UU Darurat 33/1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
UUDrt No. 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
Ringkasan
UU Darurat ini mencabut kembali Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 (jabatan Gubernur Militer Ibu Kota). Pencabutan dilakukan karena dianggap sudah tiba masanya menyerahkan kembali kekuasaan dan kewajiban pemerintahan serta penjagaan keamanan umum di Jakarta Raya dari Gubernur Militer kepada pemerintahan sipil.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).