Alur Penyelesaian Sengketa lewat Arbitrase BANI
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Kenali tahapan beracara di BANI, mulai dari klausula arbitrase sampai putusan.
Isi artikel
- Arbitrase hanya bisa ditempuh bila ada perjanjian arbitrase tertulis.
- Alurnya: permohonan, jawaban, penunjukan arbiter, sidang, lalu putusan.
- Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
- Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
Apa itu arbitrase
Arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian tertulis para pihak. BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah salah satu lembaga arbitrase yang sering dipilih dalam sengketa bisnis.
Dasar hukumnya adalah undang-undang tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Syarat: perjanjian arbitrase
Arbitrase hanya bisa dipakai jika para pihak sepakat secara tertulis, baik berupa klausula dalam kontrak sebelum sengketa maupun perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul. Tanpa itu, sengketa harus ke pengadilan.
Bila ada perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut. Karena itu, periksa kontrak Anda sebelum menggugat ke pengadilan.
Tahapan beracara
Pemohon mendaftarkan permohonan arbitrase kepada sekretariat lembaga, memuat identitas, duduk perkara, dasar klausula, dan tuntutan. Termohon kemudian menyampaikan jawaban, dan boleh mengajukan tuntutan balik.
Arbiter ditunjuk menurut kesepakatan para pihak dan peraturan lembaga, bisa arbiter tunggal atau majelis tiga orang. Sidang bersifat tertutup, dan para pihak mengajukan bukti serta keterangan saksi.
Contoh: PT Karya Prima dan CV Mitra Abadi (fiktif) memiliki klausula arbitrase di kontrak pemasokan. Saat terjadi sengketa pembayaran, PT Karya Prima langsung mendaftarkan permohonan arbitrase, bukan menggugat ke pengadilan.
Waktu dan putusan
Undang-undang arbitrase menetapkan pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis terbentuk, dan dapat diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada banding atau kasasi atas pokok perkara, tetapi pembatalan hanya mungkin dalam alasan terbatas yang diatur undang-undang.
Biaya dan pertimbangan
Biaya arbitrase ditentukan oleh peraturan lembaga dan biasanya mencakup biaya pendaftaran, administrasi, dan honorarium arbiter. Besarnya bergantung pada nilai sengketa, sehingga cek tarif resmi lembaga.
Keunggulan arbitrase adalah kerahasiaan dan keahlian arbiter. Kekurangannya, biaya bisa lebih tinggi dibanding pengadilan untuk sengketa bernilai kecil.
Menyusun klausula arbitrase yang baik
Klausula arbitrase sebaiknya menyebut lembaga yang dipilih, tempat arbitrase, bahasa, hukum yang berlaku, dan jumlah arbiter. Klausula yang kabur dapat memicu sengketa baru tentang apakah arbitrase boleh dipakai.
Sebelum menandatangani kontrak, pahami bahwa klausula itu menutup pintu pengadilan bagi sengketa yang tercakup di dalamnya.
Peran arbiter
Arbiter adalah pihak netral yang memeriksa dan memutus. Mereka wajib independen dan tidak memiliki hubungan kepentingan dengan para pihak. Bila ada alasan keraguan yang wajar, pihak dapat mengajukan hak ingkar untuk menolak arbiter tertentu.
Keputusan arbiter didasarkan pada ketentuan hukum atau, jika para pihak sepakat, pada keadilan dan kepatutan.
Mediasi dalam arbitrase
Dalam banyak lembaga, para pihak tetap dianjurkan mencoba damai di sela proses. Bila tercapai, kesepakatan dapat dituangkan dalam putusan perdamaian sehingga perkara selesai lebih cepat dan hubungan bisnis lebih terjaga.
Hal yang sering keliru
- Menggugat ke pengadilan padahal kontrak punya klausula arbitrase.
- Mengira putusan arbitrase bisa dibanding.
- Tidak membaca peraturan prosedur lembaga sehingga terlambat memenuhi tahapan.
Tulisan ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah dan setiap kasus berbeda; konsultasikan dengan advokat sebelum bertindak.
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 3, 4, 9, 48, 60 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 3, 4, 48, 60
Dalam kategori yang sama
- Alur Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga
- Alur PKPU dan Cara Kreditor Memberikan Suara
- Gugatan Sederhana: Alur dan Batas Nilai Gugatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.