PP 1/2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
PP No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 ini mengatur tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 29 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (3)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).