Contoh Nota Kesepahaman (MoU) Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya
Contoh MoU dwibahasa Indonesia–Inggris: memisahkan pasal mengikat dan tidak mengikat, kerahasiaan, eksklusivitas, dan kewajiban bahasa Indonesia.
Isi artikel
- Nota kesepahaman (MoU) mencatat pemahaman awal dua pihak sebelum perjanjian definitif dibuat.
- Di Indonesia, MoU dapat dinilai mengikat bila isinya memenuhi syarat sah perjanjian. Yang menentukan adalah isi, bukan judulnya.
- Pisahkan dengan tegas ketentuan yang mengikat (kerahasiaan, biaya, eksklusivitas, sengketa, bahasa) dari rencana kerja sama yang tidak mengikat.
- MoU yang melibatkan pihak Indonesia wajib berbahasa Indonesia; dengan mitra asing, buat dwibahasa.
Apa itu nota kesepahaman dwibahasa dan kapan dipakai
Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) adalah dokumen yang mencatat kesepahaman awal para pihak tentang rencana kerja sama. MoU biasanya dibuat setelah beberapa kali pertemuan, ketika kedua pihak ingin menunjukkan keseriusan, tetapi belum siap mengikatkan diri pada transaksi. Contohnya rencana usaha patungan, kerja sama pemasaran, atau penjajakan investasi.
Versi dwibahasa dipakai bila salah satu pihak adalah perusahaan asing. UU 24/2009 secara tegas menyebut nota kesepahaman di samping perjanjian sebagai dokumen yang wajib berbahasa Indonesia, sehingga MoU tidak boleh dianggap remeh hanya karena "belum kontrak".
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
KUHPerdata tidak mengenal istilah MoU. Karena itu, pengadilan menilai MoU seperti dokumen lain: bila isinya memuat kesepakatan, hal tertentu, dan sebab yang halal sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, dan dirumuskan sebagai kewajiban, ketentuan itu dapat dianggap perjanjian yang mengikat. Sebaliknya, kalimat yang dirumuskan sebagai maksud atau rencana ("para pihak bermaksud", "akan menjajaki") lebih sulit dipaksakan.
Asas iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata juga relevan. Walaupun rencana kerja sama tidak mengikat, pihak yang memutus perundingan dengan iktikad buruk, misalnya hanya untuk memperoleh informasi rahasia, dapat dimintai pertanggungjawaban. Template ini menuliskan hal tersebut secara tegas dalam pasal Sifat Mengikat.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Bila salah satu pihaknya asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing itu dan/atau bahasa Inggris. Artinya, kontrak dengan mitra asing tidak cukup hanya berbahasa Inggris.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih lanjut kewajiban tersebut, termasuk soal padanan atau terjemahan dalam bahasa asing dan bahasa mana yang dipakai bila terjadi perbedaan penafsiran. Dalam praktik, kontrak dwibahasa menyebut tegas versi mana yang berlaku. Template InfoHukum memilih versi bahasa Indonesia, pilihan yang paling aman untuk pihak Indonesia dan untuk pemeriksaan di pengadilan Indonesia.
Aturan ini bukan sekadar formalitas. Pernah ada perkara di pengadilan negeri di Jakarta, yang kemudian dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung, yang membatalkan perjanjian pinjaman karena hanya dibuat dalam bahasa Inggris. Perkembangan putusan sesudahnya tidak selalu seketat itu, tetapi risikonya nyata: pihak yang ingin lepas dari kewajibannya dapat memakai alasan bahasa. Cara termudah menutup celah ini adalah membuat kontrak dalam dua bahasa sejak awal dan menandatangani keduanya bersamaan.
Untuk penyelesaian sengketa, template menyediakan tiga pilihan: Pengadilan Negeri, arbitrase BANI, atau arbitrase SIAC di Singapura. Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bila para pihak telah sepakat memakai arbitrase secara tertulis, pengadilan negeri pada prinsipnya tidak berwenang mengadili pokok sengketanya. Putusan arbitrase internasional, termasuk SIAC, harus didaftarkan dan dimintakan eksekuatur di pengadilan Indonesia sebelum dapat dieksekusi terhadap aset di Indonesia. Pilih satu forum saja; klausul yang menyebut pengadilan dan arbitrase sekaligus sering menimbulkan sengketa tambahan tentang forum mana yang berwenang.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas para pihak dan latar belakang singkat.
- Maksud, tujuan, dan ruang lingkup rencana kerja sama, dirumuskan sebagai rencana.
- Tahapan dan tenggat: uji tuntas, kajian kelayakan, perundingan perjanjian definitif, dan koordinator masing-masing pihak.
- Pembagian biaya dan, bila perlu, eksklusivitas perundingan untuk jangka waktu terbatas.
