Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Pemegang Saham Dwibahasa dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh shareholders agreement dua bahasa untuk PT PMA: susunan saham, nominasi direksi, reserved matters, ROFR, tag/drag along, deadlock, larangan nominee.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian pemegang saham (SHA) mengatur hubungan antarpemegang saham yang tidak cukup diatur oleh anggaran dasar.
    • Untuk PT PMA, susunan saham harus sesuai batas kepemilikan asing pada bidang usaha yang dijalankan.
    • Perjanjian atau pernyataan "pinjam nama" (nominee) atas saham batal demi hukum menurut UU Penanaman Modal.
    • Ketentuan penting seperti pembatasan pengalihan saham harus dimasukkan juga ke anggaran dasar agar mengikat perseroan.

    Apa itu perjanjian pemegang saham dwibahasa dan kapan dipakai

    Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan di antara para pemegang saham sebuah PT tentang cara mereka mengelola perusahaan bersama: siapa mencalonkan direksi, keputusan apa yang perlu persetujuan bersama, bagaimana saham boleh dijual, dan apa yang terjadi bila mereka tidak sepakat. Dalam bahasa Inggris disebut shareholders agreement.

    Versi dwibahasa ini ditujukan untuk usaha patungan antara pemegang saham Indonesia dan pemegang saham asing, misalnya PT PMA yang baru didirikan atau PT lokal yang menerima investor asing.

    Semua template dalam seri dwibahasa ini memakai format dua kolom: kolom kiri bahasa Indonesia, kolom kanan bahasa Inggris, satu baris untuk setiap ayat. Format ini memudahkan pihak asing membaca padanan setiap ayat, sekaligus memenuhi kewajiban bahasa Indonesia menurut UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Setiap template memuat pasal bahasa: bila ada perbedaan tafsir, naskah bahasa Indonesia yang berlaku.

    Template ini ringkas. Untuk investasi modal ventura dengan saham preferen, opsi saham karyawan, atau perlindungan antidilusi, perjanjian perlu dikembangkan bersama advokat korporasi.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU Perseroan Terbatas. UU 40/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengatur saham, RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta dan dapat dibatasi oleh anggaran dasar, misalnya kewajiban menawarkan lebih dulu kepada pemegang saham lain.
    • UU Penanaman Modal. UU 25/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023 mewajibkan penanaman modal asing berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia. Pasal 33 melarang perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain; perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
    • Bidang usaha penanaman modal. Perpres 10/2021 sebagaimana diubah Perpres 49/2021 menentukan bidang usaha yang terbuka, yang dibatasi kepemilikan asingnya, yang dialokasikan atau dimitrakan dengan UMKM, dan yang memerlukan perizinan khusus.
    • Pemilik manfaat. Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi mengenali dan melaporkan pemilik manfaat.
    • Kebebasan berkontrak. Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian yang sah mengikat para pihak, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas pemegang saham Indonesia, pemegang saham asing, dan perseroan sebagai pihak.
    • Susunan modal dan saham dalam tabel lampiran.
    • Kegiatan usaha (KBLI) dan jaminan kepatuhan pada batas kepemilikan asing.
    • Pernyataan larangan nominee dan kewajiban data pemilik manfaat.
    • Hak nominasi direksi dan dewan komisaris.
    • Daftar keputusan yang memerlukan persetujuan khusus (reserved matters).
    • Pembatasan pengalihan saham: lock-up, hak penawaran pertama (ROFR), tag-along, drag-along.
    • Mekanisme kebuntuan (deadlock), dividen, informasi, kerahasiaan, dan wanprestasi.
    • Pasal bahasa, hukum yang berlaku, dan forum sengketa.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Cek bidang usaha. Cocokkan KBLI dengan daftar bidang usaha penanaman modal yang berlaku dan catat batas kepemilikan asing, bila ada.
    2. Isi tabel susunan saham. Pastikan persentase asing tidak melampaui batas dan modal memenuhi ketentuan minimum PT PMA yang berlaku saat itu.
    3. Tentukan nominasi organ. Berapa direksi dan komisaris, siapa berhak mencalonkan siapa, termasuk presiden direktur dan presiden komisaris.
    4. Susun reserved matters. Pilih ambang persetujuan dan nilai transaksi yang memerlukan persetujuan bersama. Jangan terlalu banyak, karena setiap hal di daftar membuka peluang kebuntuan.
    5. Isi pembatasan pengalihan. Lama lock-up, batas waktu menjawab ROFR, ambang tag-along dan drag-along.
    6. Pilih mekanisme kebuntuan. Eskalasi, mediasi, lalu buy-sell (tawar-menawar beli/jual dengan harga sama) atau pembubaran.
    7. Pilih forum sengketa. Arbitrase sering dipilih untuk usaha patungan dengan pihak asing.
    8. Sesuaikan anggaran dasar. Bawa ketentuan pembatasan pengalihan dan kuorum khusus ke notaris untuk dimasukkan ke anggaran dasar.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Memakai SHA untuk menyembunyikan nominee. Misalnya warga negara Indonesia tercatat memegang 51% saham, tetapi ada perjanjian samping bahwa saham itu milik investor asing. Perjanjian semacam itu batal demi hukum dan investor asing berisiko kehilangan dananya.
    • SHA bertentangan dengan anggaran dasar. Pihak ketiga dan perseroan berpegang pada anggaran dasar. Tanpa penyesuaian, ROFR dalam SHA mudah dilanggar.
    • Reserved matters terlalu luas. Setiap keputusan operasional menjadi butuh persetujuan bersama sehingga perusahaan macet.
    • Tidak ada mekanisme kebuntuan. Pada komposisi 50:50, tanpa jalan keluar, satu-satunya pilihan adalah gugatan atau pembubaran.
    • Lupa direksi asing butuh izin. Direktur asing tetap memerlukan pengesahan RPTKA (atau pengecualian yang berlaku) dan izin tinggal.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah hanya ilustrasi isi dua kolom:

    • Pasal 3 – Larangan Kepemilikan Pinjam Nama | Article 3 – Prohibition of Nominee Ownership
    • Setiap Pemegang Saham memiliki sahamnya untuk dirinya sendiri ... | Each Shareholder owns its shares for itself ...
    • Pasal 6 – Keputusan yang Memerlukan Persetujuan Khusus | Article 6 – Reserved Matters: a. perubahan anggaran dasar ... | a. amendment of the articles ...
    • Pasal 7 – ROFR: tawaran tertulis, dijawab dalam [....] hari | ROFR: written offer, to be answered within [....] days
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel dua kolom Indonesia–Inggris, tabel susunan saham, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah SHA wajib dibuat dengan akta notaris?

    Tidak wajib. Namun perubahan anggaran dasar yang diperlukan untuk menyesuaikan SHA dibuat dengan akta notaris, dan pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.

    Apakah perseroan perlu ikut menandatangani?

    Dianjurkan. Dengan ikut menandatangani, perseroan terikat untuk menyampaikan informasi dan mencatat pengalihan saham sesuai SHA. Penandatangan untuk perseroan adalah direksi yang berwenang.

    Bagaimana bila batas kepemilikan asing berubah?

    Template ini mewajibkan para pemegang saham bekerja sama menyesuaikan susunan saham atau kegiatan usaha dalam waktu yang diwajibkan peraturan. Pantau perubahan daftar bidang usaha penanaman modal.

    Apakah drag-along dapat dipaksakan?

    Drag-along adalah kewajiban kontraktual. Bila pemegang saham menolak, pihak lain dapat menuntut pelaksanaan atau ganti rugi. Karena pemindahan saham tetap memerlukan akta, pelaksanaannya tidak otomatis; mintalah advokat merancang mekanisme pendukungnya.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan bidang usaha penanaman modal dan batas modal minimum PT PMA dapat berubah. Untuk investasi bernilai besar, libatkan advokat korporasi dan notaris. Untuk keadaan khusus, gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023
    • UU 25/2007 tentang Penanaman Modal jo. UU 6/2023
    • Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres 49/2021
    • Perpres 13/2018 tentang Pemilik Manfaat
    • KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
    • UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tentang bahasa

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp