⚠️ Perkiraan
Kalkulator ini hanya untuk golongan I (suami/istri dan anak) dan golongan II (orang tua dan saudara) menurut KUHPerdata, berlaku bagi pewaris yang tunduk pada hukum perdata barat. Tidak menghitung wasiat, legitime portie, anak luar kawin, atau penggantian tempat. Untuk pewaris Muslim gunakan Kalkulator Faraid.
Aturan yang dipakai
- Golongan I: suami/istri dan anak mendapat bagian sama besar (Pasal 852 dan 852a KUHPerdata). Bila ada golongan I, golongan II tidak mewaris.
- Golongan II (tanpa pasangan dan anak): bila ayah dan ibu hidup bersama satu saudara, masing-masing 1/3; bila saudara dua atau lebih, ayah dan ibu masing-masing 1/4 dan sisanya dibagi rata kepada saudara (Pasal 854). Bila hanya satu orang tua: 1/2 jika ada satu saudara, 1/3 jika dua saudara, 1/4 jika tiga atau lebih (Pasal 855).
- Untuk golongan III dan IV, wasiat, atau sengketa, konsultasikan ke notaris atau advokat.
Dasar hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku II, Pasal 832, 852, 852a, 854, 855, 856.