Undang-Undang DaruratTidak berlaku

UU Darurat 2/1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

UUDrt No. 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU Darurat ini mengatur pembentukan Provinsi Kalimantan sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Latarnya, sejak terbentuknya Negara Kesatuan telah dibentuk sementara daerah otonom kabupaten di beberapa wilayah Kalimantan, serta ada desakan masyarakat, dan keadaan mendesak menuntut pengaturan segera.

Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 1956

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
67

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp