Bisnis, UMKM & Start-Up

Arbitrase dan Klausul Arbitrase dalam Kontrak: Kekuatan Putusan dan Beda dengan Pengadilan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari klausul sampai putusan arbitrase1Klausul arbitrasedisepakati dalamkontrak2Sengketa muncul,pemohon mengajukanpermohonan3Arbiter diangkat4Pemeriksaan danpembuktian5Putusan arbitrasedijatuhkan6Pendaftaran danpelaksanaan putusan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu arbitrase dan siapa yang terkena

    Arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Sengketa diperiksa dan diputus oleh seorang atau lebih arbiter, yaitu orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk lembaga arbitrase. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Lembaga arbitrase yang cukup dikenal di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang berkedudukan di Jakarta. Ada pula lembaga arbitrase lain, baik di Indonesia maupun di luar negeri, serta arbitrase ad hoc, yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk satu sengketa tanpa lembaga tetap.

    Yang terkena adalah pihak yang telah menyetujui klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase tersendiri. Arbitrase hanya berlaku untuk sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diarbitrasekan, misalnya yang menyangkut hal yang menurut undang-undang tidak boleh didamaikan, tidak termasuk. Perkara pidana juga tidak.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Hal-hal pokok menurut UU 30/1999 yang perlu dipahami pelaku usaha:

    1. Perjanjian arbitrase harus tertulis. Bentuknya bisa klausul dalam kontrak (dibuat sebelum sengketa) atau perjanjian tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul. Kesepakatan lisan tidak cukup.
    2. Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase. Bila salah satu pihak menggugat ke pengadilan padahal ada klausul arbitrase, pengadilan wajib menolak campur tangan, kecuali dalam hal yang diatur.
    3. Arbiter dipilih atau ditunjuk. Para pihak dapat menunjuk arbiter sendiri; jumlah arbiter umumnya ganjil, misalnya satu atau tiga. Bila tidak ada kesepakatan, lembaga atau pengadilan dapat menunjuk.
    4. Proses lebih tertutup. Pemeriksaan sengketa arbitrase pada dasarnya tertutup, berbeda dengan sidang pengadilan yang pada umumnya terbuka. Kerahasiaan sering menjadi alasan memilih arbitrase.
    5. Putusan bersifat final dan mengikat. Pada prinsipnya tidak ada banding atau kasasi atas putusan arbitrase. Pihak yang kalah wajib melaksanakannya.
    6. Pelaksanaan lewat pengadilan. Putusan arbitrase nasional didaftarkan ke pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, kemudian pelaksanaannya dimintakan kepada pengadilan negeri. Pengadilan tidak memeriksa ulang pokok sengketa, tetapi memastikan syarat formal terpenuhi.
    7. Pembatalan hanya dalam hal terbatas. UU memberi dasar yang sempit untuk membatalkan putusan, misalnya bila ada dokumen palsu yang dipakai, dokumen penentu yang disembunyikan, atau tipu muslihat. Pembahasannya ada dalam pembatalan putusan arbitrase. Tenggat pembatalan pendek.

    Untuk putusan arbitrase asing, pelaksanaannya di Indonesia mengikuti prosedur khusus, dan Indonesia menjadi pihak Konvensi New York 1958 tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Hal ini menjadi salah satu alasan arbitrase dipilih dalam kontrak lintas negara; lihat kontrak jual beli internasional. Pembahasan lain tentang arbitrase sudah ada dalam arbitrase UU 30/1999: syarat klausul dan putusan.

    Perbandingan singkat arbitrase dengan pengadilan:

    AspekArbitrasePengadilan negeri
    DasarKesepakatan tertulis para pihakKewenangan menurut hukum acara
    PemeriksaArbiter yang dipilih atau ditunjukHakim yang ditetapkan pengadilan
    Sifat sidangUmumnya tertutupUmumnya terbuka
    Upaya hukumSangat terbatas; putusan finalBanding, kasasi, peninjauan kembali
    BiayaBiaya administrasi dan honor arbiter, bisa besarBiaya perkara relatif lebih rendah
    LamanyaBisa lebih cepat, tidak selaluBergantung pada tingkat dan antrean
    Patung dewi keadilan di atas wajah jam sebagai simbol penyelesaian sengketa.
    Foto oleh Hoai Nam Mai di Unsplash

