UU Darurat 3/1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
UUDrt No. 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur perubahan atas Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 No. 448) dan Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419). Perubahan dimaksudkan menyederhanakan aturan agar daftar perhitungan anggaran negara dapat diajukan tepat pada waktunya.
Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).