Alat

Pembanding KUHP Lama dan KUHP Baru

Pasal lama di mana sekarang, ancamannya lebih ringan atau lebih berat, dan aturan mana yang dipakai untuk perbuatan pada tanggal tertentu.

Cara membaca

  • Sebelum 2 Januari 2026: berlaku KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), pasal pidana UU ITE yang dicabut KUHP Nasional, dan pasal UU Tipikor yang dicabut Pasal 622 KUHP Nasional.
  • Sejak 2 Januari 2026: berlaku KUHP Nasional (UU 1/2023), yang pada hari yang sama diubah UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bunyi pasal di halaman ini sudah memakai perubahan itu.
  • Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 yang diperiksa sesudahnya: Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional memakai aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Bila perbuatannya tidak lagi menjadi tindak pidana, proses hukum dihentikan demi hukum (ayat (2)). Lihat juga Pasal 618 untuk perkara yang sedang berjalan.
  • Label lebih ringan/berat hanya membandingkan pidana penjara maksimum ayat pokok. Hakim menilai keseluruhan: minimum khusus, denda, pidana tambahan, dan unsur deliknya.
  • Denda KUHP Nasional memakai kategori (Pasal 79): I Rp1 juta, II Rp10 juta, III Rp50 juta, IV Rp200 juta, V Rp500 juta, VI Rp2 miliar, VII Rp5 miliar, VIII Rp50 miliar.
Bunyi Pasal 3 KUHP Nasional

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. (2) Dalam hal perbuatan yang tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. I : (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. (7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. Bagian Kedua Menurut Tempat Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial

Buka di naskah UU 1/2023

Bunyi pasal KUHP Nasional diambil dari PDF resmi dengan pengenalan teks otomatis dan bisa mengandung salah ketik; untuk naskah yang sah, buka PDF di halaman peraturannya. Naskah KUHP lama tidak dimuat karena naskah yang sah berbahasa Belanda; yang dicantumkan hanya nomor pasal, nama delik, dan ancamannya. Padanan pasal disusun InfoHukum untuk membantu penelusuran; unsur pasal lama dan baru tidak selalu sama persis.

Halaman ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk perkara nyata, konsultasikan dengan advokat.

Customer service kantor

Pertanyaan tentang layanan, pesanan, atau pembayaran: Customer service (kantor): +62 823 1116 8234 (Senin–Jumat 09.00–16.00 WIB) atau email esurat@infohukum.com. Penanggung jawab: Joko Siswanto, 0813 3040 8000.

Chat customer service

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp