Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Cara Mengisinya
Contoh gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: syarat risalah mediasi, perkara di bawah Rp150 juta tanpa biaya, posita, petitum, dan daftar bukti.
Isi artikel
- Gugatan ke PHI baru bisa diajukan setelah bipartit dan mediasi atau konsiliasi gagal.
- Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi wajib dilampirkan. Tanpa itu, hakim mengembalikan gugatan.
- Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150.000.000 tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi.
- Petitum harus sejalan dengan posita: setiap angka yang dituntut perlu dasar perhitungan dan bukti.
- Gugatan dapat didaftarkan langsung di kepaniteraan atau melalui e-Court.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu gugatan perselisihan hubungan industrial dan kapan dipakai
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus di lingkungan Pengadilan Negeri yang memeriksa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Gugatan PHI adalah surat yang memulai perkara di sana.
Gugatan dipakai setelah jalur di luar pengadilan buntu: perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, lalu mediasi atau konsiliasi berakhir dengan anjuran yang ditolak salah satu pihak. Yang paling sering menggugat adalah pekerja yang di-PHK atau haknya tidak dibayar, tetapi pengusaha juga dapat menggugat, misalnya agar PHK dinyatakan sah.
Template ini disusun dari sisi pekerja sebagai penggugat dan perusahaan sebagai tergugat. Bagi HRD, template ini berguna untuk memahami bentuk gugatan yang akan dihadapi dan menyiapkan jawabannya.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Pengadilan yang berwenang. Menurut UU 2/2004, gugatan diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.
- Risalah wajib dilampirkan. Gugatan wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Bila tidak, hakim wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.
- Biaya perkara. Para pihak tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk perkara yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000.
- Hukum acara. Berlaku hukum acara perdata (HIR/RBg), kecuali diatur khusus dalam UU PPHI.
- Hak akibat PHK. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam UU Ketenagakerjaan setelah UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, dengan pengali yang bergantung pada alasan PHK.
- Upah selama proses. UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya selama penyelesaian perselisihan. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memberi tafsir atas ketentuan ini. Lamanya upah proses yang dikabulkan dalam praktik peradilan dapat berbeda, jadi periksa surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku.
- Pengadilan elektronik. Pendaftaran, pembayaran, dan persidangan dapat dilakukan secara elektronik berdasarkan PERMA tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Isi penting yang wajib ada
- Tempat dan tanggal, perihal, serta tujuan: Ketua PHI pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Identitas penggugat dan kuasanya, serta identitas tergugat.
- Bagian kewenangan dan syarat formal: tempat bekerja, upaya bipartit, dan mediasi/konsiliasi beserta risalahnya.
- Uraian hubungan kerja: tanggal mulai, status PKWT/PKWTT, jabatan, upah terakhir, masa kerja.
- Duduk perselisihan secara kronologis.
- Tabel perhitungan hak yang dituntut dan nilai gugatan.
- Petitum primair dan subsidair yang konsisten dengan posita.
- Tanda tangan penggugat atau kuasa, serta daftar bukti dan saksi.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan syarat formal. Kumpulkan risalah bipartit (atau bukti pihak lawan menolak berunding), anjuran, dan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.
- Tentukan pengadilan. Lihat alamat tempat pekerja bekerja dan cari PHI pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya mencakup alamat itu.
- Tulis identitas. Penggugat sesuai KTP, tergugat sesuai nama badan usaha yang tercatat. Bila memakai kuasa, sebut surat kuasanya.
- Susun posita. Urutkan: kewenangan, hubungan kerja, kronologi perselisihan, perhitungan hak. Satu butir satu fakta.
- Hitung hak. Pakai upah terakhir (upah pokok dan tunjangan tetap), masa kerja, dan pengali sesuai alasan PHK dalam PP 35/2021. Tuliskan rumus di kolom dasar perhitungan.
- Cek nilai gugatan. Jumlahkan seluruh tuntutan. Bila di bawah Rp150.000.000, sebut bahwa perkara tidak dikenakan biaya.
- Rumuskan petitum. Setiap tuntutan dalam petitum harus punya dasar di posita. Hapus pilihan yang tidak dipakai.
- Siapkan daftar bukti. Beri kode P-1, P-2, dan seterusnya, lalu bubuhkan meterai pada fotokopi bukti.
- Daftarkan. Ajukan di kepaniteraan PHI atau melalui e-Court, lalu pantau jadwal sidang.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tanpa risalah mediasi. Gugatan dikembalikan dan waktu terbuang.
- Salah pengadilan. Mengajukan ke PHI di tempat kantor pusat padahal pekerja bekerja di cabang lain.
- Perhitungan tanpa dasar. Angka pesangon tanpa rumus dan bukti upah mudah dibantah.
- Petitum tidak sejalan dengan posita. Meminta dipekerjakan kembali sekaligus meminta pesangon tanpa merumuskannya sebagai alternatif.
- Menggabungkan pihak yang tidak tepat. Menggugat direktur secara pribadi padahal hubungan kerja dengan perusahaan.
- Mengabaikan tenggat. Tidak memeriksa batas waktu pengajuan gugatan yang berlaku untuk jenis perselisihan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat posita bertahap, tabel perhitungan, petitum alternatif, dan daftar bukti.
- Kepada Yth. Ketua PHI pada PN [....]
- Penggugat: [nama], jabatan terakhir [....]; Tergugat: PT [....]
- Posita: bekerja sejak [....], upah terakhir Rp[....], di-PHK tanggal [....] dengan alasan [....]
- Bipartit [tanggal], mediasi dengan anjuran Nomor [....], risalah mediasi terlampir.
- Perhitungan: pesangon Rp[....], UPMK Rp[....], UPH Rp[....]; nilai gugatan Rp[....].
- Petitum: menyatakan hubungan kerja putus sejak [....]; menghukum Tergugat membayar Rp[....].
- Subsidair: ex aequo et bono. Daftar bukti P-1 s.d. P-[....].
Versi Word dan PDF gugatan perselisihan hubungan industrial lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah harus memakai advokat?
Tidak wajib. Pekerja dapat menggugat sendiri atau diwakili pengurus serikat pekerja tempat ia menjadi anggota. Advokat membantu bila perkara rumit atau nilainya besar.
Benarkah perkara PHI bisa gratis?
Untuk perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150.000.000, para pihak tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi. Biaya lain di luar biaya perkara, seperti fotokopi, transportasi, atau honor advokat, tetap ditanggung sendiri.
Apakah upah proses pasti dikabulkan?
Tidak pasti. Dasar dan lamanya upah selama proses bergantung pada ketentuan undang-undang, tafsir Putusan MK, dan praktik Mahkamah Agung. Tuntutlah dengan dasar yang jelas dan siapkan bukti bahwa upah memang tidak dibayar.
Bisakah putusan PHI dilawan?
Putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan bersifat final.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan ketenagakerjaan sedang berubah setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, termasuk yang menyangkut PHK dan upah proses. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
- PERMA 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik jo. PERMA 7/2022
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Bersama (PB) PHK dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Kerja Harian Lepas dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.