Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 33/1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

UUDrt No. 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU Darurat ini mencabut kembali Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 (jabatan Gubernur Militer Ibu Kota). Pencabutan dilakukan karena dianggap sudah tiba masanya menyerahkan kembali kekuasaan dan kewajiban pemerintahan serta penjagaan keamanan umum di Jakarta Raya dari Gubernur Militer kepada pemerintahan sipil.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
33
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp