UU Darurat 2/1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
UUDrt No. 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur pembentukan Provinsi Kalimantan sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Latarnya, sejak terbentuknya Negara Kesatuan telah dibentuk sementara daerah otonom kabupaten di beberapa wilayah Kalimantan, serta ada desakan masyarakat, dan keadaan mendesak menuntut pengaturan segera.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 1956
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).