Ketenagakerjaan

Contoh Kebijakan Cuti dan Izin Pekerja dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh kebijakan cuti: cuti tahunan 12 hari, cuti haid, melahirkan menurut UU KIA, izin alasan penting, dan formulir permohonan cuti.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan terus-menerus.
    • Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua haid tidak wajib bekerja, tanpa pemeriksaan fisik.
    • Cuti melahirkan dan hak suami mendampingi kini juga diatur UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
    • Izin alasan penting (menikah, keluarga meninggal, dan lain-lain) tetap dibayar. Tulis jumlah harinya paling sedikit sesuai ketentuan.
    • Template dilengkapi formulir permohonan cuti dengan kolom saldo dan keputusan atasan.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu kebijakan cuti dan izin dan kapan dipakai

    Kebijakan cuti dan izin merinci semua jenis waktu tidak bekerja yang tetap dibayar maupun tidak: istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, cuti haid, cuti melahirkan, keguguran, pendampingan istri, izin karena alasan penting, sakit, dan cuti di luar tanggungan. Kebijakan ini juga mengatur cara mengajukan cuti dan mencatat saldonya.

    Peraturan Perusahaan atau PKB biasanya sudah memuat pasal cuti secara garis besar. Kebijakan ini dipakai untuk menjabarkan tata caranya: berapa hari sebelumnya cuti diajukan, siapa yang menyetujui, kapan cuti hangus, dan bukti apa yang diperlukan. Usaha kecil yang belum wajib memiliki Peraturan Perusahaan juga dapat memakainya sebagai aturan tertulis.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Istirahat mingguan. 1 hari untuk pola 6 hari kerja atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja dalam seminggu, sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
    • Cuti tahunan. Paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Perusahaan boleh memberi lebih.
    • Istirahat panjang. Setelah UU Cipta Kerja, istirahat panjang tidak lagi ditentukan langsung oleh undang-undang, tetapi dapat diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
    • Cuti haid. Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid dan memberitahukannya tidak wajib bekerja.
    • Melahirkan dan keguguran. UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat melahirkan dan keguguran. UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menambah pengaturan cuti melahirkan, termasuk kemungkinan perpanjangan bila ada kondisi khusus, ketentuan upah selama cuti, dan hak suami mendampingi istri.
    • Izin alasan penting. Pekerja tetap dibayar upahnya bila tidak masuk karena alasan tertentu, seperti menikah, menikahkan atau mengkhitankan anak, istri melahirkan, atau keluarga meninggal. PP 36/2021 mengatur upah dalam keadaan pekerja berhalangan.

    Karena beberapa ketentuan telah dan dapat terus berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, template ini menulis jumlah hari izin dan cuti melahirkan sebagai isian dengan catatan "minimal sesuai ketentuan". Periksa aturan terbaru sebelum mengisinya.

    Isi penting yang wajib ada

    • Pola hari kerja dan istirahat mingguan.
    • Pengaturan hari libur resmi dan cuti bersama.
    • Cuti tahunan: jumlah hari, kapan hak timbul, hangus atau akumulasi.
    • Tata cara permohonan, tenggat persetujuan, dan penundaan oleh perusahaan.
    • Istirahat panjang bila diberikan.
    • Cuti haid tanpa pemeriksaan fisik.
    • Cuti melahirkan, keguguran, dan pendampingan istri sesuai UU 4/2024.
    • Waktu menyusui dan ruang laktasi.
    • Tabel izin alasan penting beserta bukti.
    • Sakit, ibadah, kewajiban negara, tugas serikat, dan cuti di luar tanggungan.
    • Perhitungan sisa cuti saat hubungan kerja berakhir.
    • Formulir permohonan cuti.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Rujuk pasal PP/PKB. Tulis pasal cuti dalam Peraturan Perusahaan atau PKB yang dijabarkan kebijakan ini.
    2. Pilih pola kerja. 5 hari atau 6 hari kerja, atau jadwal giliran. Pilihan ini menentukan istirahat mingguan.
    3. Tentukan cuti bersama. Pilih apakah cuti bersama memotong cuti tahunan, lalu umumkan setiap tahun.
    4. Isi jumlah cuti tahunan. Paling sedikit 12 hari. Bila memberi cuti proporsional sebelum 12 bulan, tulis rumusnya.
    5. Atur hangus dan akumulasi. Tentukan batas waktu. Cuti yang tertunda karena permintaan perusahaan jangan dibuat hangus.
    6. Isi cuti melahirkan dan pendampingan. Baca UU 4/2024 dan peraturan pelaksananya, lalu isi paling sedikit sesuai ketentuan.
    7. Isi tabel izin alasan penting. Tulis jumlah hari paling sedikit sesuai ketentuan. Anda boleh memberi lebih.
    8. Siapkan formulir. Pakai formulir lampiran atau pindahkan kolomnya ke sistem HR.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mewajibkan pemeriksaan fisik untuk cuti haid. Hal ini merendahkan martabat dan tidak sejalan dengan ketentuan.
    • Menghanguskan cuti yang ditunda atasan. Bila perusahaan sendiri yang meminta pekerja menunda cuti, hak itu sebaiknya tetap diberikan.
    • Memotong cuti tahunan untuk izin alasan penting. Izin alasan penting adalah hak terpisah dan tetap dibayar.
    • Memakai angka cuti melahirkan lama. Sesuaikan dengan UU 4/2024.
    • Langsung menganggap mangkir sebagai mengundurkan diri. Harus didahului pemanggilan tertulis yang patut sesuai PP 35/2021.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh jenis cuti, tabel izin, dan formulir permohonan.

    • Cuti tahunan: [....] hari kerja (paling sedikit 12) setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
    • Permohonan: paling lambat [....] hari kerja sebelumnya; atasan menjawab dalam [....] hari kerja.
    • Cuti haid: cukup pemberitahuan kepada atasan pada hari itu.
    • Cuti melahirkan: [....] bulan, minimal sesuai ketentuan UU 4/2024.
    • Pekerja menikah: [....] hari dengan upah, minimal sesuai ketentuan.
    • Formulir: jenis cuti, tanggal, saldo sebelum dan sesudah, keputusan atasan.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel izin alasan penting, formulir permohonan cuti, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak cuti tahunan?

    Ya, bila sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Untuk kontrak yang lebih pendek, perusahaan boleh memberi cuti proporsional sebagai kebijakan yang lebih baik.

    Bolehkah cuti bersama memotong cuti tahunan?

    Dalam praktik, banyak perusahaan memperhitungkan cuti bersama sebagai cuti tahunan bila diatur dalam kebijakan atau PP/PKB dan diberitahukan kepada pekerja. Tulis pengaturannya dengan jelas.

    Apakah sisa cuti harus dibayar saat pekerja berhenti?

    Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur diperhitungkan dalam uang penggantian hak sesuai ketentuan. Karena itu, aturan hangusnya cuti harus jelas.

    Berapa lama cuti melahirkan sekarang?

    UU 4/2024 mengatur cuti melahirkan bagi ibu pekerja, termasuk kemungkinan perpanjangan bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter, serta ketentuan upah selama cuti. Baca naskah resminya dan peraturan pelaksananya sebelum mengisi angka.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dan terbitnya peraturan pelaksana UU 4/2024. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
    • UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp