Tanda tangan elektronik sah dan punya akibat hukum (UU ITE Pasal 11; PP 71/2019 Pasal 60). Ada dua jenis:
- Tidak tersertifikasi: misalnya gambar tanda tangan yang ditempel pada PDF. Sah, tetapi bila disangkal, pembuktian identitas penanda tangan lebih berat.
- Tersertifikasi: dibuat dengan sertifikat elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang diakui Komdigi, setelah verifikasi identitas. Kekuatan pembuktiannya lebih kuat dan setiap perubahan isi sesudah ditandatangani akan terdeteksi.
1. Buat tanda tangan Anda
Semua berjalan di perangkat Anda; tanda tangan dan berkas tidak dikirim ke server dan tidak disimpan.
✍️ Gambar
⌨️ Ketik nama
🖼️ Unggah gambar
PNG/JPG tanda tangan di kertas putih (latar putih dibuat transparan).
2. Tempatkan pada PDF
Klik pada halaman untuk menempatkan tanda tangan (bisa beberapa kali, di halaman mana pun).
Urutan yang benar
- Finalkan isi dokumen. Dokumen dari Pustaka Saya berbentuk Word: isi lalu ubah ke PDF di Alat Dokumen.
- Tempel tanda tangan sederhana di halaman ini (bila dipakai).
- Bubuhkan e-Meterai bila dokumen perlu meterai.
- Terakhir, tanda tangan elektronik tersertifikasi lewat PSrE. Setelah itu PDF jangan diubah lagi; perubahan apa pun membatalkan tanda tangan dan e-Meterai.
PDF yang sudah memuat tanda tangan digital atau e-Meterai tidak akan diubah oleh alat ini, karena menulis ulang berkas merusak keabsahannya.
Tanda tangan tersertifikasi
Gunakan PSrE yang terdaftar dan berinduk di Komdigi (daftar resmi ada di situs Komdigi); instansi pemerintah memakai BSrE BSSN. Anda perlu verifikasi identitas (KTP elektronik dan swafoto) sekali di PSrE tersebut. Untuk memeriksa tanda tangan pada PDF, buka di Adobe Acrobat Reader (panel Signatures) atau layanan verifikasi PSrE penerbitnya.
Catatan: dokumen tertentu, misalnya akta notaris dan PPAT, punya ketentuan bentuk tersendiri dan belum tentu bisa ditandatangani elektronik.
Tanda tangan tersertifikasi langsung dari InfoHukum
Memuat status…
Halaman ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Bila keabsahan dokumen penting bagi perkara, konsultasikan dengan advokat.
Customer service kantor
Pertanyaan tentang layanan, pesanan, atau pembayaran: Customer service (kantor): +62 823 1116 8234 (Senin–Jumat 09.00–16.00 WIB) atau email esurat@infohukum.com. Penanggung jawab: Joko Siswanto, 0813 3040 8000.