e-Meterai adalah meterai elektronik untuk dokumen digital. Tarif bea meterai Rp10.000 per dokumen (UU 10/2020 tentang Bea Meterai). e-Meterai hanya sah bila dibubuhkan lewat sistem resmi Peruri, baik langsung maupun melalui distributor resmi; setiap meterai punya nomor seri unik yang bisa diverifikasi.
Kapan dokumen perlu meterai?
Antara lain surat perjanjian, surat pernyataan atau keterangan yang bersifat perdata, akta notaris dan PPAT beserta salinannya, dokumen lelang, dokumen yang menyebut penerimaan uang atau pengakuan utang dengan nilai lebih dari Rp5.000.000, serta dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Rincian dan pengecualiannya lihat UU 10/2020 dan aturan pelaksananya; untuk kasus tertentu, tanyakan ke advokat atau kantor pajak.
1. Periksa kesiapan PDF Anda
Pilih berkas PDF final. Pemeriksaan berjalan di perangkat Anda; berkas tidak dikirim ke server.
2. Bubuhkan di situs resmi
- Pastikan isi dokumen sudah final. Dokumen dari Pustaka Saya berbentuk Word: isi lalu ubah ke PDF di Alat Dokumen.
- Buka e-meterai.co.id (kanal resmi Peruri) atau distributor resmi pilihan Anda, buat akun, lalu beli e-Meterai.
- Unggah PDF, letakkan meterai di halaman dan posisi yang tepat (biasanya di atas tanda tangan pihak yang menanggung bea meterai), lalu bubuhkan.
- Tanda tangan sederhana (gambar) ditempel sebelum e-Meterai, misalnya dengan Tanda Tangan Digital. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dilakukan setelah e-Meterai dibubuhkan.
- Simpan berkas hasil unduhan apa adanya. Jangan mengedit atau mencetak ulang dari Word, karena e-Meterai melekat pada berkas PDF itu.
Bubuhkan langsung dari InfoHukum
Memuat status…
Halaman ini informasi umum, bukan nasihat hukum atau perpajakan. Ketentuan teknis pembubuhan mengikuti situs resmi Peruri dan distributornya.
Customer service kantor
Pertanyaan tentang layanan, pesanan, atau pembayaran: Customer service (kantor): +62 823 1116 8234 (Senin–Jumat 09.00–16.00 WIB) atau email esurat@infohukum.com. Penanggung jawab: Joko Siswanto, 0813 3040 8000.