Undang-UndangTidak berlaku

UU 25/1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah otonom provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pembagian Provinsi Kalimantan menjadi tiga bagian dilakukan mengingat perkembangan ketatanegaraan dan keinginan rakyat di Kalimantan, dengan batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2023; UU No. 9 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022

Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 2022

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
1956
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
77

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp