Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak: Permohonan yang Bisa Diajukan
Wajib pajak yang kesulitan membayar dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Permohonan perlu diajukan sebelum tenggat.
Syarat umum
Permohonan angsuran atau penundaan diajukan secara tertulis kepada kantor pajak dengan alasan dan kondisi keuangan yang jelas. Jangka waktunya dibatasi sesuai ketentuan.
Hal yang perlu disiapkan
- Surat permohonan dengan alasan yang jelas.
- Dokumen pendukung kondisi keuangan.
- Rencana pembayaran yang realistis.
📌 Catatan
Pengajuan tidak otomatis disetujui. Bayar sebagian secara tepat waktu dapat membantu menunjukkan itikad baik.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 19 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.