UU 9/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
UU No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Sistem Resi Gudang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial, dan perubahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mengubah (1)
Menjadi dasar hukum bagi (3)
- PP 29/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
- PP 1/2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
- PP 70/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Merujuk (1)
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).