UU 9/1990 tentang Kepariwisataan
UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Ringkasan
UU ini mengatur kepariwisataan. Latarnya, kekayaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala dan sejarah, serta seni dan budaya merupakan modal besar bagi pengembangan pariwisata, yang berperan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta mendorong pembangunan daerah.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).