Ketenagakerjaan

Contoh Surat Pemberitahuan Berakhirnya PKWT dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh surat pemberitahuan kontrak PKWT berakhir dan tidak diperpanjang: uang kompensasi, hak lain, pengembalian aset, dan surat keterangan kerja.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Surat ini memberi tahu pekerja PKWT secara tertulis bahwa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang.
    • Berakhirnya PKWT karena jangka waktu habis bukan PHK sepihak, sepanjang PKWT-nya sah.
    • Perusahaan wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir, ditambah upah dan hak lain yang belum dibayar.
    • Atur pengembalian aset dan surat keterangan kerja, tetapi jangan menahan uang atau dokumen pekerja.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu surat pemberitahuan berakhirnya PKWT dan kapan dipakai

    Surat pemberitahuan berakhirnya PKWT adalah surat dari perusahaan kepada pekerja kontrak yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu akan berakhir sesuai jangka waktunya dan tidak diperpanjang. Surat ini juga merinci hak yang akan dibayar, aset yang harus dikembalikan, dan dokumen yang akan diberikan.

    Surat ini dipakai menjelang tanggal akhir kontrak. Idealnya dikirim dua sampai empat minggu sebelumnya. Pekerja punya waktu untuk mencari pekerjaan baru, dan perusahaan punya waktu menyiapkan serah terima pekerjaan.

    Surat ini tidak dipakai bila perusahaan mengakhiri kontrak sebelum waktunya. Dalam keadaan itu berlaku ketentuan pemutusan hubungan kerja dan ganti rugi sisa kontrak, sehingga dokumennya berbeda.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Kontrak berakhir sendiri. Menurut UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja berakhir antara lain karena berakhirnya jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Jadi perusahaan tidak perlu penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial untuk mengakhirinya.
    • Uang kompensasi. UU 6/2023 (Cipta Kerja) dan PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir, bagi pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus. Uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
    • Besaran. Untuk kontrak 12 bulan terus-menerus, besarnya satu bulan upah. Untuk masa kerja lain, dihitung proporsional: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
    • Syarat PKWT tetap diperiksa. PKWT untuk pekerjaan tetap, PKWT dengan masa percobaan, atau PKWT melebihi batas waktu dapat dianggap PKWTT. Bila demikian, mengakhiri hubungan kerja dengan surat ini bisa dipersoalkan sebagai PHK.
    • Perselisihan hak. Bila pekerja tidak setuju dengan perhitungan, penyelesaiannya mengikuti UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: perundingan bipartit, mediasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal PKWT, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebelum memakai template, periksa apakah sudah ada aturan terbaru.

    Isi penting yang wajib ada

    • Nomor surat, perihal, dan rujukan nomor PKWT (dan perpanjangannya bila ada).
    • Tanggal berakhirnya kontrak dan hari kerja terakhir.
    • Pernyataan tegas bahwa kontrak tidak diperpanjang atau diperbarui.
    • Tabel hak: uang kompensasi, upah sampai hari terakhir, lembur, dan pembayaran lain.
    • Cara dan tanggal pembayaran.
    • Daftar aset dan dokumen yang harus dikembalikan, serta penegasan kewajiban kerahasiaan.
    • Janji penerbitan surat keterangan kerja, pelaporan BPJS, dan bukti potong pajak.
    • Kolom tanda terima yang tidak menghapus hak pekerja untuk mengajukan keberatan.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa keabsahan PKWT. Cek jenis pekerjaan, bentuk tertulis, pencatatan, dan total jangka waktu.
    2. Tentukan tanggal. Tulis tanggal berakhir sesuai kontrak dan hari kerja terakhir, termasuk bila ada sisa cuti yang diambil.
    3. Hitung uang kompensasi. Pakai lembar perhitungan terpisah dan lampirkan.
    4. Rinci hak lain. Upah berjalan, lembur yang belum dibayar, dan pembayaran lain sesuai perjanjian atau Peraturan Perusahaan.
    5. Daftar aset. Sebut aset yang memang dipegang pekerja; hapus yang tidak relevan.
    6. Isi kontak. Cantumkan petugas SDM yang dapat dihubungi.
    7. Tanda tangan dan kirim. Serahkan langsung dengan tanda terima, atau kirim lewat surel atau kurir dengan bukti kirim.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Pemberitahuan mendadak. Surat diberikan pada hari terakhir sehingga pekerja tidak sempat bersiap dan serah terima kacau.
    • Lupa uang kompensasi. Banyak perusahaan menganggap kontrak habis berarti tidak ada kewajiban. Ini keliru.
    • Menahan pembayaran sampai aset kembali. Selesaikan aset dengan berita acara; jangan jadikan upah atau kompensasi sebagai jaminan.
    • Menahan ijazah atau dokumen pribadi. Praktik ini mudah memicu sengketa dan pengaduan.
    • Menyebut alasan berupa tuduhan. Surat berakhirnya kontrak bukan surat sanksi. Hindari tuduhan yang tidak didukung bukti.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel hak, daftar aset, dan tanda terima.

    • Perihal: Pemberitahuan Berakhirnya PKWT · Lampiran: lembar perhitungan
    • Kepada Yth. Saudara/i [nama], [jabatan]
    • Merujuk PKWT Nomor [....], kontrak Saudara/i berakhir pada [tanggal] dan tidak diperpanjang.
    • Hak yang dibayar: uang kompensasi Rp[....], upah sampai [tanggal] Rp[....].
    • Mohon mengembalikan [aset] paling lambat [tanggal].
    • Surat keterangan kerja dapat diambil pada [tanggal].
    • [Kota, tanggal] — [nama perusahaan], [jabatan].
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF surat pemberitahuan berakhirnya PKWT lengkap dengan tabel hak, daftar pengembalian aset, tanda terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan wajib memberi tahu sebelum kontrak habis?

    Undang-undang tidak menetapkan bentuk baku pemberitahuan berakhirnya PKWT. Namun pemberitahuan tertulis sangat dianjurkan agar tidak ada anggapan kontrak diperpanjang diam-diam, misalnya karena pekerja tetap masuk kerja setelah tanggal berakhir.

    Apakah pekerja yang kontraknya habis berhak pesangon?

    Bila PKWT sah dan berakhir sesuai jangka waktu, yang dibayar adalah uang kompensasi, bukan pesangon. Pesangon berlaku untuk PKWTT yang diputus hubungan kerjanya.

    Bagaimana dengan sisa cuti tahunan?

    Perlakuan sisa cuti tergantung perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB. Template menyediakan baris penggantian cuti bila diatur.

    Bisakah pekerja mencairkan JHT setelah kontrak berakhir?

    Program Jaminan Hari Tua punya persyaratan pencairan sendiri. Perusahaan cukup melaporkan berakhirnya kepesertaan dan memberikan dokumen yang diperlukan; pekerja mengurus ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp