terpidana yang tidak mampu sebaiknya segera berkomunikasi dengan jaksa dan penasihat hukum, bukan menghindar. Ada aturan yang mengatur penyitaan harta, dan KUHP baru memuat ketentuan mengenai pelaksanaan denda yang tidak dibayar, termasuk pidana pengganti atau alternatif seperti kerja sosial dalam kondisi tertentu.
Rincian ini berbeda antara KUHP lama dan baru, sehingga periksa ketentuan yang berlaku untuk perkara Anda.
Perbedaan dengan uang pengganti dan restitusi
Denda sering tertukar dengan uang pengganti dalam perkara korupsi atau dengan ganti rugi kepada korban. Denda masuk kas negara sebagai pidana pokok. Uang pengganti adalah pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara. Restitusi adalah hak korban.
Ketiganya berdasar putusan yang berbeda dan konsekuensi yang berbeda pula. Periksa amar putusan dengan teliti untuk mengetahui kewajiban mana yang berlaku.
Saran praktis
Simpan semua bukti pembayaran minimal sampai urusan eksekusi selesai. Jika ada kesalahan nominal atau kebingungan, minta penjelasan tertulis kepada jaksa. Hindari perantara yang tidak resmi.
Hal yang sering keliru
- Membayar ke pihak yang bukan petugas resmi tanpa bukti setor.
- Mengira denda otomatis hangus bila menjalani subsider setelah membayar sebagian.
- Menunda tanpa memberi kabar kepada jaksa.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga rincian prosedur dapat berbeda; konsultasikan perkara Anda dengan advokat. Besaran dan pengaturan denda dalam KUHP baru berbeda dari KUHP lama.
- KUHP (WvS) Pasal 30; UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 78-81 — peraturan.bpk.go.id
- KUHAP (UU 8/1981), Pasal 273 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 8/1981 Pasal 273
- UU 1/2023 tentang KUHP (pidana denda)
Dalam kategori yang sama
- Plea Agreement dan Jalur Khusus dalam KUHAP Baru
- Praperadilan: Apa yang Bisa Diuji dan Bagaimana Alurnya
- Restitusi dan Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.