Contoh Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Cara Mengisinya
Contoh kebijakan dan SOP pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja: definisi UU TPKS, satgas, pelaporan, perlindungan korban, sanksi, dan pemulihan.
Isi artikel
- UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur jenis kekerasan seksual, hak korban, dan larangan menyelesaikan perkara TPKS di luar peradilan (kecuali pelaku anak).
- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk pembentukan satuan tugas.
- Kebijakan yang baik memuat saluran pelaporan aman, larangan pembalasan, kerahasiaan, pemeriksaan yang adil, sanksi, dan pemulihan korban.
- Proses internal tidak menggantikan proses pidana. Jangan mendorong "damai" sebagai pengganti laporan.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu kebijakan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan kapan dipakai
Kebijakan ini adalah aturan internal perusahaan yang menyatakan sikap tegas terhadap kekerasan seksual dan menjelaskan apa yang terjadi bila ada laporan: siapa yang menerima, bagaimana korban dilindungi, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan apa sanksinya. Kebijakan ini biasanya dilengkapi prosedur operasional standar (SOP) dan formulir laporan.
Setiap perusahaan perlu memilikinya, tidak menunggu ada kasus. Saat kasus terjadi tanpa aturan, keputusan cenderung tergesa-gesa, korban sering malah dipindahkan, dan pelaku yang berkedudukan tinggi luput dari pemeriksaan.
Template ini berlaku untuk semua orang di lingkungan kerja, termasuk pekerja alih daya, peserta magang, tamu, dan vendor, serta mencakup ruang daring seperti grup pesan kantor dan rapat virtual.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU TPKS. UU 12/2022 menyebut jenis tindak pidana kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik dan fisik, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang ini juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- Tidak ada penyelesaian di luar pengadilan. Perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur undang-undang.
- Pedoman Kemnaker. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 memuat pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk pembentukan satuan tugas di perusahaan.
- Sanksi kepegawaian. Sanksi seperti surat peringatan hingga PHK harus berdasar pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Karena itu kebijakan ini perlu dirujuk dalam PP/PKB.
- Kerahasiaan data. Identitas korban, saksi, dan terlapor adalah data pribadi yang dilindungi UU 27/2022.
Isi penting yang wajib ada
- Komitmen tanpa toleransi dan tujuan kebijakan.
- Ruang lingkup orang dan tempat, termasuk perjalanan dinas, acara kantor, dan ruang daring.
- Pengertian kekerasan seksual, contoh perilaku, dan arti persetujuan dalam relasi kuasa.
- Langkah pencegahan: sosialisasi, pelatihan, perbaikan tata ruang dan pengaturan kerja.
- Satuan tugas: susunan, keterwakilan perempuan, benturan kepentingan, dan jalur bila terlapor pimpinan.
- Saluran pelaporan beragam, termasuk anonim.
- Penanganan awal dan pelindungan sementara yang tidak merugikan korban.
- Pemeriksaan yang adil dengan tenggat jelas.
- Kerahasiaan dan larangan pembalasan.
- Sanksi bertingkat, sanksi bagi atasan yang membiarkan, dan langkah terhadap pelaku dari luar.
- Pemulihan korban dan bantuan melapor ke polisi.
- SOP ringkas dan formulir laporan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Bentuk satuan tugas. Tentukan jumlah anggota, unsur (SDM, hukum, serikat pekerja, perwakilan pekerja), dan keterwakilan perempuan.
- Siapkan jalur alternatif. Tetapkan siapa yang menangani bila terlapor adalah direksi atau anggota satuan tugas, misalnya komisaris atau penyelidik independen.
- Buka saluran pelaporan. Isi alamat surel, nomor telepon, tautan formulir, dan kotak laporan. Uji bahwa saluran itu benar-benar berfungsi.
- Isi tenggat. Tentukan berapa hari kerja untuk penanganan awal, pemeriksaan, rekomendasi, dan keputusan.
- Isi layanan rujukan. Cantumkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak setempat, rumah sakit, dan psikolog yang dapat dihubungi.
- Selaraskan sanksi. Pastikan jenis sanksi juga ada atau dirujuk dalam PP/PKB.
- Tetapkan dan sosialisasikan. Direksi menandatangani, lalu kebijakan dipasang dan dijelaskan dalam pelatihan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memindahkan korban, bukan terlapor. Pelindungan tidak boleh merugikan korban.
- Mendamaikan korban dan pelaku. Untuk perbuatan yang merupakan TPKS, perdamaian tidak menggantikan proses pidana.
- Mempertemukan korban dengan terlapor. Pemeriksaan harus terpisah.
- Membocorkan identitas. Kabar yang menyebar di kantor membuat korban enggan melapor dan dapat melanggar pelindungan data pribadi.
- Menghukum pelapor karena laporan tidak terbukti. Sanksi hanya untuk laporan yang terbukti sengaja dibuat palsu.
- Satuan tugas yang tidak terlatih. Pertanyaan tentang pakaian atau riwayat seksual korban adalah bentuk reviktimisasi.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 13 pasal, alur SOP, dan formulir laporan.
- Komitmen: Perusahaan tidak menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
- Lingkup: kantor, perjalanan dinas, acara, dan ruang daring.
- Satuan Tugas: [....] orang, sedikitnya [....] perempuan.
- Saluran: surel [....], telepon [....], formulir [....], boleh anonim.
- Penanganan awal: dalam [....] hari kerja; pelindungan sementara tanpa merugikan korban.
- Larangan pembalasan dan kerahasiaan.
- Sanksi: SP, penurunan jabatan, hingga PHK sesuai PP/PKB.
Versi Word dan PDF kebijakan dan SOP pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan wajib melapor ke polisi?
Keputusan melapor pada prinsipnya dihormati sebagai hak korban, dan perusahaan membantu bila korban ingin melapor. Bila korban anak atau hukum mewajibkan, perusahaan perlu melapor kepada aparat atau layanan terkait.
Bolehkah terlapor diberhentikan sementara?
Boleh sebagai langkah pelindungan, misalnya dibebaskan dari tugas dengan tetap dibayar upahnya selama pemeriksaan. Ini bukan sanksi dan tidak boleh dianggap putusan bersalah.
Bagaimana bila pelaku adalah pelanggan atau vendor?
Perusahaan mengambil langkah dalam kewenangannya: melarang masuk lokasi, memberi tahu perusahaan asal pelaku, atau mengakhiri kontrak. Korban tetap berhak atas pelindungan dan pemulihan.
Apakah usaha kecil juga perlu satuan tugas?
Usaha kecil dapat menunjuk dua sampai tiga orang terlatih dan menyediakan jalur ke pihak luar bila pelaku adalah pemilik. Yang penting, ada orang dan prosedur yang jelas.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Isi pedoman Kemnaker dan peraturan pelaksana UU TPKS dapat berkembang; periksa versi terbaru sebelum menetapkan kebijakan. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Contoh Formulir Penilaian Kinerja KPI dan Cara Mengisinya
- Contoh Formulir Permintaan Tenaga Kerja dan Persetujuan dan Cara Mengisinya
- Contoh Formulir Serah Terima Aset dan Exit Clearance dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.