⬆ Dasar hukum (1)
PP 7/1950⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU Darurat 33/1950Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.