- Kerahasiaan dan larangan pengumuman publik tanpa persetujuan.
- Jangka waktu MoU dan cara mengakhirinya.
- Pasal Sifat Mengikat yang menyebut nomor pasal yang mengikat, ditambah hukum yang berlaku, forum sengketa, dan pasal bahasa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Isi identitas kedua pihak di kolom kiri dan kanan.
- Uraikan rencana kerja sama di Pasal 1 dan 2. Gunakan kata "bermaksud" atau "akan menjajaki", bukan "wajib".
- Isi tahapan dan tanggal target di Pasal 3; tanggal ini bersifat rencana.
- Putuskan apakah memakai eksklusivitas di Pasal 6. Bila dihapus, sesuaikan daftar pasal mengikat di Pasal 9.
- Periksa Pasal 9: pastikan nomor pasal yang disebut mengikat sesuai dengan urutan pasal setelah Anda mengedit.
- Pilih forum sengketa dan hapus dua alternatif lain.
- Cocokkan kedua kolom baris demi baris.
- Tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan bubuhkan meterai.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira MoU pasti tidak mengikat. Pengadilan dapat menilai sebaliknya bila isinya berupa kewajiban yang jelas, misalnya kewajiban membayar uang muka.
- Tidak menyebut pasal mana yang mengikat. Akibatnya kerahasiaan dan eksklusivitas ikut dianggap "hanya niat".
- Eksklusivitas tanpa batas waktu. Salah satu pihak terkunci tanpa kepastian. Batasi, misalnya 60 hari.
- MoU dibiarkan berlaku tanpa akhir. Tetapkan masa berlaku dan tenggat penandatanganan perjanjian definitif.
- Kolom kiri dan kanan tidak sama. Satu pihak mengubah versi Inggris saat negosiasi lewat surel, tetapi lupa mengubah versi Indonesia. Karena versi Indonesia yang berlaku, perubahan itu bisa tidak berlaku.
- Menandatangani versi Inggris dulu, versi Indonesia "menyusul". Celah ini yang paling sering dipakai untuk mempersoalkan keabsahan kontrak. Tanda tangani kedua versi bersamaan dalam satu dokumen.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi susunan dua kolom NOTA KESEPAHAMAN / MEMORANDUM OF UNDERSTANDING, bukan template lengkap:
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| PASAL 1 – MAKSUD DAN TUJUAN | ARTICLE 1 – PURPOSE AND OBJECTIVE |
| Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai | This Memorandum is intended as a |
| kerangka ... Rencana Kerja Sama ... | framework ... Proposed Cooperation ... |
| PASAL 9 – SIFAT MENGIKAT | ARTICLE 9 – BINDING EFFECT |
| (1) Pasal 4, 6, 7, ... mengikat. | (1) Articles 4, 6, 7, ... are binding. |
| (2) Ketentuan lainnya tidak mengikat. | (2) Other provisions are not binding. |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah MoU bisa digugat bila salah satu pihak mundur?
Bila mundurnya sesuai MoU (rencana tidak mengikat), pada umumnya tidak. Namun pelanggaran ketentuan yang mengikat, seperti kerahasiaan atau eksklusivitas, atau perundingan dengan iktikad buruk, dapat menjadi dasar tuntutan.
Apa beda MoU dan perjanjian kerja sama (PKS)?
MoU mencatat kesepahaman awal dan sebagian besar isinya rencana. PKS adalah perjanjian definitif yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci dan mengikat seluruhnya.
Perlukah MoU bermeterai?
Meterai bukan syarat sah perjanjian, tetapi berkaitan dengan bea atas dokumen yang menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dengan penggunaannya sebagai alat bukti. Bubuhkan meterai pada rangkap yang dipakai di Indonesia.
Apakah MoU dengan instansi pemerintah bisa memakai template ini?
Template ini untuk MoU antarbadan usaha. Instansi pemerintah, BUMN, dan perguruan tinggi negeri biasanya memiliki format dan prosedur sendiri.
Versi Word dan PDF lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Nota Kesepahaman (MoU) Dwibahasa Indonesia–Inggris, dalam Paket Korporat dan Paket UMKM). Pembeli dapat mengunduh dari Pustaka Saya.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Bila MoU menyangkut rencana akuisisi, usaha patungan dengan modal asing, atau bidang usaha yang diatur ketat, libatkan advokat sebelum MoU ditandatangani.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Singapore International Arbitration Centre (SIAC) — siac.org.sg
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
- UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 31)
- Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Permohonan PKPU oleh Debitor dan Cara Mengisinya
- Contoh Pernyataan Pendirian PT Perorangan dan Cara Mengisinya
- Contoh Purchase Order dan Syarat Umum Pembelian dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.