    Langkah praktis bernomor

    1. Sebelum menandatangani kontrak, baca klausul penyelesaian sengketa. Tanyakan: apakah saya sanggup menanggung biaya arbitrase bila perlu?
    2. Bila ingin memakai arbitrase, tulis klausul yang jelas: lembaga yang dipilih, aturan yang dipakai, jumlah arbiter, tempat arbitrase, bahasa, dan hukum yang berlaku. Contoh: "Semua sengketa diselesaikan melalui arbitrase di BANI sesuai aturan yang berlaku, oleh satu atau tiga arbiter, tempat di kota tertentu, dalam bahasa Indonesia."
    3. Hindari klausul ganda yang bertentangan, misalnya "arbitrase atau pengadilan negeri sesuai pilihan penggugat". Klausul yang membingungkan menimbulkan sengketa tentang forum.
    4. Bila sengketa timbul, kirim pemberitahuan tertulis sebelum mengajukan permohonan. Bahasan somasi ada pada somasi, wanprestasi, dan gugatan bisnis.
    5. Ajukan permohonan arbitrase kepada lembaga yang dipilih sesuai aturan lembaganya, lengkap dengan uraian sengketa, tuntutan, dan bukti awal.
    6. Ikuti pemilihan arbiter, jawab permohonan, dan siapkan pembuktian. Bawa saksi dan ahli bila perlu.
    7. Setelah putusan dijatuhkan, periksa batas waktu pendaftaran ke pengadilan negeri dan upaya pelaksanaan atau pembatalan.
    8. Bila pihak lawan tidak patuh, ajukan permohonan pelaksanaan kepada pengadilan negeri yang berwenang.

    Mengenai biaya, setiap lembaga memiliki tarif yang bergantung pada nilai sengketa. Tanyakan tarif terkini langsung ke lembaga. Pertimbangkan juga biaya advokat.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU 30/1999 sudah berumur panjang dan masih menjadi dasar utama. Perubahan penting datang melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik pengadilan, terutama tentang alasan pembatalan putusan arbitrase. Peran Mahkamah Agung dalam menafsirkan pelaksanaan putusan arbitrase juga terus berkembang. Selain itu, banyak lembaga arbitrase memperbarui aturan prosedurnya, termasuk sidang secara daring. Untuk pelaku usaha, dampaknya: baca aturan lembaga yang Anda pilih dalam versi terbaru, dan jangan hanya menyalin klausul dari kontrak lama.

    Hal yang perlu diwaspadai adalah penyesuaian pidana pada undang-undang lain yang dapat berdampak pada sengketa bisnis tertentu, sehingga periksa teks resmi bila sengketa Anda beririsan dengan pidana.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara yang lebih aman
    Klausul "diselesaikan secara arbitrase" tanpa menyebut lembagaSengketa tentang lembaga dan tempatTulis lembaga, aturan, tempat, dan bahasa
    Klausul ganda arbitrase dan pengadilanForum tidak jelas, proses tertundaPilih satu forum utama
    Mengira putusan bisa dibandingMenyia-nyiakan waktu, kehilangan tenggat pelaksanaanPahami sifat final putusan
    Mengabaikan biaya arbitraseTidak sanggup meneruskan perkaraHitung biaya sebelum menyepakati klausul
    Menandatangani kontrak baku tanpa membaca klausulTerikat arbitrase di tempat jauhNegosiasikan atau pilih tempat yang wajar

    Contoh penerapan

    Contoh: Dua usaha menyepakati kontrak pasokan bahan baku. Klausulnya: sengketa diselesaikan melalui arbitrase di lembaga tertentu dengan tiga arbiter. Ketika pemasok berhenti mengirim, pembeli mengirim somasi lalu mengajukan permohonan arbitrase. Pemasok menggugat ke pengadilan negeri untuk menghindari arbitrase. Pengadilan menolak memeriksa perkara karena ada perjanjian arbitrase. Sengketa kemudian diputus oleh majelis arbiter, dan putusan didaftarkan ke pengadilan negeri untuk dilaksanakan.

    Contoh lain: Sebuah usaha kecil menandatangani kontrak baku dari mitra besar yang mewajibkan arbitrase di kota yang jauh dengan biaya tinggi. Ketika sengketa muncul dengan nilai tagihan kecil, usaha itu tidak mampu menanggung biaya sehingga haknya sulit diperjuangkan. Negosiasi klausul sejak awal akan lebih bijak.

    Peringatan

    Klausul arbitrase membatasi hak Anda untuk menggugat ke pengadilan negeri dan hampir menutup kemungkinan banding. Jangan menandatanganinya tanpa memahami biaya, tempat, dan aturan. Jika pihak lawan jauh lebih kuat, pertimbangkan meminta tempat atau biaya yang lebih adil.

