Ahli Waris Terhalang dan Tidak Patut: Siapa Saja?
Tidak semua ahli waris otomatis menerima warisan. Kenali alasan seseorang dapat terhalang atau dinyatakan tidak patut menurut KUH Perdata dan KHI.
Isi artikel
- Ahli waris dapat kehilangan haknya bila melakukan perbuatan tertentu terhadap pewaris.
- KUH Perdata mengaturnya dalam Pasal 838; KHI dalam Pasal 173.
- Perbedaan agama juga menghalangi pewarisan dalam hukum Islam.
- Penetapan hanya sah bila melalui putusan atau penetapan pengadilan.
Mengapa ada ahli waris yang terhalang?
Warisan pada dasarnya berpindah kepada keluarga terdekat. Namun hukum tidak membiarkan orang yang mencelakai atau berbuat curang kepada pewaris tetap menikmati warisannya. Karena itu, ada aturan tentang ahli waris yang tidak patut (onwaardig) dan yang terhalang.
Dalam KUH Perdata, aturan utamanya ada di Pasal 838. Dalam KHI, ada di Pasal 173. Keduanya mirip, namun KHI juga memuat satu faktor tambahan yang khas hukum Islam, yaitu perbedaan agama.
Alasan menurut KUH Perdata
Pasal 838 KUH Perdata menyebut empat keadaan. Pertama, orang yang dengan putusan hakim dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Kedua, orang yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih berat. Ketiga, orang yang dengan kekerasan atau perbuatan nyata mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya. Keempat, orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat.
Perhatikan bahwa dua alasan pertama mensyaratkan adanya putusan hakim. Jadi sekadar tuduhan di antara keluarga tidak cukup. Orang yang tidak patut juga wajib mengembalikan hasil dan pendapatan dari harta warisan yang sudah dinikmatinya.
Alasan menurut KHI
Pasal 173 KHI menyatakan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, atau dihukum karena memfitnah dengan mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Selain itu, pasal tentang definisi ahli waris dalam KHI mensyaratkan ahli waris beragama Islam. Jadi bila pewaris Muslim, anggota keluarga non-Muslim pada prinsipnya tidak menjadi ahli waris, meskipun dalam praktik ada pendekatan wasiat wajibah yang dikembangkan yurisprudensi untuk kasus tertentu.
Contoh kasus
Contoh: Pak Darmawan wafat. Anaknya, Budi, pernah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena menganiaya berat ayahnya. Setelah ayahnya wafat, saudara-saudara Budi menyatakan Budi terhalang menerima warisan. Di sini adanya putusan pidana menjadi bukti penting. Tanpa putusan itu, pernyataan sepihak saudara-saudaranya sulit dipertahankan.
Bagaimana dengan anak Budi? Dalam KUH Perdata, anak dari orang yang tidak patut pada prinsipnya tidak kehilangan haknya karena kesalahan orang tuanya bila ia tampil sendiri sebagai ahli waris. Dalam KHI, Pasal 185 membuka penggantian kecuali bagi mereka yang terhalang menurut Pasal 173.
Bagaimana cara mempersoalkannya?
Bila keluarga menduga ada ahli waris yang tidak patut, jalurnya adalah membawa persoalan itu ke pengadilan. Untuk pewaris Muslim, perkara waris menjadi wewenang Pengadilan Agama menurut UU 3/2006 jo. UU 50/2009. Untuk pewaris non-Muslim, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kumpulkan salinan putusan pidana, akta kematian, kartu keluarga, dan bukti hubungan keluarga. Hakim akan menilai apakah syarat tercapai dan kemudian menetapkan siapa saja yang benar-benar berhak.
Beda antara terhalang, tidak patut, dan menolak
Ketiga istilah ini sering tertukar. Tidak patut atau terhalang terjadi karena perbuatan tercela terhadap pewaris atau karena syarat tertentu tidak terpenuhi, dan sifatnya ditetapkan oleh hukum. Sebaliknya, menolak warisan adalah pilihan sukarela seorang ahli waris yang tidak mau menerima warisan, misalnya karena khawatir terhadap utang.
Ada pula pembagian lain, yaitu pewaris yang dengan sengaja mencabut hak anaknya melalui wasiat. Dalam hukum Islam, wasiat dibatasi paling banyak sepertiga harta dan tidak boleh merugikan ahli waris secara berlebihan. Dalam KUH Perdata, ada bagian mutlak (legitieme portie) yang dilindungi bagi ahli waris garis lurus. Jadi, seseorang tidak dapat begitu saja dicoret dari warisan tanpa dasar hukum yang jelas.
Bila Anda ragu apakah seorang anggota keluarga terhalang, jangan langsung menolak ia hadir dalam pembagian. Mintalah penetapan pengadilan agar seluruh pihak memperoleh kepastian, dan agar pembagian tidak digugat belakangan.
Peran saksi dan bukti tertulis
Dalam sengketa waris, bukti tertulis hampir selalu lebih kuat daripada cerita lisan. Simpan surat, pesan, rekam medis, dan kuitansi yang berkaitan. Saksi yang mengetahui langsung peristiwa juga penting, terutama bila dugaan menyangkut wasiat yang dipalsukan atau dihalangi.
Hal yang sering keliru
- Mengira anggota keluarga otomatis kehilangan hak hanya karena dianggap durhaka atau tidak merawat pewaris.
- Mengira tuduhan lisan cukup; umumnya diperlukan putusan hakim.
- Mengira hak anak dari ahli waris yang terhalang ikut hilang; hal ini perlu diperiksa secara khusus.
Tulisan ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap perkara memiliki fakta berbeda. Hubungi advokat sebelum menuding atau mengajukan gugatan kepada anggota keluarga.
- KUH Perdata, Pasal 838-840 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171, 173, dan 185 — peraturan.bpk.go.id
- UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUH Perdata Pasal 838
- KHI Pasal 171 dan 173
- UU 3/2006 jo. UU 50/2009 Pasal 49
Dalam kategori yang sama
- Akta Kematian dan Dokumen Awal untuk Mengurus Waris
- Asuransi Jiwa Almarhum: Siapa Berhak atas Uang Pertanggungan?
- Aul dan Radd dalam Waris Islam: Penjelasan Sederhana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.