Contoh Draf Akta Jaminan Fidusia dan Cara Mengisinya
Contoh draf akta jaminan fidusia untuk notaris: objek, nilai penjaminan, larangan, asuransi, pendaftaran elektronik, dan eksekusi setelah Putusan MK 18/2019.
Isi artikel
- Jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan wajib didaftarkan secara elektronik.
- Jaminan fidusia baru lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia, bukan pada tanggal akta.
- Sertifikat fidusia memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Setelah Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tanpa pengadilan hanya bila debitur mengakui cidera janji dan sukarela menyerahkan objek.
Apa itu akta jaminan fidusia dan kapan dipakai
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, sementara benda itu tetap dikuasai pemiliknya. Jaminan fidusia memakai konsep ini untuk menjamin utang: kreditur (penerima fidusia) memegang hak jaminan, sedangkan debitur atau pemilik benda (pemberi fidusia) tetap memakai bendanya.
Jaminan fidusia cocok bila benda jaminan harus tetap dipakai untuk usaha, misalnya:
- kendaraan operasional atau kendaraan pribadi yang dibeli dengan pembiayaan;
- mesin produksi dan peralatan pabrik;
- persediaan barang dagangan atau bahan baku yang terus berputar;
- piutang usaha kepada pelanggan.
Template ini adalah draf untuk dibawa ke notaris. Gunanya agar Anda dan pihak lain sudah sepakat soal isi sebelum notaris menyusun akta resminya. Akta yang sah tetap dibuat oleh notaris.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah perjanjian ikutan dari perjanjian pokok (Pasal 4). Pembebanan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5).
- Isi minimal akta. Identitas pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok, uraian benda objek, nilai penjaminan, dan nilai benda objek (Pasal 6).
- Wajib didaftarkan. Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Pasal 11–12). Sekarang pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem Kementerian Hukum, dengan tata cara dalam PP 21/2015.
- Lahirnya jaminan. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya dalam Buku Daftar Fidusia (Pasal 14).
- Sertifikat dan irah-irah. Sertifikat jaminan fidusia memuat kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 15).
- Larangan bagi pemberi fidusia. Tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, benda yang bukan persediaan tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan (Pasal 23). Pelanggaran dapat dipidana. Fidusia ulang atas benda yang sudah terdaftar juga dilarang.
- Persediaan boleh berputar. Benda persediaan boleh dijual dalam usaha biasa dengan kewajiban mengganti objek yang setara.
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Kekuatan eksekutorial sertifikat tidak berarti kreditur boleh langsung menarik barang. Bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus melalui pengadilan negeri. Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 kemudian menegaskan bahwa jalur pengadilan adalah alternatif bila kesukarelaan itu tidak ada.
- Dilarang memiliki objek. Janji yang memberi kreditur hak memiliki objek bila debitur cidera janji batal demi hukum. Kelebihan hasil eksekusi wajib dikembalikan.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemberi fidusia (debitur atau pihak ketiga pemilik objek) dan penerima fidusia.
- Data perjanjian pokok: nama, nomor, tanggal, jumlah utang, dan jangka waktu.
- Uraian objek yang dapat diidentifikasi: nomor rangka dan mesin untuk kendaraan, nomor seri untuk mesin, lokasi gudang untuk persediaan, daftar pelanggan untuk piutang.
- Nilai penjaminan dan nilai objek, dua angka yang berbeda fungsinya.
- Kewajiban memelihara, membayar pajak, mengizinkan pemeriksaan, dan melapor (untuk persediaan dan piutang).
- Larangan mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, dan membebankan fidusia ulang.
- Asuransi dan klausul penerima klaim (banker's clause).
- Kuasa pendaftaran, ketentuan eksekusi yang sesuai Putusan MK, dan kewajiban penghapusan (roya) setelah lunas.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Kumpulkan dokumen. Lihat Lampiran B template: identitas, perjanjian pokok, bukti kepemilikan objek, foto, dan polis asuransi.
- Isi identitas. Bila pemberi fidusia perorangan, ganti blok badan usaha dengan data perorangan. Catat persetujuan suami/istri bila objek termasuk harta bersama.
- Pilih jenis objek. Hapus jenis yang tidak dipakai. Data objek harus sama persis dengan BPKB, faktur, atau daftar persediaan.
- Tentukan dua nilai. Nilai penjaminan adalah batas jumlah yang dijamin; nilai objek adalah taksiran harga benda. Tulis dasar penilaiannya.
- Atur laporan berkala untuk persediaan dan piutang, termasuk nilai minimum yang harus dijaga.
- Isi pasal asuransi. Tentukan risiko yang ditanggung, nilai pertanggungan, dan siapa yang membayar premi.
- Bawa ke notaris. Notaris memeriksa identitas, menyusun kepala dan penutup akta, membacakan, dan meminta para pihak menandatangani.
- Daftarkan segera. Gunakan daftar periksa di Lampiran A. Simpan sertifikat dan periksa irah-irah serta datanya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Akta tidak didaftarkan atau terlambat. Tanpa pendaftaran, jaminan fidusia belum lahir; kreditur tidak punya hak didahulukan dan tidak bisa memakai sertifikat untuk eksekusi.
- Akta di bawah tangan. Perjanjian fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaris tidak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia.
- Uraian objek kabur. "Satu unit mobil" tanpa nomor rangka dan mesin sulit dieksekusi dan mudah disengketakan.
- Penarikan paksa. Mengambil kendaraan di jalan tanpa kesepakatan atau tanpa penetapan pengadilan berisiko digugat dan dilaporkan pidana.
- Lupa roya. Setelah lunas, fidusia tidak dihapus sehingga objek sulit dijual atau dijaminkan lagi.
- Pemberi fidusia menjual objek diam-diam. Ini melanggar larangan dalam UU Fidusia dan dapat berakibat pidana.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat empat belas pasal, daftar periksa pendaftaran, dan daftar dokumen untuk notaris.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor [diisi notaris], dibuat di hadapan [notaris].
- Pemberi fidusia: [nama]; penerima fidusia: [nama].
- Perjanjian pokok: [nama perjanjian] Nomor [....] tanggal [....], utang pokok Rp[....].
- Objek: kendaraan [merek, tipe], nomor rangka [....], nomor mesin [....], BPKB [....].
- Nilai penjaminan Rp[....]; nilai objek Rp[....].
- Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek tanpa persetujuan tertulis.
- Eksekusi sendiri hanya bila cidera janji diakui dan objek diserahkan sukarela; jika tidak, melalui pengadilan negeri.
Versi Word dan PDF lengkap dengan daftar periksa pendaftaran, daftar dokumen untuk notaris, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama batas waktu pendaftaran fidusia?
PP 21/2015 mengatur tenggat permohonan pendaftaran sejak tanggal pembuatan akta. Dalam praktik, notaris mendaftarkannya segera setelah akta ditandatangani. Periksa tenggat terbaru dengan notaris Anda.
Apakah leasing boleh langsung menarik kendaraan bila saya menunggak?
Menurut Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, penarikan tanpa pengadilan hanya dapat dilakukan bila Anda mengakui telah cidera janji dan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Bila Anda keberatan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Bisakah piutang dan persediaan dijadikan jaminan fidusia?
Bisa. UU Jaminan Fidusia memungkinkan benda yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk piutang dan persediaan, menjadi objek. Untuk jenis ini, laporan berkala dan nilai minimum sangat penting agar jaminan tidak menyusut.
Siapa yang mengurus penghapusan fidusia setelah lunas?
Penerima fidusia wajib memberitahukan hapusnya jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Mintalah bukti penghapusan dan surat keterangan lunas sebagai pegangan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Tata cara pendaftaran elektronik, tarif PNBP, dan tenggat dapat berubah; ikuti ketentuan dan sistem pendaftaran fidusia yang berlaku. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Ditjen AHU Kementerian Hukum — www.ahu.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
- PP 21/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019
- Putusan MK 2/PUU-XIX/2021
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris jo. UU 2/2014
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
Dalam kategori yang sama
- Contoh Memori Banding Perdata dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Gadai Barang Bergerak dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Penanggungan Utang (Borgtocht) dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.