Contoh Perjanjian Kerja Harian Lepas dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian kerja harian lepas (PKWT harian): batas kurang dari 21 hari sebulan, upah harian, jaminan sosial, dan rekap kehadiran.
Isi artikel
- Perjanjian kerja harian adalah PKWT untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume, dengan upah berdasarkan kehadiran.
- Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
- Bila bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.
- Pekerja harian tetap berhak atas upah minimum yang dikonversi per hari, jaminan sosial, THR sesuai syarat, dan uang kompensasi.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian kerja harian lepas dan kapan dipakai
Perjanjian kerja harian lepas adalah perjanjian antara pengusaha dan pekerja untuk pekerjaan yang tidak tetap, yang waktunya dan volumenya berubah-ubah. Upahnya dibayar berdasarkan hari kehadiran. Dalam PP 35/2021, perjanjian ini termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan tertentu lainnya.
Contoh pemakaiannya: tenaga bongkar muat yang dipanggil ketika barang datang, tenaga tambahan di gudang saat pesanan memuncak, pekerja panen musiman, atau kru tambahan untuk acara. Pekerjaannya ada, tetapi tidak setiap hari dan jumlahnya tidak bisa dipastikan.
Perjanjian ini tidak cocok untuk pekerjaan yang dikerjakan rutin setiap hari, seperti kasir toko, staf administrasi, atau operator mesin produksi tetap. Untuk pekerjaan seperti itu, pakai PKWTT atau PKWT biasa yang memenuhi syarat.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Termasuk PKWT. UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 membolehkan PKWT untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap. PP 35/2021 menjabarkannya sebagai pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume dengan upah berdasarkan kehadiran, yang dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian.
- Kurang dari 21 hari sebulan. Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
- Batas tiga bulan berturut-turut. Bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT. Artinya pekerja menjadi karyawan tetap dengan seluruh haknya.
- Hak tetap dilindungi. Pengusaha wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk jaminan sosial. Upah harian tidak boleh di bawah upah minimum setelah dikonversi ke upah harian menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan.
- Uang kompensasi. Karena termasuk PKWT, pekerja harian yang memenuhi syarat masa kerja berhak atas uang kompensasi saat perjanjian berakhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal PKWT, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebelum memakai template, periksa apakah sudah ada aturan terbaru.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pengusaha (badan usaha dan penanda tangan) dan pekerja.
- Uraian pekerjaan dan alasan mengapa waktu dan volumenya berubah-ubah.
- Jangka waktu perjanjian dan cara pemanggilan kerja.
- Penegasan batas kurang dari 21 hari sebulan dan akibat bila batas terlampaui tiga bulan berturut-turut.
- Upah per hari, waktu pembayaran, dan cara pembayaran.
- Jaminan sosial, alat pelindung diri, THR sesuai syarat, dan penanganan kecelakaan kerja.
- Rekap kehadiran bulanan yang diparaf pekerja dan pengawas.
- Berakhirnya perjanjian, uang kompensasi, dan pencatatan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan pekerjaannya cocok. Tulis alasan konkret mengapa volume dan waktu kerja berubah-ubah.
- Isi identitas. Untuk badan usaha, tulis NIB, akta, dan dasar kewenangan penanda tangan. Untuk pekerja, sesuai KTP.
- Tentukan jangka waktu. Isi tanggal mulai dan berakhir, atau batas selesainya pekerjaan.
- Tetapkan upah harian. Periksa upah minimum terbaru di daerah Anda dan konversinya ke upah harian sesuai PP 36/2021. Jangan menebak.
- Atur pemanggilan kerja. Tulis berapa jam sebelumnya pekerja diberi tahu dan lewat sarana apa.
- Siapkan rekap kehadiran. Pakai lampiran rekap dan isi setiap hari.
- Pantau batas 21 hari. Setiap akhir bulan, periksa jumlah hari kerja bulan itu dan dua bulan sebelumnya.
- Tanda tangani dan catatkan. Buat rangkap dua bermeterai dan catatkan sesuai ketentuan pencatatan PKWT.
Kesalahan yang sering terjadi
- Pekerja "harian" yang bekerja setiap hari. Ini paling sering terjadi. Setelah tiga bulan berturut-turut dengan 21 hari kerja atau lebih, status pekerja berubah menjadi karyawan tetap.
- Tidak ada rekap kehadiran. Tanpa rekap, perusahaan sulit membuktikan bahwa batas 21 hari tidak terlampaui.
- Upah di bawah upah minimum harian. Upah harian tetap harus mengikuti upah minimum yang dikonversi.
- Tidak didaftarkan jaminan sosial. Bila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menanggung sendiri seluruh biayanya.
- Tidak ada perjanjian tertulis. Kesepakatan lisan menyulitkan kedua belah pihak membuktikan upah dan jangka waktu.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat pasal jaminan sosial, keselamatan kerja, berakhirnya perjanjian, dan lampiran rekap kehadiran.
- Para Pihak: [nama perusahaan] (PENGUSAHA) dan [nama pekerja] (PEKERJA).
- Pekerjaan: [bongkar muat] di [lokasi]; volume berubah sesuai [jadwal kedatangan barang].
- Berlaku [tanggal] s.d. [tanggal]; hari kerja kurang dari 21 hari sebulan.
- Bila 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja menjadi PKWTT.
- Upah Rp[....] per hari hadir, dibayar setiap [hari].
- Didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Tanda tangan bermeterai dan dua saksi.
Versi Word dan PDF perjanjian kerja harian lepas lengkap dengan lampiran rekap kehadiran, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja harian lepas berhak THR?
Ya, bila memenuhi syarat masa kerja menurut aturan THR. Besarnya dihitung dari rata-rata upah sesuai ketentuan. Periksa peraturan menteri tentang THR yang berlaku.
Bagaimana menghitung 21 hari?
Hitung hari pekerja benar-benar bekerja dalam satu bulan kalender. Rekap kehadiran yang diparaf kedua pihak menjadi bukti utamanya.
Bisakah perjanjian dibuat untuk banyak pekerja sekaligus?
Dalam praktik, perjanjian kerja harian dapat dibuat secara kolektif berupa daftar pekerja dengan isi minimal tertentu. Template ini memakai bentuk per pekerja yang lebih aman untuk pembuktian. Periksa syarat isi minimal yang berlaku.
Apa akibatnya bila batas 21 hari terlampaui?
Bila terjadi tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tidak berlaku lagi dan pekerja menjadi PKWTT. Perusahaan sebaiknya segera membuat perjanjian kerja PKWTT dan menyesuaikan haknya.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Asing Dwibahasa dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Perpanjangan PKWT dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Pinjaman Karyawan (Kasbon) dan Pemotongan Upah serta Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.