    Tips

    Untuk sengketa bernilai kecil, pertimbangkan klausul bertahap: negosiasi dahulu, lalu mediasi, baru arbitrase bila gagal. Skema bertahap mengurangi biaya dan menjaga hubungan dagang.

    Kapan arbitrase kurang cocok

    Arbitrase tidak selalu pilihan terbaik. Bila nilai sengketa kecil, biaya arbitrase bisa tidak sebanding. Bila Anda memerlukan putusan sela cepat atau sita jaminan, pengadilan mungkin lebih tepat walaupun ada klausul arbitrase, karena beberapa tindakan sementara memerlukan kewenangan pengadilan. Bila sengketa melibatkan banyak pihak yang tidak semuanya terikat klausul, arbitrase sulit menyatukan mereka. Terakhir, bila tagihan Anda sederhana dan bukti kuat, jalur gugatan sederhana mungkin lebih ekonomis; lihat gugatan sederhana sengketa bisnis kecil.

    Alternatif lain adalah mediasi, yang bertujuan mencapai kesepakatan, bukan putusan. Uraiannya ada dalam mediasi bisnis dan alternatif penyelesaian sengketa.

    Menulis klausul arbitrase: contoh unsur dan hal yang sering terlupa

    Klausul yang sehat tidak harus panjang, tetapi harus lengkap. Pertama, sebut cakupan: apakah semua sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan kontrak, termasuk penafsiran, pelaksanaan, dan pengakhiran. Kata "berkaitan dengan" memperluas cakupan sehingga sengketa perbuatan melawan hukum yang bersumber dari hubungan kontrak ikut tercakup. Kedua, sebut lembaga dan aturan yang dipakai. Ketiga, sebut tempat arbitrase, karena tempat memengaruhi pengadilan mana yang membantu pelaksanaan putusan. Keempat, sebut bahasa pemeriksaan dan bahasa putusan. Kelima, sebut hukum yang berlaku atas pokok perkara.

    Yang sering terlupa adalah pengaturan tindakan sementara dan pembagian biaya. Pastikan tidak ada pertentangan dengan klausul lain, misalnya klausul yang menyebut pengadilan negeri tertentu berwenang atas semua sengketa. Periksa juga siapa yang menandatangani: klausul arbitrase hanya mengikat pihak yang menyepakatinya atau penerus haknya. Jika kontrak dilengkapi lampiran, dokumen tambahan, atau kontrak turunan, pastikan klausulnya mencakup semuanya atau diulang di dokumen tersebut.

    Bagi usaha kecil, pertimbangkan meminta kelonggaran: biaya ditanggung pihak yang kalah, atau arbitrase tunggal untuk sengketa di bawah nilai tertentu. Permintaan seperti ini wajar untuk dinegosiasikan, dan menunjukkan bahwa Anda memahami isi kontrak.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah BANI satu-satunya lembaga arbitrase di Indonesia? Bukan. Ada beberapa lembaga arbitrase, dan para pihak juga dapat memilih arbitrase ad hoc atau lembaga di luar negeri. Pilihan ditentukan oleh klausul.

    Bisakah klausul arbitrase dibuat setelah sengketa muncul? Bisa, melalui perjanjian arbitrase tersendiri yang ditandatangani para pihak, asalkan mereka sepakat.

    Apakah putusan arbitrase bisa langsung dieksekusi? Pelaksanaannya memerlukan pendaftaran dan permohonan kepada pengadilan negeri. Pengadilan tidak mengadili ulang pokok sengketa.

    Apakah arbitrase pasti lebih cepat? Tidak pasti. Prosesnya bisa lebih cepat karena tidak ada jenjang upaya hukum, tetapi jadwal bergantung pada para pihak dan arbiter.

    Ringkasan

    • Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata lewat arbiter berdasarkan perjanjian tertulis, diatur UU 30/1999.
    • Klausul arbitrase menutup jalan ke pengadilan negeri untuk sengketa yang tercakup.
    • Putusan bersifat final dan mengikat, dilaksanakan melalui pengadilan negeri; pembatalan hanya dalam hal terbatas.
    • Tulis klausul lengkap: lembaga, aturan, jumlah arbiter, tempat, bahasa.
    • Hitung biaya, dan periksa teks resmi terbaru serta aturan lembaga sebelum menyepakati.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp