UU 25/1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah otonom provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pembagian Provinsi Kalimantan menjadi tiga bagian dilakukan mengingat perkembangan ketatanegaraan dan keinginan rakyat di Kalimantan, dengan batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2023; UU No. 9 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).