Ketenagakerjaan

Contoh Surat Skorsing Pekerja Selama Proses PHK dan Cara Mengisinya

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh surat skorsing pekerja selama proses PHK menurut Pasal 157A UU Ketenagakerjaan: upah tetap dibayar, isi wajib, dan kesalahan umum.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Skorsing dalam proses PHK adalah pembebasan sementara pekerja dari tugas selama perselisihan PHK berjalan.
    • Pasal 157A UU Ketenagakerjaan membolehkan skorsing dengan syarat upah beserta hak lain yang biasa diterima tetap dibayar.
    • Skorsing bukan PHK dan bukan alasan memotong upah. Hubungan kerja masih berlangsung.
    • Tulis tegas tanggal mulai, rincian upah yang tetap dibayar, kewajiban selama skorsing, dan penyerahan aset.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu surat skorsing pekerja dan kapan dipakai

    Surat skorsing adalah keputusan tertulis perusahaan yang membebaskan pekerja sementara dari kewajiban bekerja. Dalam template ini, skorsing dipakai ketika pekerja sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan belum selesai.

    Contohnya: perusahaan sudah mengirim surat pemberitahuan maksud dan alasan PHK, pekerja menolak, lalu perundingan bipartit dimulai. Selama proses itu, perusahaan mungkin tidak ingin pekerja tetap memegang akses sistem atau berada di area kerja tertentu. Skorsing menjadi jalan tengah: pekerja tidak bekerja, tetapi haknya tetap dibayar.

    Surat ini perlu dibedakan dari "skorsing" sebagai sanksi disiplin yang kadang diatur dalam Peraturan Perusahaan. Skorsing sebagai sanksi yang memotong upah tidak dibahas di sini dan perlu diperiksa keabsahannya tersendiri.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Kewajiban tetap berjalan. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU 6/2023) menyatakan bahwa selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja wajib tetap melaksanakan kewajibannya.
    • Skorsing dengan upah penuh. Pasal yang sama membolehkan pengusaha melakukan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
    • Sampai proses selesai. Skorsing berlangsung sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan sesuai tingkatannya. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memberi tafsir atas frasa ini, sehingga titik akhir kewajiban membayar upah perlu dicek pada tafsir terbaru.
    • Tata cara PHK. PP 35/2021 mengatur pemberitahuan maksud dan alasan PHK, hak pekerja menolak, dan penyelesaian melalui bipartit. UU 2/2004 mengatur tahap bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk beberapa ketentuan PHK, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Periksa selalu apakah ada aturan terbaru sebelum memakai template.

    Isi penting yang wajib ada

    • Nomor surat, perihal, identitas dan jabatan pekerja.
    • Rujukan proses PHK yang sedang berjalan: surat pemberitahuan, surat penolakan, atau tahap perselisihan.
    • Dasar hukum skorsing (Pasal 157A) dan alasan perusahaan melakukan skorsing.
    • Tanggal mulai dan kapan skorsing berakhir.
    • Pernyataan tegas bahwa skorsing bukan sanksi dan bukan PHK.
    • Rincian upah dan hak lain yang tetap dibayar, tanggal pembayaran, dan kelanjutan BPJS.
    • Kewajiban pekerja selama skorsing: menjaga rahasia, dapat dihubungi, hadir bila dipanggil.
    • Penyerahan sementara aset perusahaan dengan berita acara.
    • Tanda terima yang menyatakan tanda tangan bukan persetujuan atas isi.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Pastikan proses PHK sudah berjalan. Sebut nomor dan tanggal surat pemberitahuan PHK. Tanpa proses PHK, dasar Pasal 157A tidak tepat dipakai.
    2. Tulis alasan skorsing. Singkat dan wajar, misalnya menjaga kelancaran pemeriksaan atau keamanan data.
    3. Tetapkan tanggal mulai. Hindari tanggal mundur (berlaku surut).
    4. Isi rincian upah. Cantumkan upah pokok, tunjangan tetap, dan hak lain yang biasa diterima. Gunakan data slip upah terakhir.
    5. Tentukan kewajiban dan batasan. Batasan akses harus terkait proses, bukan untuk mempermalukan pekerja.
    6. Daftar aset yang diserahkan. Lakukan serah terima dengan berita acara terpisah.
    7. Tanda tangani oleh pejabat berwenang. Lazimnya direktur atau pimpinan HRD sesuai struktur kewenangan.
    8. Serahkan dengan tanda terima. Bila pekerja menolak menerima, kirim melalui pos tercatat atau kurir dan email resmi. Simpan buktinya.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Upah dihentikan atau dipotong. Ini bertentangan dengan Pasal 157A dan dapat menjadi tuntutan tambahan dalam perselisihan.
    • Hanya membayar upah pokok. Pasal 157A menyebut upah beserta hak lainnya yang biasa diterima. Jangan menghapus tunjangan tetap tanpa dasar.
    • Skorsing tanpa proses PHK. Merumahkan pekerja tanpa proses yang jelas sering dipersoalkan dan membuka sengketa baru.
    • Tidak ada tanggal mulai yang jelas. Akibatnya sulit menentukan kapan pekerja dianggap tidak wajib masuk kerja.
    • Pekerja dianggap mangkir. Pekerja yang diskors atas perintah tertulis tidak dapat dianggap mangkir. Bila surat tidak tegas, tuduhan mangkir bisa muncul dan menimbulkan sengketa.
    • Lupa menyerahkan surat secara patut. Tanpa bukti penyerahan, pekerja dapat menyatakan tidak pernah tahu dirinya diskors.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat pasal skorsing, pasal upah, kewajiban selama skorsing, tembusan, dan tanda terima.

    • Nomor: [....] · Perihal: Keputusan Skorsing Selama Proses PHK
    • Kepada Yth. Saudara/i [nama], [jabatan]
    • Merujuk Surat Pemberitahuan PHK Nomor [....] tanggal [....] dan perundingan bipartit yang sedang berjalan.
    • Berdasarkan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, Saudara/i diskors sejak [tanggal] sampai proses penyelesaian selesai.
    • Upah pokok Rp[....] dan tunjangan tetap Rp[....] tetap dibayar setiap tanggal [....]; BPJS tetap berjalan.
    • Selama skorsing Saudara/i wajib dapat dihubungi dan hadir bila dipanggil.
    • [Kota, tanggal] — [Nama perusahaan], [jabatan penanda tangan]; tanda terima pekerja.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan pasal upah tetap dibayar, kewajiban selama skorsing, tanda terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Advokat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama skorsing boleh berlangsung?

    Undang-undang mengaitkannya dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya. Dalam praktik, skorsing juga berakhir bila para pihak menandatangani Perjanjian Bersama atau perusahaan mencabut skorsing. Karena ada tafsir MK atas frasa ini, cek ketentuan terbaru sebelum menghentikan pembayaran upah.

    Apakah pekerja yang diskors boleh bekerja di tempat lain?

    Hubungan kerja masih berlangsung dan pekerja masih terikat perjanjian kerja, termasuk kewajiban kerahasiaan dan ketentuan benturan kepentingan. Periksa perjanjian kerja dan PP/PKB sebelum mengambil pekerjaan lain.

    Bolehkah THR tidak dibayar selama skorsing?

    Pekerja yang diskors masih dalam hubungan kerja. Hak yang biasa diterima, termasuk THR keagamaan bila jatuh tempo, pada prinsipnya tetap menjadi hak. Hitung sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

    Apa bedanya skorsing dengan dirumahkan?

    "Dirumahkan" biasanya dipakai saat perusahaan mengurangi kegiatan, bukan karena proses PHK terhadap pekerja tertentu. Skorsing dalam template ini khusus untuk pekerja yang sedang dalam proses PHK.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp