Anak Berurusan dengan Polisi: Diversi, Batas Penahanan, dan Hak yang Wajib Dipenuhi
Bila anak di bawah 18 tahun diduga melakukan tindak pidana, aturannya berbeda dari orang dewasa. Pahami diversi, batas umur, syarat penahanan, dan hak pendampingan.
Isi artikel
- Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku bagi anak berumur 12 sampai di bawah 18 tahun.
- Diversi wajib diupayakan bila ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan.
- Anak di bawah 12 tahun tidak dipidana; ia dikembalikan kepada orang tua atau diikutkan program pembinaan.
- Anak wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat atau pemberi bantuan hukum.
Siapa yang disebut anak
Undang-undang membedakan anak yang berkonflik dengan hukum (diduga pelaku), anak korban, dan anak saksi. Untuk pelaku, batasnya umur 12 tahun sampai sebelum 18 tahun saat perbuatan dilakukan.
Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses pidana ke luar pengadilan. Diversi wajib diupayakan di tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, bila ancaman pidana penjaranya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Musyawarah diversi melibatkan anak dan orang tuanya, korban dan keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Hasilnya bisa berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, pengembalian kepada orang tua, atau pelayanan masyarakat.
Penahanan anak dibatasi
- Anak tidak boleh ditahan bila ada jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa ia tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
- Penahanan hanya untuk anak berumur 14 tahun ke atas yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.
- Masa penahanan anak lebih singkat dari orang dewasa, dan anak ditempatkan di tempat khusus anak.
Hak anak selama proses
- Didampingi orang tua atau wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas.
- Mendapat bantuan hukum.
- Identitasnya dirahasiakan dari pemberitaan.
- Diperiksa dalam suasana kekeluargaan, tanpa toga atau seragam dinas.
Hal yang sering keliru
- Mengira anak boleh diperiksa tanpa pendamping.
- Menyebarkan foto atau nama anak di media sosial. Identitas anak wajib dirahasiakan.
- Menganggap diversi berarti pelaku bebas tanpa tanggung jawab. Hasil diversi tetap mewajibkan pemulihan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana bila anak ditangkap malam hari?
Segera hubungi pemberi bantuan hukum dan minta polisi memberi tahu Bapas. Pastikan anak tidak diperiksa tanpa pendamping.
Apakah korban wajib setuju dalam diversi?
Untuk perkara tertentu kesepakatan diversi memerlukan persetujuan korban dan keluarganya.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- JDIH BPK, naskah UU 11/2012
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (antara lain Pasal 7, 19, 21, 32)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
Dalam kategori yang sama
- Anak Dirundung di Sekolah atau di Media Sosial: Langkah Orang Tua dan Dasar Hukumnya
- Tertipu Transfer atau Belanja Online: Langkah Darurat dalam 24 Jam Pertama
- Anak Dirundung di Sekolah atau di Media Sosial: Langkah Orang Tua dan Dasar Hukumnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.