Ketenagakerjaan

Contoh Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh permohonan pencatatan perselisihan ke dinas tenaga kerja setelah bipartit gagal: bukti bipartit, pilihan forum, dan risalah.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Setelah perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
    • Bipartit dianggap gagal bila salah satu pihak menolak berunding atau tidak ada kesepakatan dalam 30 hari kerja.
    • Wajib melampirkan bukti upaya bipartit, misalnya risalah perundingan. Tanpa bukti, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
    • Instansi menawarkan konsiliasi atau arbitrase; bila tidak dipilih dalam 7 hari kerja, perkara dilimpahkan ke mediator.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu permohonan pencatatan perselisihan dan kapan dipakai

    Perselisihan hubungan industrial tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan. Undang-undang mewajibkan para pihak berunding lebih dahulu secara bipartit, yaitu perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Bila perundingan itu gagal, langkah berikutnya adalah mencatatkan perselisihan ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan, biasanya dinas tenaga kerja kabupaten/kota.

    Permohonan pencatatan adalah pintu masuk ke tahap tripartit: mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Hasil tahap ini, berupa risalah dan anjuran, nantinya menjadi syarat bila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Permohonan dapat diajukan oleh pekerja, serikat pekerja, maupun pengusaha. Template ini netral: Anda mengisi kedudukan sebagai Pemohon, dan pihak lawan sebagai Termohon. Template juga dilengkapi format risalah perundingan bipartit sebagai lampiran.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 3. Perselisihan wajib diupayakan selesai lewat bipartit. Perundingan bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Bila salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan dalam waktu itu, bipartit dianggap gagal.
    • UU 2/2004, Pasal 4. Bila bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Instansi lalu menawarkan pilihan konsiliasi atau arbitrase. Bila dalam 7 hari kerja para pihak tidak memilih, penyelesaian dilimpahkan kepada mediator.
    • UU 2/2004, Pasal 6. Setiap perundingan bipartit harus dibuat risalahnya, memuat antara lain nama dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil, serta tanda tangan.
    • Pilihan forum. Mediasi dapat menangani keempat jenis perselisihan (hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja). Konsiliasi untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja. Arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja. Jadi perselisihan hak hanya dapat melalui mediasi.
    • UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. Menjadi dasar substansi, misalnya alasan PHK dan hak yang dituntut.

    Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir beberapa ketentuan ketenagakerjaan dan memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Periksa aturan terbaru sebelum mengajukan.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas Pemohon dan kedudukannya: pekerja, pengurus serikat pekerja (dengan nomor bukti pencatatan), atau pengurus perusahaan.
    • Identitas Termohon.
    • Data hubungan kerja: tempat bekerja, tanggal mulai, status, jabatan, dan upah terakhir.
    • Jenis perselisihan dan pokok masalah.
    • Tabel upaya bipartit: tanggal, tempat, dan hasil setiap perundingan.
    • Pernyataan bahwa bipartit gagal, dengan alasan (lewat 30 hari kerja atau ditolak berunding).
    • Pendapat dan tuntutan Pemohon.
    • Pilihan penyelesaian: konsiliasi, arbitrase, mediasi, atau menunggu tawaran instansi.
    • Lampiran, terutama risalah bipartit atau bukti undangan berunding.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Tentukan instansi yang tepat. Umumnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat pekerja bekerja. Bila perselisihan lintas wilayah, tanyakan apakah menjadi kewenangan provinsi atau kementerian.
    2. Isi identitas. Bila Pemohon serikat pekerja, cantumkan nomor bukti pencatatan serikat dan pengurus yang menandatangani.
    3. Uraikan hubungan kerja. Data ini memudahkan mediator memahami perkara dan menghitung hak.
    4. Pilih jenis perselisihan. Kesalahan memilih jenis dapat membuat Anda memilih forum yang keliru.
    5. Isi tabel bipartit. Catat setiap undangan dan perundingan. Hitung 30 hari kerja sejak perundingan pertama, tidak termasuk hari libur.
    6. Tulis tuntutan secara ringkas. Sebut angka bila menyangkut uang, misalnya kekurangan upah atau pesangon.
    7. Nyatakan pilihan penyelesaian. Bila kedua pihak sepakat ke arbitrase, lampirkan kesepakatan tertulisnya.
    8. Lengkapi risalah bipartit. Gunakan format lampiran dan pastikan ditandatangani kedua pihak. Bila pihak lawan menolak berunding, lampirkan undangan dan bukti pengirimannya.
    9. Ajukan dan minta tanda terima. Banyak dinas memiliki formulir atau layanan daring; sesuaikan bila perlu.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mencatatkan sebelum bipartit benar-benar ditempuh. Satu kali pertemuan tanpa risalah sering dianggap belum cukup.
    • Risalah tidak ditandatangani. Risalah yang hanya ditandatangani satu pihak melemahkan bukti; bila pihak lawan menolak menandatangani, catat penolakan itu dan simpan bukti undangan.
    • Salah memilih forum. Misalnya memilih arbitrase untuk perselisihan PHK. Arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja.
    • Tuntutan berubah-ubah. Pokok yang tidak dibahas di bipartit dan mediasi dapat dipersoalkan bila kemudian diajukan di PHI.
    • Salah alamat instansi. Mengajukan ke dinas di kota kantor pusat, padahal pekerja bekerja di kabupaten lain.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel bipartit, pilihan forum, dan format risalah perundingan.

    • Perihal: Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Kepada Yth. Kepala Dinas [....] Kabupaten/Kota [....]
    • Pemohon: [nama], pekerja pada [perusahaan]; Termohon: [perusahaan]
    • Jenis perselisihan: perselisihan PHK
    • Bipartit: [tanggal I], [tanggal II], [tanggal III] — tidak sepakat; lewat 30 hari kerja
    • Tuntutan: [....]
    • Pilihan: diserahkan kepada mediator
    • Lampiran: risalah bipartit, perjanjian kerja, slip upah, surat PHK
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel bipartit, pilihan forum, format risalah perundingan bipartit, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana bila perusahaan tidak mau berunding?

    Kirim undangan berunding secara tertulis dan simpan bukti pengirimannya. Bila pihak lawan menolak atau tidak hadir, bipartit dianggap gagal dan Anda dapat mencatatkan perselisihan dengan melampirkan bukti undangan tersebut.

    Berapa lama mediasi berlangsung?

    UU 2/2004 memberi mediator jangka waktu tertentu sejak menerima pelimpahan untuk menyelesaikan tugasnya. Bila tidak tercapai kesepakatan, mediator menerbitkan anjuran tertulis.

    Apakah pengusaha juga bisa mencatatkan perselisihan?

    Bisa. Pasal 4 UU 2/2004 menyebut salah satu atau kedua pihak dapat mencatatkan perselisihan. Pengusaha sering melakukannya untuk memperoleh kepastian dalam perselisihan PHK.

    Apa yang terjadi setelah anjuran mediator?

    Para pihak menjawab anjuran secara tertulis. Bila disetujui, dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan di PHI. Bila ditolak, salah satu pihak dapat menggugat ke PHI dengan melampirkan risalah mediasi.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 35/2021
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp