Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Surat Pernyataan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh surat pernyataan penetapan pemilik manfaat PT menurut Perpres 13/2018: kriteria, identitas, dasar penetapan, dan kewajiban pembaruan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari korporasi.
    • Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi menetapkan dan menyampaikan data pemilik manfaat, termasuk saat pendirian.
    • Untuk PT, kriteria antara lain kepemilikan saham, hak suara, atau hak atas laba lebih dari 25%, serta kewenangan mengendalikan.
    • Data harus diperbarui bila terjadi perubahan dan secara berkala.

    Apa itu surat pernyataan pemilik manfaat dan kapan dipakai

    Pemilik manfaat (beneficial owner) adalah orang di balik korporasi: orang yang benar-benar memiliki atau mengendalikan perusahaan, meskipun namanya mungkin tidak tercatat langsung sebagai pemegang saham. Misalnya, seseorang memiliki PT induk yang memegang mayoritas saham PT Anda. Dialah yang perlu ditetapkan sebagai pemilik manfaat.

    Surat pernyataan penetapan pemilik manfaat adalah dokumen internal korporasi yang mencatat siapa pemilik manfaatnya, berdasarkan kriteria apa, dan dengan dokumen pendukung apa. Data ini disampaikan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum. Surat pernyataan menjadi arsip dan bukti dasar penetapan, dan sering diminta bank atau notaris saat melakukan uji tuntas nasabah.

    Dokumen ini dipakai saat pendirian PT, saat terjadi perubahan pemegang saham atau pengendali, dan saat pengkinian berkala.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Perpres 13/2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perpres ini berlaku untuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan bentuk korporasi lain.
    • Kriteria untuk PT. Orang perseorangan yang memenuhi salah satu kriteria, antara lain: memiliki saham lebih dari 25%; memiliki hak suara lebih dari 25%; menerima keuntungan lebih dari 25% laba per tahun; berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris; berwenang mengendalikan perseroan tanpa otorisasi pihak lain; menerima manfaat dari perseroan; atau pemilik sebenarnya dari dana kepemilikan saham.
    • Siapa yang menetapkan. Korporasi, melalui pendiri atau pengurusnya, menetapkan paling sedikit satu pemilik manfaat dan menyampaikan informasinya kepada instansi berwenang.
    • Pengkinian. Korporasi wajib memperbarui informasi bila ada perubahan dan melakukan pengkinian secara berkala sesuai peraturan pelaksana.
    • UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi latar besar kewajiban ini.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas penanda tangan (direksi atau pengurus) dan dasar kewenangannya.
    • Identitas korporasi: nama, akta, pengesahan, NIB, NPWP, alamat.
    • Identitas pemilik manfaat: nama, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, NPWP, pekerjaan, hubungan dengan korporasi.
    • Tabel kriteria yang terpenuhi beserta keterangan atau bukti.
    • Dasar penetapan dan uraian rantai kepemilikan atau pengendalian.
    • Pernyataan kebenaran data dan kesanggupan memperbarui.
    • Persetujuan pemilik manfaat atas penyampaian datanya.
    • Lampiran: identitas, daftar pemegang saham, bagan struktur kepemilikan.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Petakan struktur kepemilikan. Gambar bagan dari PT Anda ke atas sampai ke orang perseorangan. Hitung persentase tidak langsung, misalnya 80% dari 60% berarti 48%.
    2. Cocokkan dengan kriteria. Centang setiap kriteria yang terpenuhi untuk setiap orang. Ingat, satu PT dapat memiliki lebih dari satu pemilik manfaat.
    3. Periksa pengendalian di luar saham. Perjanjian pinjaman, kuasa suara, atau pembiayaan saham oleh orang lain dapat menjadikan orang tersebut pemilik manfaat.
    4. Isi identitas. Salin dari KTP atau paspor. Untuk warga negara asing, cantumkan alamat negara asal dan nomor pajak bila ada.
    5. Tulis dasar penetapan. Sebut dokumen yang dipakai dan uraikan rantai kepemilikan dalam satu kalimat yang jelas.
    6. Tanda tangani. Direksi menandatangani di atas meterai; pemilik manfaat menandatangani persetujuan.
    7. Sampaikan ke sistem. Masukkan data melalui sistem AHU sesuai alur yang berlaku, lalu simpan bukti penyampaiannya.
    8. Jadwalkan pengkinian. Catat di kalender kepatuhan perusahaan dan perbarui setiap kali ada perubahan pemegang saham atau pengurus.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menulis nama badan hukum. Pemilik manfaat selalu orang perseorangan, bukan PT induk.
    • Hanya melihat saham langsung. Kepemilikan tidak langsung dan pengendalian lewat perjanjian sering terlewat.
    • Menyembunyikan pemilik sebenarnya. Pemegang saham pinjam nama tidak menghapus kewajiban mengungkap pemilik manfaat, dan keterangan tidak benar dapat berakibat sanksi.
    • Tidak memperbarui. Setelah jual beli saham, data lama yang tetap tercatat menimbulkan masalah saat uji tuntas bank.
    • Tanpa dokumen pendukung. Penetapan tanpa bukti sulit dipertanggungjawabkan ketika diminta instansi berwenang.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel tujuh kriteria, dasar penetapan, pernyataan, dan persetujuan pemilik manfaat.

    • Yang bertanda tangan: [nama], Direktur Utama PT [nama].
    • Menetapkan pemilik manfaat: [nama], NIK [....], kewarganegaraan [....].
    • Kriteria: memiliki saham lebih dari 25% (tidak langsung [....]% melalui PT [....]).
    • Dasar: daftar pemegang saham dan bagan struktur kepemilikan per [tanggal].
    • Korporasi akan memperbarui data bila terjadi perubahan.
    • [Kota, tanggal] – tanda tangan direksi bermeterai; persetujuan pemilik manfaat.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel kriteria, dasar penetapan, persetujuan pemilik manfaat, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana bila tidak ada orang yang memiliki lebih dari 25% saham?

    Periksa kriteria lain, misalnya kewenangan mengangkat direksi atau mengendalikan perseroan. Perpres 13/2018 juga mengatur pihak yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat bila kriteria tidak terpenuhi, misalnya pengurus tertentu. Baca teks resmi sebelum menetapkan.

    Apakah PT perorangan juga wajib?

    PT perorangan adalah korporasi, sehingga prinsip mengenali pemilik manfaat juga relevan. Pada umumnya pemilik manfaatnya adalah pendiri itu sendiri. Ikuti isian yang tersedia di sistem AHU.

    Siapa saja yang dapat melihat data pemilik manfaat?

    Data disimpan instansi berwenang dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang ditentukan peraturan, seperti aparat penegak hukum dan pihak pelapor. Aksesnya diatur dalam peraturan pelaksana.

    Apa akibatnya bila tidak melapor?

    Korporasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan, dan dalam praktik sering mengalami hambatan layanan administrasi badan hukum serta pembukaan rekening. Keterangan palsu juga berisiko pidana.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Kriteria dan tata cara penyampaian pemilik manfaat dapat diperbarui melalui peraturan pelaksana. Baca teks resmi Perpres 13/2018. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris atau praktisi hukum korporasi, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT
    • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp