Properti

BPHTB: Cara Menghitung dan Membayar saat Beli Rumah

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

BPHTB adalah pajak daerah yang dibayar pembeli. Pahami rumus, NPOPTKP, tarif, dan waktu pembayaran supaya akta tidak tertunda.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, dibayar oleh pihak yang memperoleh hak.
    • Rumus umum: (NPOP dikurangi NPOPTKP) dikali tarif.
    • Tarif ditetapkan daerah dengan batas atas 5 persen menurut UU HKPD.
    • Bayar dan validasi sebelum akta ditandatangani.
    Alur umum membayar BPHTB1Isi dataobjek pajak2Hitung danterbitkan kode3Bayar ke bankatau kanal resmi4Validasibukti bayar5Akta ditekendi PPAT
    Alur umum; kanal resmi tiap daerah dapat berbeda.

    Apa itu BPHTB

    BPHTB adalah pajak daerah kabupaten atau kota atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, waris, atau tukar-menukar. Pihak yang memperoleh hak, misalnya pembeli, menjadi wajib pajaknya.

    Sejak berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), aturan pokok BPHTB dituangkan di sana, dan pemerintah daerah menerapkannya melalui peraturan daerah masing-masing.

    Rumus yang dipakai

    Rumus garis besarnya: BPHTB terutang sama dengan tarif dikali dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (nilai perolehan objek pajak) dikurangi NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).

    Pada jual beli, NPOP umumnya adalah harga transaksi; bila harga transaksi lebih rendah dari NJOP PBB, yang dipakai bisa NJOP. NPOPTKP ditetapkan daerah dengan batas minimum tertentu, dan untuk waris atau hibah wasiat biasanya lebih besar.

    Tahapan waktu pembayaran1Sebelum aktaHitung danbayar BPHTB2Sebelum aktaValidasi danbukti bayar3Hari aktaPPAT cekbukti bayar4Setelah aktaDaftar baliknama di BPN
    Urutan umum; ketentuan teknis tiap daerah dapat berbeda.

    Peran PPAT dan kantor pajak daerah

    PPAT berkewajiban memastikan BPHTB sudah dibayar sebelum menandatangani akta. Bila ada selisih nilai antara harga transaksi dan nilai yang diakui dinas, dinas dapat melakukan verifikasi dan menetapkan nilai.

    Jika Anda tidak setuju dengan nilai yang ditetapkan, tersedia upaya keberatan sesuai ketentuan daerah dan UU.

    Dokumen yang umumnya disiapkanKTP dan NPWP pembeliSertifikat atau bukti hak tanahBukti PBB tahun berjalanBukti harga transaksi atau draf PPJBSurat permohonan bila minta pengurangan
    Daftar umum; dinas daerah dapat meminta tambahan.

    Contoh hitungan sederhana

    Pak Tomo (nama fiktif) membeli rumah dengan nilai perolehan Rp500 juta di daerah yang NPOPTKP-nya Rp80 juta dan tarifnya 5 persen. Dasar pengenaan pajak adalah Rp500 juta dikurangi Rp80 juta, yaitu Rp420 juta. BPHTB-nya Rp420 juta dikali 5 persen, yaitu Rp21 juta. Angka di atas hanya ilustrasi; tarif dan NPOPTKP di daerah Anda mungkin berbeda.

    Kapan dan di mana membayar

    BPHTB dibayar sebelum akta ditandatangani PPAT atau sebelum pendaftaran peralihan hak, sesuai ketentuan daerah. Pembayaran umumnya lewat bank persepsi atau kanal elektronik yang ditunjuk pemerintah daerah, dan bukti bayarnya harus divalidasi.

    PPAT biasanya tidak menandatangani akta sebelum bukti pembayaran BPHTB tersedia. Karena itu urus pembayaran lebih awal agar jadwal akta tidak mundur.

    Keringanan dan pengurangan

    Pemerintah daerah dapat memberi pengurangan atau pembebasan pada situasi tertentu, misalnya pada wajib pajak berpenghasilan rendah, tanah wakaf, atau kondisi khusus lain sesuai peraturan daerah. Ajukan permohonan tertulis disertai bukti pendukung ke dinas pendapatan daerah setempat.

    Mengapa nilai transaksi harus jujur

    Nilai yang tercantum dalam akta menjadi dasar perhitungan pajak dan dapat dibandingkan dengan data nilai pasar daerah. Bila ada perbedaan mencolok, dinas dapat meminta klarifikasi atau menetapkan nilai berbeda. Selain itu, nilai yang terlalu rendah dapat menyulitkan pembeli di kemudian hari saat menjual kembali atau mengajukan KPR.

    Waris, hibah, dan tukar-menukar

    BPHTB tidak hanya muncul pada jual beli. Pada waris atau hibah wasiat, NPOPTKP umumnya lebih besar sehingga beban lebih ringan. Pada hibah, tukar-menukar, dan pemasukan ke perseroan juga ada ketentuan khusus. Tanyakan ke dinas pendapatan daerah atau PPAT untuk menentukan kategori peristiwanya.

    Ingat bahwa BPHTB berbeda dengan PBB. BPHTB dibayar sekali saat perolehan hak, sedangkan PBB dibayar tiap tahun selama Anda memiliki objeknya.

    Sanksi bila terlambat atau keliru

    Keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga atau denda sesuai ketentuan UU dan peraturan daerah. Karena itu simpan semua bukti pembayaran dan segera perbaiki bila Anda menyadari ada kekurangan.

    Bila dinas menerbitkan surat ketetapan yang menurut Anda keliru, ajukan keberatan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan, disertai dokumen pendukung. Jangan menunggu lama karena tenggat keberatan biasanya terbatas.

    Tips praktis agar proses lancar

    Cek dahulu NJOP dan tarif BPHTB di daerah Anda sebelum bernegosiasi harga. Siapkan dokumen sejak awal, termasuk KTP dan NPWP, dan tanyakan kepada PPAT apakah dinas menyediakan layanan daring. Bila ada selisih angka perhitungan antara hitungan Anda dan sistem, minta penjelasan tertulis.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira tarif BPHTB sama di semua daerah; tarif dan NPOPTKP ditetapkan daerah.
    • Mencantumkan harga transaksi jauh di bawah harga sebenarnya; ini berisiko pada sanksi pajak dan sengketa.
    • Lupa memvalidasi bukti bayar sehingga akta tertunda.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Tarif dan NPOPTKP berbeda di tiap daerah; selalu cek peraturan daerah dan dinas pendapatan setempat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah — peraturan.bpk.go.id
    • Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah setempat

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/2022 tentang HKPD (pengaturan BPHTB)
    • Peraturan daerah setempat tentang BPHTB

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp