UU Darurat Tahun 1953
14 peraturan. Cari semua UU Darurat
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- UU No. 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-UndangBerlaku, diubahDiubah dengan: UU No. 71 Tahun 1958
- UU No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan DinasTidak Berlaku
- UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-UndangTidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1988
- UU No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank IndonesiaTidak BerlakuDiubah dengan: UU No. 84 Tahun 1958Diubah dengan: UU No. 63 Tahun 1958Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1968
- UUDrt No. 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang AsingBerlaku
- UUDrt No. 8 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan PerumahanBerlaku
- UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatBerlaku, diubahDiubah dengan: UU No. 2 Tahun 1956
- UUDrt No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat IdzinBerlaku
- UUDrt No. 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)Berlaku
- UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan BeaBerlaku
- UUDrt No. 4 Tahun 1953 tentang Penetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953Berlaku
- UUDrt No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi KalimantanBerlaku
- UUDrt No. 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi KalimantanTidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 25 Tahun 1956
- UUDrt No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-MasukBerlaku