Ketenagakerjaan

Contoh SOP Penggajian dan Slip Gaji dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh SOP penggajian: cut-off absensi, komponen upah, lembur, potongan PPh 21 dan BPJS, batas potongan, denda keterlambatan, dan format slip gaji.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • SOP penggajian mengatur kalender gaji dari cut-off absensi sampai transfer dan setor pajak serta iuran.
    • Lembur dihitung dari upah sejam 1/173 upah sebulan dan hanya berdasarkan perintah lembur tertulis.
    • Potongan di luar pajak dan iuran wajib perlu dasar tertulis. Jumlah potongan dibatasi paling banyak 50% dari upah yang diterima per periode menurut PP 36/2021.
    • Pengusaha yang terlambat membayar upah dikenai denda menurut PP 36/2021. Pekerja berhak menerima bukti pembayaran upah yang memuat rincian.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu SOP penggajian dan slip gaji dan kapan dipakai

    SOP penggajian adalah prosedur baku yang mengatur bagaimana upah dihitung, diperiksa, disetujui, dibayar, dan dicatat setiap periode. Slip gaji adalah bukti pembayaran upah yang diberikan kepada pekerja, berisi rincian pendapatan dan potongan.

    Banyak sengketa upah berawal dari hal administratif: lembur yang tidak tercatat, potongan tanpa dasar, atau gaji terlambat karena menunggu tanda tangan. SOP yang jelas mengurangi risiko itu dan memudahkan pemeriksaan bila ada keberatan pekerja atau pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

    Pakai SOP ini saat menata penggajian untuk pertama kali, saat berpindah dari penggajian manual ke aplikasi, saat menyerahkan penggajian kepada penyedia jasa, atau setelah terjadi kesalahan pembayaran.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Upah minimum dan struktur upah. UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 (sebagaimana diubah PP 51/2023) melarang upah di bawah upah minimum dan mewajibkan struktur dan skala upah. Bila upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keduanya.
    • Cara bayar. Upah dibayar dalam rupiah, penuh pada setiap periode, dengan periode pembayaran paling lama satu bulan, langsung atau melalui bank.
    • Bukti pembayaran. Aturan pengupahan mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah saat upah dibayarkan. Inilah dasar slip gaji.
    • Lembur. PP 35/2021 mengatur syarat lembur (perintah dan persetujuan pekerja), batas jam lembur, dan rumus upah lembur dengan upah sejam 1/173 upah sebulan.
    • Potongan. PP 36/2021 mengatur jenis potongan yang boleh, misalnya denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang, dan kelebihan bayar upah, dengan dasar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau persetujuan tertulis. Jumlah potongan tertentu dibatasi paling banyak 50% dari upah yang diterima.
    • Denda keterlambatan. PP 36/2021 mengenakan denda kepada pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya terlambat membayar upah, dengan persentase yang meningkat sesuai lamanya keterlambatan. Denda tidak menghapus kewajiban membayar upah.
    • Pajak dan iuran. PPh Pasal 21 dipotong sesuai peraturan perpajakan. Iuran BPJS bagian pekerja dipotong dari upah, dan pemberi kerja wajib menyetorkan iuran bagian pekerja dan bagiannya sendiri.

    Isi penting yang wajib ada

    • Prinsip pengupahan dan peran (atasan, penggajian, pemeriksa, keuangan, penyetuju).
    • Tabel komponen upah: tetap, tidak tetap, lembur, insentif, THR.
    • Kalender penggajian: cut-off, perubahan data, perhitungan, pemeriksaan, persetujuan, transfer, slip, setor pajak dan iuran.
    • Aturan lembur: perintah tertulis, batas jam, rumus, jabatan yang dikecualikan.
    • Tabel potongan beserta dasar dan syaratnya, serta batas 50%.
    • Langkah mencegah dan menangani keterlambatan pembayaran.
    • Prosedur koreksi dan keberatan.
    • Kerahasiaan, keamanan data, dan masa simpan arsip.
    • Format slip gaji: identitas, pendapatan, potongan, upah bersih, kehadiran, iuran yang dibayar perusahaan.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Tentukan tanggal bayar sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, lalu mundurkan jadwal kegiatan lain dari tanggal itu.
    2. Tetapkan cut-off. Misalnya kehadiran tanggal 21 bulan lalu sampai 20 bulan ini. Kehadiran setelah cut-off masuk periode berikutnya sebagai rapel.
    3. Isi tabel komponen. Sebutkan jenis tunjangan tetap dan tidak tetap yang benar-benar dipakai.
    4. Atur lembur. Tulis siapa yang berwenang memerintahkan lembur dan bagaimana persetujuan pekerja dicatat.
    5. Periksa tabel potongan. Hapus jenis potongan yang tidak punya dasar di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan Anda.
    6. Isi tanggal setor pajak dan iuran sesuai ketentuan terbaru dari situs resmi DJP dan BPJS.
    7. Tetapkan daftar akses petugas penggajian dan minta mereka menandatangani pernyataan kerahasiaan.
    8. Sesuaikan format slip. Tambahkan atau hapus baris sesuai komponen, dan samarkan nomor rekening.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Slip hanya berisi angka "take home pay". Pekerja tidak bisa memeriksa lembur dan potongan, dan rincian sulit dibuktikan saat sengketa.
    • Memotong gaji karena barang rusak tanpa berita acara dan tanpa dasar aturan.
    • Potongan cicilan menumpuk melebihi batas sehingga pekerja hampir tidak menerima upah.
    • Lembur dihitung dari upah pokok saja padahal ada tunjangan tetap.
    • Gaji terlambat karena penyetuju sedang cuti. Tetapkan penyetuju pengganti.
    • File daftar gaji dikirim lewat grup pesan tanpa kata sandi.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh tabel SOP dan format slip gaji.

    • Cut-off: tanggal [20] · Persetujuan: H-[2] hari kerja · Transfer: tanggal [25]
    • Lembur: perintah tertulis, upah sejam = 1/173 × upah sebulan
    • Potongan: PPh 21, BPJS bagian pekerja, cicilan pinjaman dengan persetujuan tertulis
    • Batas potongan: paling banyak 50% dari upah yang diterima
    • Slip: pendapatan (A) – potongan (B) = upah bersih; diberikan saat upah dibayar
    • Keberatan: paling lambat [5] hari kerja setelah slip diterima
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan kalender penggajian, tabel potongan, format slip gaji siap pakai, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah slip gaji wajib diberikan?

    Ya. Aturan pengupahan mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah saat upah dibayarkan. Bentuknya boleh cetak atau elektronik.

    Berapa denda bila perusahaan terlambat membayar gaji?

    PP 36/2021 menetapkan denda berupa persentase dari upah yang meningkat sesuai lamanya keterlambatan, dan bila terlambat cukup lama juga dikenakan bunga. Hitung dengan membaca langsung ketentuannya di PP 36/2021, karena angkanya rinci.

    Bolehkah perusahaan memotong gaji untuk denda keterlambatan masuk kerja?

    Denda kepada pekerja hanya boleh bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dan termasuk dalam batas potongan. Bila tidak diatur, jangan memotong.

    Apakah upah tetap dibayar saat pekerja sakit?

    Pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja dengan bukti yang sah tetap berhak atas upah sesuai ketentuan pengupahan. Periksa ketentuan rinci tentang persentase upah bila sakit berkepanjangan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan pengupahan, tarif pajak, dan iuran jaminan sosial dapat berubah. Periksa juga perkembangan setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
    • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU 7/2021 tentang HPP
    • UU 24/2011 tentang BPJS
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp