Contoh Surat Kuasa Substitusi dan Cara Mengisinya
Contoh surat kuasa substitusi advokat: syarat hak substitusi dalam kuasa asal, Pasal 1803 KUHPerdata, substitusi sebagian atau seluruhnya.
Isi artikel
- Kuasa substitusi adalah pelimpahan kuasa dari advokat penerima kuasa kepada advokat lain.
- Syarat utamanya: kuasa asal memuat hak substitusi secara tegas.
- Isi substitusi tidak boleh melebihi kuasa asal.
- Penerima kuasa asal tetap bertanggung jawab kepada klien (Pasal 1803 KUHPerdata).
Apa itu surat kuasa substitusi dan kapan dipakai
Seorang advokat yang menerima kuasa khusus dari klien kadang berhalangan: jadwal sidang bertabrakan, sakit, atau perkara berada di kota lain. Agar kepentingan klien tetap terwakili, advokat itu dapat melimpahkan kuasanya kepada advokat lain melalui surat kuasa substitusi.
Substitusi bisa bersifat sementara, misalnya hanya untuk satu kali sidang, atau permanen, misalnya karena advokat pindah kantor. Surat ini dibuat oleh advokat (pemberi substitusi), bukan oleh klien, sehingga keberadaan hak substitusi dalam kuasa asal menjadi kunci.
Katalog InfoHukum sudah memuat template surat kuasa khusus litigasi dan surat pencabutan kuasa. Template ini mengisi celah di antara keduanya.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792–1819 KUHPerdata, sedangkan kuasa beracara di pengadilan bertumpu pada HIR/RBg dan UU Advokat.
- Pasal 1803 KUHPerdata. Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang yang ditunjuknya sebagai pengganti bila ia tidak diberi wewenang untuk itu, atau bila wewenang itu diberikan tanpa menyebut orang tertentu dan orang yang dipilihnya ternyata tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa juga dapat langsung menuntut orang pengganti tersebut.
- Kuasa khusus di pengadilan. Pasal 123 HIR (Pasal 147 RBg) mensyaratkan kuasa khusus untuk mewakili pihak di pengadilan. Karena itu, kuasa substitusi juga harus spesifik: perkara, pengadilan, para pihak.
- UU 18/2003 tentang Advokat. Hanya advokat yang telah diambil sumpah dan terdaftar di organisasi advokat yang dapat beracara sebagai kuasa profesional.
- Bea meterai. Surat kuasa yang dipakai di pengadilan lazimnya dibubuhi meterai sesuai UU 10/2020.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemberi substitusi: nama, nomor KTA, organisasi advokat, kantor.
- Rujukan kuasa asal: tanggal, pemberi kuasa, nomor register, dan pernyataan bahwa kuasa asal memuat hak substitusi.
- Identitas penerima substitusi.
- Perkara: nomor, pengadilan, para pihak, pokok perkara, dan tingkat pemeriksaan.
- Wewenang yang dilimpahkan dan batasnya.
- Jenis substitusi: sebagian (dengan hak retensi) atau seluruhnya.
- Jangka waktu dan larangan substitusi lebih lanjut.
- Tanda tangan, meterai, dan lampiran KTA serta berita acara sumpah.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Baca kuasa asal. Pastikan ada frasa hak substitusi. Bila tidak ada, minta klien menandatangani kuasa baru kepada advokat pengganti.
- Salin data perkara persis. Nomor perkara, nama pihak, dan pengadilan harus sama dengan kuasa asal.
- Pilih jenis substitusi. Untuk satu sidang, pilih substitusi sebagian dan tulis tanggal sidangnya.
- Batasi wewenang. Jangan memberi wewenang istimewa, seperti perdamaian atau pencabutan gugatan, tanpa persetujuan klien.
- Tanda tangan dan meterai. Meterai pada tanda tangan pemberi substitusi.
- Daftarkan. Daftarkan di kepaniteraan atau unggah di e-Court sebelum penerima substitusi bertindak.
- Beri tahu klien. Kirim salinan kepada klien dan, bila perlu, mintakan tanda tangan "mengetahui".
Kesalahan yang sering terjadi
- Kuasa asal tanpa hak substitusi. Substitusi bisa dipersoalkan dan tindakan penerima substitusi digugat keabsahannya.
- Melebihi kuasa asal. Misalnya kuasa asal hanya untuk tingkat pertama, tetapi substitusi untuk banding.
- Penerima substitusi belum disumpah atau KTA kedaluwarsa. Hakim dapat menolaknya beracara.
- Klien tidak diberi tahu. Bertentangan dengan kepercayaan klien dan etika profesi.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat pilihan jenis substitusi, batas wewenang, dan lampiran.
- Yang bertanda tangan: [nama advokat], KTA [....], selaku penerima kuasa dari [klien] berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal [....] dengan hak substitusi.
- Melimpahkan sebagian kuasa kepada: [nama advokat], KTA [....].
- KHUSUS: mewakili [klien] dalam perkara Nomor [....] di PN [....] pada sidang tanggal [....].
- Substitusi dengan hak retensi; tidak dapat disubstitusikan lagi.
- [Kota, tanggal] — Penerima Substitusi; Pemberi Substitusi (meterai).
Versi Word dan PDF lengkap dengan pilihan substitusi sebagian atau seluruhnya, batas wewenang, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat dan Paket Mahasiswa Hukum). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya kuasa substitusi dengan kuasa baru dari klien?
Kuasa substitusi dibuat oleh advokat berdasarkan hak dalam kuasa asal. Kuasa baru dibuat langsung oleh klien. Bila kuasa asal tidak memuat hak substitusi, jalan yang aman adalah kuasa baru dari klien.
Apakah pemberi substitusi masih bisa hadir di sidang?
Bisa, bila substitusinya sebagian dengan hak retensi. Bila substitusinya seluruhnya, pemberi substitusi melepaskan kuasanya.
Perlukah substitusi didaftarkan di pengadilan?
Dalam praktik, kuasa yang digunakan di persidangan didaftarkan atau diserahkan kepada kepaniteraan. Ikuti tata cara pengadilan setempat atau e-Court.
Bolehkah substitusi kepada paralegal atau staf?
Untuk beracara sebagai kuasa profesional, penerima substitusi harus advokat. Paralegal dapat membantu administrasi, tetapi bukan kuasa beracara.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Kode etik advokat dan kebijakan pengadilan setempat juga perlu diperhatikan. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Mahkamah Agung — jdih.mahkamahagung.go.id
- e-Court Mahkamah Agung — ecourt.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1792–1819, terutama Pasal 1803
- HIR Pasal 123 / RBg Pasal 147
- UU 18/2003 tentang Advokat
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Debitur dan Cara Mengisinya
- Contoh Somasi sebelum Permohonan Pailit dan Cara Mengisinya
- Contoh Surat Kuasa Menerima Pembayaran dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.