Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Daftar Bukti Surat dan Pengantar Bukti dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh daftar bukti surat perkara perdata: kode P-1/T-1, kolom asli/fotokopi dan relevansi, pemeteraian kemudian, dan bukti elektronik.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bukti surat diserahkan dengan surat pengantar dan daftar bukti bertanda, misalnya P-1 untuk Penggugat dan T-1 untuk Tergugat.
    • Setiap fotokopi bukti dibubuhi meterai dan dimintakan pemeteraian kemudian (nazegeling) sebelum diserahkan.
    • Aslinya dibawa ke sidang untuk dicocokkan majelis; fotokopi tanpa asli nilainya lemah.
    • Kolom relevansi membantu hakim menghubungkan bukti dengan dalil.

    Apa itu daftar bukti surat dan pengantar bukti dan kapan dipakai

    Dalam perkara perdata, setelah jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, duplik) selesai, majelis membuka tahap pembuktian. Di sinilah para pihak menyerahkan bukti surat. Penyerahan ini lazimnya disertai dua dokumen: surat pengantar bukti yang ditujukan kepada majelis, dan daftar bukti surat yang merinci setiap bukti.

    Daftar bukti membuat pemeriksaan tertib. Hakim, panitera pengganti, dan pihak lawan dapat melihat kode, uraian, status asli atau fotokopi, serta dalil yang hendak dibuktikan. Daftar yang rapi juga memudahkan Anda sendiri saat menyusun kesimpulan, karena setiap dalil dapat dirujuk ke kode buktinya.

    Template ini dipakai oleh penggugat, tergugat, pelawan, maupun pemohon dalam perkara voluntair. Mahasiswa hukum juga sering memerlukannya untuk peradilan semu.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa aturan yang sering bersinggungan dengan bukti surat:

    • Alat bukti perdata. Pasal 164 HIR (Pasal 284 RBg) dan KUHPerdata menyebut bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bukti tulisan adalah yang paling sering dipakai.
    • Kekuatan bukti ada pada aslinya. Pasal 1888 KUHPerdata. Fotokopi harus dicocokkan dengan aslinya agar bernilai; fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya hanya bernilai bila didukung bukti lain.
    • Bea meterai. UU 10/2020 tentang Bea Meterai menjadikan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagai objek bea meterai. Dokumen yang semula tidak bermeterai dilunasi melalui pemeteraian kemudian, yang dalam praktik dilakukan dengan pengesahan di kantor pos.
    • Bukti elektronik. Pasal 5 UU ITE menyatakan informasi dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi syarat undang-undang.
    • Persidangan elektronik. PERMA 1/2019 sebagaimana diubah PERMA 7/2022 memungkinkan bukti diunggah melalui e-Court, sementara aslinya tetap ditunjukkan pada sidang pembuktian.

    Isi penting yang wajib ada

    • Surat pengantar: nomor perkara, para pihak, jumlah bukti, kode awal dan akhir.
    • Pernyataan bahwa bukti telah bermeterai dan dimintakan pemeteraian kemudian.
    • Daftar bukti dengan kolom kode, uraian, asli/fotokopi, relevansi, dan paraf hakim.
    • Tanggal sidang dan tahap pengajuan bukti.
    • Tanda tangan kuasa hukum atau pihak.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Kumpulkan dan urutkan bukti. Urutkan secara logis: identitas, dasar hubungan hukum, pelaksanaan, pelanggaran, teguran, kerugian.
    2. Beri kode. P-1, P-2, dst. untuk Penggugat; T-1 untuk Tergugat; T.I-1 dan T.II-1 bila tergugat lebih dari satu; PL-1/TL-1 untuk perlawanan.
    3. Fotokopi dan bubuhi meterai. Tempel meterai pada setiap bukti, lalu bawa ke kantor pos untuk pemeteraian kemudian.
    4. Isi tabel. Uraikan setiap bukti secara spesifik: jenis, nomor, tanggal, para pihak. Tulis status asli dengan jujur.
    5. Isi relevansi. Sebutkan dalil yang dibuktikan dan nomor butir gugatan atau jawaban.
    6. Cetak bukti elektronik secara utuh. Sertakan nomor pengirim, tanggal, dan jam. Simpan perangkat atau berkas aslinya.
    7. Serahkan dan bawa aslinya. Serahkan rangkap untuk majelis dan pihak lawan, atau unggah di e-Court, dan bawa aslinya ke sidang.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Penomoran ulang di tahap kedua. Lanjutkan dari kode terakhir; jangan kembali ke P-1.
    • Lupa pemeteraian kemudian. Bukti dapat diminta dilengkapi dulu sehingga sidang tertunda.
    • Uraian terlalu umum. "Fotokopi surat" tidak cukup; sebut nomor dan tanggalnya.
    • Tangkapan layar terpotong. Tanpa identitas pengirim dan waktu, nilai buktinya mudah dibantah.
    • Menyatakan "asli" padahal fotokopi. Ketidakjujuran ini merusak kredibilitas seluruh bukti.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat surat pengantar dan tabel daftar bukti dengan kolom paraf hakim.

    • Hal: Pengantar Bukti Surat Penggugat Tahap I · Perkara Nomor [....]
    • Diajukan [....] bukti, bertanda P-1 s.d. P-[..], bermeterai dan telah dinazegelen.
    • P-1 | Fotokopi KTP [nama] | Asli dicocokkan | Identitas Penggugat
    • P-2 | Fotokopi Perjanjian [....] tanggal [....] | Asli dicocokkan | Hubungan hukum (butir [..])
    • P-3 | Cetakan percakapan [aplikasi] tanggal [....] | Cetakan elektronik | Pengakuan utang (butir [..])
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan surat pengantar, tabel daftar bukti, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Mahasiswa Hukum, dan Paket Paralegal). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah setiap lembar bukti harus diberi meterai?

    Yang dibubuhi meterai adalah setiap dokumen bukti, bukan setiap halaman. Praktik di pengadilan dapat sedikit berbeda; tanyakan ke panitera pengganti bila ragu.

    Bagaimana jika asli dokumen hilang?

    Tetap ajukan fotokopi dan tulis keterangan jujur bahwa aslinya tidak ada. Kuatkan dengan bukti lain, seperti saksi atau pengakuan lawan.

    Apakah bukti elektronik perlu disahkan ahli?

    Tidak selalu. Namun bila keasliannya dibantah, keterangan ahli forensik digital dapat membantu meyakinkan hakim.

    Kapan bukti surat diserahkan?

    Pada tahap pembuktian sesuai jadwal majelis. Bukti dapat diajukan bertahap selama tahap pembuktian belum ditutup.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Tarif dan tata cara bea meterai dapat berubah melalui peraturan pelaksana. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • HIR Pasal 163–164 dan RBg Pasal 283–284
    • KUHPerdata Pasal 1888
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai
    • UU 11/2008 tentang ITE beserta perubahannya, Pasal 5
    • PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp