Undang-UndangBerlaku
UU 9/2010 tentang Keprotokolan
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur keprotokolan. Pengaturan ini berangkat dari penghormatan negara terhadap kedudukan pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dengan penyesuaian terhadap dinamika yang berkembang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).